Kamis, 10 Mei 2012

Surat Ijin Perawat

Surat Ijin Perawat atau biasa disebut dengan SIP ini bagi para tenaga kesehatan dan juga perawat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan adalah wajib. Karena hal ini dilindungi dengan Undang-Undang. Tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat, bidan dan lainnya tentunya berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dan dalam menjalankan pelayanannya tentunya membutuhkan surat ijin praktek yang diakui dan dilindungi oleh ubndang-undang juga.

Dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib memiliki izin dari pemerintah. Khususnya bagi kita para perawat harus memiliki surat ijin perawat. Dan yang terbaru adalah lebih dikenal dengan istilah surat tanda registrasi perawat.

Surat ijin perawat atau Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan atau berkelompok. Tentunya kita bisa melihat para petugas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di rumahnya kita bisa melihat adanya papan di depan rumahnya yang isinya diantaranya ada nomer ijin praktek dan masa berlakunya. Dan setelah masa berlakunya habis maka ijin prakteknya harus diperbarui.

Mengenai ijin praktek bagi perawat telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia ini yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Dan hal ini diperbaharui dengan PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Sehingga sekarang adalah berganti nama dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan khususnya adalah STR Perawat.

Surat Ijin Perawat (SIP), STR Perawat

Selain dari surat ijin perawat hal lainnya juga kita mengenal akan surat tanda registrasi(STR).Yang dimaksud dengan surat tanda registrasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tanda registrasi ini harus dimiliki perawat.

Dan untuk mendapatkan atau cara memperoleh surat ijin perawat ini maka perawat yang bersangkutan harus mengajukan mengajukan permohonan Surat Ijin Perawat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

Beberapa syarat untuk dapat memperolah SIP atau syarat membuat STR Perawat yang harus dilampirkan adalah :
  1. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir.
  2. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik.
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi PPNI.
Demikian tadi sahabat mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan surat tanda registrasi perawat. Adakah teman sejawat yang belum memilikinya...?