Jumat, 13 Januari 2012

Permenkes RI No 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Sebagai Upaya Peningkatan Palayanan Kesehatan

Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Berdasarkan amanat pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pelayanan kesehatan yang buruk selalu menjadi masalah di berbagai daerah di Republik ini. Bukan saja di daerah, namun komplain tentang pelayanan kesehatan yang buruk juga terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Kita masih ingat bagaimana kasus Prita yang mencuat menjadi masalah Nasional, sampai-sampai berbagai pihak turut berbicara tentang buruknya pelayanan kesehatan di negeri ini.
Demi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan telah mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri kesehatan RI nomor 161/Menkes/Per/I/2010, yang kemudian direvisi karena dirasa perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dengan Permenkes RI nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Keluarnya Permenkes tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebenarnya merupakan kelanjutan dari berbagai peraturan sebelumnya yang mengatur tentang peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui perijinan, uji kompetensi dan registrasi. Sebelumnya telah ada UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga menyebutkan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian ijin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan. UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang juga mengatur ijin praktik tenaga kesehatan di RS. Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat serta Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Khusus tulisan kali ini, saya akan mencoba menjelaskan tentang Permenkes RI nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Sejak dikeluarkannya Permenkes ini, maka semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, apoteker dan sarjana kesehatan masyarakat) yang bekerja dan mengabdi pada fasilitas pelayanan kesehatan, baik PNS/CPNS dan magang/honorer diwajibkan untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Fasilitas pelayanan yang dimaksud adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan demikian maka semua tenaga kesehatan yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Pemerintah maupun Swasta, Puskesmas, Klinik Kesehatan sampai Praktek-praktek Dokter diwajibkan untuk memiliki STR.
STR (Surat Tanda Registrasi) hanya dapat diperoleh oleh seorang tenaga kesehatan setelah memiliki ijazah tanda lulus pendidikan profesi dari institusi pendidikan kesehatan dan lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi merupakan surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik atau pekerjaan profesinya. Sertifikat kompetensi ini berlaku diseluruh Indonesia. Penyelenggaraan uji kompetensi yang menurut rencana dilakukan 4 (empat) kali dalam setahun, diadakan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang berkedudukan di ibukota Negara yang mana pelaksanaannya didaerah dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP). Untuk Papua Barat, Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) Papua Barat sudah dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/V.2/3547/2011 dan rencananya akan dikukuhkan dan diambil sumpah pada tanggal 5 desember 2011.
Uji kompetensi sebagaimana yang dimaksudkan pada Permenkes ini adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi. Dengan diwajibkannya tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memilki STR, maka secara otomatis tenaga kesehatan yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi.
Uji kompetensi ini juga sebagai seleksi terhadap lulusan-lulusan institusi pendidikan profesi kesehatan. Seperti diketahui, begitu menjamurnya institusi-institusi pendidikan tenaga kesehatan di Negeri ini. Hal ini tidak terlepas dari paradigma masyarakat yang beranggapan bahwa lulusan sekolah kesehatan lebih mudah mencari kerja dan diterima sebagai PNS, sekolah di sekolah kesehatan bukan lagi panggilan hati untuk melayani sesama. Sehingga ada sebagian oknum pengelola institusi kesehatan yang pandai membaca pasar yang membuat sekolah-sekolah kesehatan tanpa memikirkan kualitas lulusannya. Dengan adanya uji kompetensi, maka para lulusan dari sekolah/institusi pendidikan tenaga kesehatan yang betul-betul berkualitas yang akan lulus uji kompetensi dan memperoleh STR untuk dapat bekerja. Karena soal-soal maupun materi uji kompetensi diberlakukan secara Nasional, dibuat di MTKI pusat di Jakarta dan disebarkan pada MTKP di daerah dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Dengan demikian maka diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Berdasarkan Permenkes ini, seorang lulusan sekolah kesehatan yang telah memilki Ijazah kelulusannya dari institusi pendidikan belum boleh bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan sebelum memilki STR (Surat Tanda Registrasi). Sertifikat kompetensi yang diperoleh dari kelulusannya pada uji kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan bersangkutan. Begitupun STR yang dikeluarkan oleh MTKI, masa berlakunya sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi. STR atau Surat Tanda Registrasi ini berlaku secara Nasional. Jadi seorang tenaga kesehatan lulusan dari institusi pendidikan manapun yang telah memiliki STR, berhak dan layak untuk bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
Kedepannya diharapkan dukungan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah agar dalam seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya tenaga kesehatan agar dapat melampirkan sertifikat kompetensi dan STR (Surat Tanda Registrasi) tenaga kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan untuk melayani masyarakat  bisa lebih baik.
Untuk tenaga kesehatan warga negara asing atau tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dapat melakukan pekerjaan/praktiknya di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Perlu dipahami disini bahwa yang diwajibkan memilki STR yang dikeluarkan MTKI berdasarkan Permenkes ini adalah semua tenaga kesehatan, kecuali Dokter, Apoteker dan Sarjana Kesehatan Masyarakat. Seorang Dokter dan Apoteker juga wajib melakukan uji kompetensi, namun pada wadah mereka sendiri bukan pada MTKI. Sedangkan seorang Sarjana Kesehatan Masyakarat tidak dilakukan uji kompetensi, karena orientasi pekerjaannya yang lebih pada pengelolaan manajemen kesehatan.
Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi salah satunya adalah ijazah dari lembaga pendidikan profesi kesehatan. Bila seorang tenaga kesehatan dengan pendidikan terakhirnya Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), namun karena tuntutan pekerjaannya mewajibkan memilki STR. Contohnya pada siang hari dia bekerja sebagai tenaga struktural pada Dinas Kesehatan, namun pada malam hari dia bekerja sebagai tenaga analis kesehatan pada sebuah klinik, maka dia harus memliki STR untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai analis kesehatan. Untuk hal seperti ini, maka ijazah yang harus dia masukkan untuk mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR adalah ijazah profesi analisnya. Begitupu untuk profesi lainnya seperti perawat, bidan, perawat gigi dan lainya.
Untuk tahun 2011 ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuat kebijakan yang kiranya lebih mempermudah seorang tenaga kesehatan dalam pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi) seperti yang tertera pada ketentuan peralihan Permenkes ini. Kemudahan yang dimaksud ini pada intinya adalah sebelum tahun 2012, kepada semua tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan yang lulus sebelum tahun 2012 diberikan STR (Surat Tanda Registrasi) berdasarkan peraturan Menteri ini. Istilahnya dilakukan pemutihan atau pemberian STR gratis tanpa perlu mengikuti uji kompetensi. Namun yang tidak mengurus STR-nya tahun 2011 ini maka mulai tahun 2012 harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi). Yang perlu anda lakukan untuk memperoleh STR (Surat Tanda Registrasi) ini adalah anda tinggal melengkapi beberapa persyaratan diantaranya fotocopy ijazah profesi yang telah dilegalisir, surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas atau Dokter praktek yang memilki ijin praktek dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar merah.

Penulis Adalah
Perawat Pada RSUD Manokwari
Anggota MTKP Papua Barat
(Arsip Harian MEDIA PAPUA, 30 November 2011)