Tampilkan postingan dengan label Keperawatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keperawatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2013

Kegiatan IPAI

Audiensi dengan Rektorat UNS, dan Alhamdullilah diteriam Bapak Pembantu Rektor I, dan Telah Menyetujui untuk dilanjutkan dan Tim Ad Hoc untuk Pengembangan Perawat Anestesi ( Pendidikan ) yang Berkarater dan Berwibawa sangat diperlukan untuk Profesionalisme secara Matang dalam mengemban dan Mensukseskan Program Pemerintah terutama pelayanan kesehatan yang paripurna dan sesuai dengan kaidah/standar perundang-undangan. Salam IPAI
(Audiensi dengan Rektorat UNS, dan Alhamdullilah diterima Bapak Pembantu Rektor I, dan Telah Menyetujui untuk dilanjutkan dan Tim Ad Hoc untuk Pengembangan Perawat Anestesi ( Pendidikan ) yang Berkarater dan Berwibawa sangat diperlukan untuk Profesionalisme secara Matang dalam mengemban dan Mensukseskan Program Pemerintah terutama pelayanan kesehatan yang paripurna dan sesuai dengan kaidah/standar perundang-undangan).
Foto
Aswrwbr, .Yth :Teman sejawat Perawat Anestesi.. Apabila dalam pikiran masing-masing TS masih penuh dengan Tanda Tanya Bagaimana posisi/Jabatan Perawat Anestesi, Bagaimana Pendidikan Perawat Anestesi, Bagaimana Jasa Perawat Anestesi, bagaimana STR Perawat Anestesi, Bagaimana Surat Ijin Kerja Perawat Anestesi dll.. Ayo kita Ramai-Ramai "mencari tau" Jawabannya di Surabaya Tanggal 6 sampai 9 Juni 20133 di Hotel GARDEN PALACE, Biaya hanya Rp.2,7 juta sudah Include semuanya temasuk Wisata ke Bangkalan Madura, Tanggulangin dan Bromo. Insya Allah sekembalinya dari Surabaya TS semua akan PUAS dan setelah kembali bekerja di RS, salahsatu Tugas TS adalah MenSOSIALISASIKAN Hasilnya ke TS TS PA lain dan ke Manajemen RS di mana TS Bekerja,.Organisasi Profesi lain, Dinas Kesehatan dll. SALAM IPAI !!! SELAMAT.!!!..TETAP SEMANGAT!!! Waspadaning Indriya Gapuraning Rahayu = Waspada Indera Menuju Keselamatan
 Anggota IPAI diseluruh Indonesia total 2.450-an terdiri dari Lulusan D.3,D.4 Anestesi dan pelatihan Anestesi(dikutif dari data DPP) Jika 25 persenya saja ikut Mukernas dan seminar Ilmiah IPAI d Surabaya tgl 5-9 Juni maka akan berkumpul 600-an pserta anggota IPAI di Sby, Sbg anggota yg baik mari kita sukseskan Acara Organisasi kita tsb dgn m'jadi pserta yg baik dan berperan aktif demi kemajuan IPAI

Minggu, 19 Mei 2013

Manfaat Undang-Undang Keperawatan

Undang-undang keperawatan masih terus digodok oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR dalam komisi IX yang bertugas dalam bidang kesehatan. Tentunya harapan para perawat agar nantinya Rancangan Undang-Undang Keperawatan akan benar-benar terlaksana dan terealisasikan dalam tahun ini juga. Karena memang pembahasan mengenai RUU Keperawatan telah berjalan lama di DPR kita ini.

Pelayanan kesehatan terus ditingkatkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan dan juga oleh pemerintah daerah yang membawahi berbagai Instansi kesehatan baik yang berbentuk rumah sakit, puskesmas, atau pun bentuk pelayanan kesehatan lainnya. Baik itu juga melalui proses Akreditasi Rumah Sakit yang membuktikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik kepada para masyarakat luas sebagai para konsumennya.

