Minggu, 03 Februari 2013

Akreditasi Rumah Sakit

Undang-Undang Kesehatan no 44 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Dengan semakin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai mutu pelayanan kesehatan, maka Kementrian Kesehatan RI khususnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan memilih dan menetapkan sistem akreditasi RS yang mengacu kepada Joint Commission International (JCI).

Pengertian Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu proses dimana suatu lembaga independen baik dari dalam atau pun luar negeri, biasanya non pemerintah, melakukan assesment terhadap rumah sakit berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Rumah sakit yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan. Demikian tadi adalah definisi dari akreditasi Rumah Sakit.

Akreditasi Rumah Sakit, JCI, KARS

Sebuah proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya mutu di rumah sakit, sehingga Rumah Sakit senantiasa berusaha meningkatkan akan mutu dan juga keamanan dari pelayanan kesehatan yang diberikannya. Dan ini adalah salah satu dari tujuan akreditasi Rumah Sakit.

KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) adalah merupakan suatu lembaga independen dalam negeri sebagai pelaksana akreditasi RS yang bersifat fungsional dan non-struktural. Sedangkan yang dimaksud dengan JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan.

Akreditasi JCI ini atau JCI merupakan suatu lembaga independen Luar Negeri yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan sebagai pelaksana Akreditasi Internasional. Standar Akreditasi Nasional terangkum dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit, sedangkan Standar Akreditasi Internasional terangkum pada edisi ke 4 Joint Commission International Accreditation Standars for Hospital.

Tujuan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit diantaranya :
  1. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  2. Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien.
  3. Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
  4. Mendengarkan peisn dan keluarga, sera menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalam proses perawatan.
  5. Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
Untuk Akreditasi RS 2012 tahun yang kemarin resmi peluncurannya oleh Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr. PH di Hotel Bidakara, bertepatan dengan acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2012 tanggal 1 Maret. Untuk versi 2012 ini, KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) mengadopsi penuh standar akreditasi rumah sakit versi JCI (Joint Commission International) ditambah tiga point MDGs (Millenium Development Goals).

Tiga tambahan point MDGs (Millenium Development Goals) tersebut adalah:
  1. Penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu.
  2. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.
  3. Penurunan angka kesakitan TB.
Dan karena pada tahun 2013 ini banyak juga Rumah Sakit Di Indonesia termasuk Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang yang sedang banyak persiapan akreditasi Rumah Sakit ini dan juga Akreditasi JCI ini akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2013 ini. Mari kita bersama-sama sukseskan akreditasi JCI dan juga Akreditasi KARS pula.