Kamis, 21 Juli 2011

STR Tenaga Kesehatan

Registrasi Tenaga Kesehatan dan Sertifikasi

UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 adalah Tentang setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan .

Tugas Kementrian Kesehatan Repuplik Indonesia (BADAN PPSDM KES) sesuai UU no 36 tahun 2009 adalah Mengatur Perencanaan, Pengadaan, Pendayagunaan, Pembinaan dan pengawasan Mutu Tenaga Kesehatan dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, kondisi saat ini :
  • Belum terpenuhinya kualitas Tenaga Kesehatan

  • Nakes menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan asing yang masuk ke wilayah NKRI

  • Untuk menjamin mutu lulusan setiap tenaga kesehatan, maka Kementrian Kesehatan selaku user berhak mengawal mutu Kementrian Kesehatan melalui SERTIFIKASI

Pengaturan Diperlukan
  • Karena Tenaga Kesehatan mempunyai spesifikasi tertentu dan berhubungan dengan Manusia dimana :

Kesehatan adalah hak asasi manusia.
Kesehatan merupakan investasi.
Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak kematian atau kecacatan yg bersifat tetap.
Pengaturan bertujuan untuk :
  • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan

  • Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan

  • Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan Tenaga Kesehatan


DASAR HUKUM
UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 21
Ayat 1
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan & pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyeenggaraan pelayanan kesehatan
Ayat 2
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Ayat 3
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang
PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 4
Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan.
Pasal 21
Setiap Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi.
Pasal 24
Perlindungan hukum diberikan kepada Tenaga Kesehatan yg melakukan tugasnya sesuai standar profesi.
PP 38 tahun 2007
Pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

PELAKSANA REGISTRASI & UJI KOMPETENSI
MTKI dan MTKP dalam Permenkes No.161/MENKES/PER/I/2010
MTKI : Lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
MTKI : MAJELIS TENAGA KESEHATAN INDONESIA
MTKP TERDIRI ATAS 3 DIVISI
1. DIVISI PROFESI
2. DIVISI STANDARISASI
3. DIVISI EVALUASI

UJI KOMPETENSI : suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi
REGISTRASI : pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.

SURAT TANDA REGISTRASI : Bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Profesi Yang Sudah Mempunyai Standar Profesi
  • Bidan

  • Fisioterapi

  • Sanitarian

  • Ahli Gizi

  • Analis Kesehatan

  • Teknis Elektromedis

  • Teknisi Gigi

  • Perawat Gigi

  • Radiografer

  • Refraksionis Optisien

  • Ahli Farmasi

  • Terapis Wicara

  • Perekam Medis

  • Ortotis Prostetis

Yang sedang dalam proses
Ortotis Prostetis, Fisikawan Medis, Perawat Aestesi, Akupunktur Terapis, Perawat dan Apoteker

Di sampaikan Oleh : H. M Ridwan SKM,Mkes pada seminar keperawatan dalam rangka HUT PPNI Kota Pekanbaru 02 April 2011