WAWASAN
1.Undang undang Dasar 1945, pasal 31 menyatakan”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” Dalam hal ini adalah hak setiap perawat anestesi untuk mendapatkan/melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Saat ini jenjang pendidikan untuk perawat anestesi yang ada ,baru program pendidikan D IV Keperawatan anestesi.Maka Pendidikan tersebut harus ada /dipertahankan sebagai wadah pendidikan profesi perawat anestesi.Kalau Pendidikan tersebut tidak ada artinya tidak ada kesempatan bagi perawat anestesi untuk mendapatkan hak pendidikan.Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31.Barang siapa dengan sengaja berniat dan ikut merencanakan untuk menghalangi kesempatan mendapatkan pendidikan berarti ikut melakukan pembunuhan karakter hak seseorang yang dijamin oleh undang undang.
2.Pada Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 12 berbunyi”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,untuk memperoleh pendidikan,mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia beriman,bertaqwa,bertanggung jawab,beraklak mulia,bahagia,dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
Pasal 16 berbunyi”Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan,mendirikan organisasi untuk itu,termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan”
Disini berarti hak bagi perawat anestesi untuk mendapatkan pendidikan dan bahkan menyelenggarakan pendidikan
3.Permenkes no 519/menkes/per/III/2011 Bab V Pelayanan Anestesi dan Terapi di Rumah Sakit, Bagian A Pelayanan Anestesi Perioperatif, angka 2 Pelayanan Intra Anestesi menyebutkan”Dr Spesialis Anestesi dan tim Pengelola harus tetap berada di kamar operasi selama tindakan anestesi umum dan regional serta prosedur yang membutuhkan tindakan sedasi”
Sedang pada Bab II Pengertian Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif ,bagian A Pengertian,angka 2 disebutkan “Tim pengelola pelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah tim yang dipimpin oleh dokter spesialis anestesiologi dengan anggota dokter peserta program pendidikan spesialis anestesiologi dan/atau doketr lain dan perawat anestesidan/atau perawat”
Disini berarti dalam pengelolaan pelayanan anestesi harus ada dokter anestesi dan perawat anestesi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.Sedang untuk menjadikan perawat anestesi ada,terlebih dahulu harus ada program pendidikannya.
Program pendidikan untuk perawat anestesi yang ada saat ini adalah program pendidikan D IV keperawatan anestesi,oleh karena itu untuk kelangsungan keberadaan perawat anestesi,pasti harus ada program pendikannya,yaitu pendidikan D IV Keperawatan Anestesi.
Kesimpulan :
1.Untuk memperoleh/mendapatkan pendidikan adalah hak setiap orang termasuk perawat anestesi.
2.Untuk memperoleh pendidikan,harus ada wadah/tempat untuk menyelenggarakan pendidikan yaitu program pendidikan D IV keperawatan Anestesi
3.Barang siapa dengan sengaja menghalangi berlakunya peratuaran perundang undangan ,berarti melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi hukum
4.Menyelenggarakan pendidikan adalah amanat undang undang
1.Undang undang Dasar 1945, pasal 31 menyatakan”setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” Dalam hal ini adalah hak setiap perawat anestesi untuk mendapatkan/melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.Saat ini jenjang pendidikan untuk perawat anestesi yang ada ,baru program pendidikan D IV Keperawatan anestesi.Maka Pendidikan tersebut harus ada /dipertahankan sebagai wadah pendidikan profesi perawat anestesi.Kalau Pendidikan tersebut tidak ada artinya tidak ada kesempatan bagi perawat anestesi untuk mendapatkan hak pendidikan.Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31.Barang siapa dengan sengaja berniat dan ikut merencanakan untuk menghalangi kesempatan mendapatkan pendidikan berarti ikut melakukan pembunuhan karakter hak seseorang yang dijamin oleh undang undang.
2.Pada Undang Undang RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 12 berbunyi”Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya,untuk memperoleh pendidikan,mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia beriman,bertaqwa,bertanggung jawab,beraklak mulia,bahagia,dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia”.
Pasal 16 berbunyi”Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan,mendirikan organisasi untuk itu,termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan”
Disini berarti hak bagi perawat anestesi untuk mendapatkan pendidikan dan bahkan menyelenggarakan pendidikan
3.Permenkes no 519/menkes/per/III/2011 Bab V Pelayanan Anestesi dan Terapi di Rumah Sakit, Bagian A Pelayanan Anestesi Perioperatif, angka 2 Pelayanan Intra Anestesi menyebutkan”Dr Spesialis Anestesi dan tim Pengelola harus tetap berada di kamar operasi selama tindakan anestesi umum dan regional serta prosedur yang membutuhkan tindakan sedasi”
Sedang pada Bab II Pengertian Pelayanan Anestesi dan Terapi Intensif ,bagian A Pengertian,angka 2 disebutkan “Tim pengelola pelayanan anestesiologi dan terapi intensif adalah tim yang dipimpin oleh dokter spesialis anestesiologi dengan anggota dokter peserta program pendidikan spesialis anestesiologi dan/atau doketr lain dan perawat anestesidan/atau perawat”
Disini berarti dalam pengelolaan pelayanan anestesi harus ada dokter anestesi dan perawat anestesi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.Sedang untuk menjadikan perawat anestesi ada,terlebih dahulu harus ada program pendidikannya.
Program pendidikan untuk perawat anestesi yang ada saat ini adalah program pendidikan D IV keperawatan anestesi,oleh karena itu untuk kelangsungan keberadaan perawat anestesi,pasti harus ada program pendikannya,yaitu pendidikan D IV Keperawatan Anestesi.
Kesimpulan :
1.Untuk memperoleh/mendapatkan pendidikan adalah hak setiap orang termasuk perawat anestesi.
2.Untuk memperoleh pendidikan,harus ada wadah/tempat untuk menyelenggarakan pendidikan yaitu program pendidikan D IV keperawatan Anestesi
3.Barang siapa dengan sengaja menghalangi berlakunya peratuaran perundang undangan ,berarti melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa dikenai sanksi hukum
4.Menyelenggarakan pendidikan adalah amanat undang undang