Ketika kesehatan dalam masa sekarang ini terus ditingkatkan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan, tidak sedikit pula penduduk Indonesia yang belum bisa merasakan pelayanan kesehatan secara maksimal karena masalah dalam persebaran tenaga kesehatan yang tidak merata. Bukan hanya persebaran dokter yang kurang merata, demikian juga dengan tenaga perawat. Untuk itu peranan dan fungsi undang-undang perawat perlu segera direalisasikan oleh Pemerintah yang didalamnya ada juga yang mengatur akan hal ini

Undang-Undang Perawat, Rancangan Undang-Undang Keperawatan

Karena memang dalam segi pelayanan di rumah sakit, maka tercatat bahwa sekitar 40 sampai dengan 75 persen pelayanan dalam bidang keperawatan. Demikian kutipan yang dikatakan oleh dr. Nova Riyanti Yusuf SpKJ selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan. Selanjutnya dr. Nova juga mengatakan bahwa perawat juga memberikan pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit baik itu di rumah maupun di tempat pelayanan kesehatan lainnya.

Politisi dari Partai Demokrat tersebut juga menambahkan bahwa sebanyak 60% tenaga kesehatan di Indonesia terdiri atas perawat. Hampir semua bekerja di berbagai pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu serta juga melakukan kontak pertama dengan pasien. (nug/ran Jawa Pos).

Tujuan undang-undang keperawatan dibentuk dan dibuat adalah untuk melindungi secara maksimal tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberian pelayanan kesehatan. Ada beberapa hal yang diatur dalam RUU perawat yang membahas segala yang berkaitan dengan dunia keperawatan. Dan ini adalah bagian dari manfaat undang-undang keperawatan.

Substansi yang diatur dalam RUU Keperawatan ini antara lain adalah mengenai pendidikan keperawatan, kompetensi, registrasi dan juga lisensi. Dan juga akan dibahas mengenai praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat, kolegium, konsil keperawatan Indonesia serta pembinaan dan pengembangan tenaga keperawatan. Karena Undang-Undang Keperawatan adalah payung hukum untuk melindungi tenaga perawat itu sendiri yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan.

Pada rapat paripurna DPR RI yang diadakan pada 12 Februari 2013, RUU Keperawatan telah disahkan sebagai inisiatif DPR dan akan segera diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I. Ketua DPR RI telah menyampaikan draft RUU keperawatan kepada Presiden pada 28 Februari 2013.

Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat Presiden Nomor R-13/Pres/04/2013 pada 8 April telah menugaskan Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Pemerintah dalam rangka membahas RUU Keperawatan tersebut.

Sabtu, 22 Desember 2012

Etik Keperawatan Menurut ICN

Dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai seorang perawat maka setiap perawat memerlukan kode etik yang harus di taati dan juga dilaksanakan dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab. Pengertian kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam artikel yang pernah dibahas yaitu mengenai kode etik keperawatan Indonesia. Untuk kali ini kita akan belajar mengenai kode etik keperawatan ICN.

Perawat memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan standar asuhan keperawatan yang berkualitas berdasarkan standar perilaku etika yang etis dalam praktek asuhan keperawatan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat dan berlanjut pada diskusi formal maupun informal dengan sejawat. Perilaku yang etis mencapai puncaknya bila perawat mencoba dan mencontoh perilaku pengambilan keputusan yang etis untuk membantu memecahkan masalah etika.

Kode Etik Keperawatan

ICN International Council of Nurses atau dalam bahasa Indonesianya adalah Konsil Keperawatan Internasional (KKI) adalah sebuah federasi yang beranggotakan asosiasi-asosiasi perawat nasional dari 133 negara di dunia dan merupakan representasi dari jutaan perawat di seluruh dunia. ICN didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. ICN bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi yang menjadi anggotanya terkait berbagai issue yang penting yang terjadi dalam profesi keperawatan.

Kode etik ICN adalah merupakan dasar dan pilar bagi kode etik keperawatan dan asosiasi perawat seluruh dunia. ICN bekerja dalam banyak area, terutama dalam memberikan panduan dalam praktik keperawatan profesional, perumusan regulasi, dan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi pada berbagai negara di dunia, terutama yang berkaitan dengan standar keperawatan dan kebijakan dalam keperawatan dan kesehatan di manca negara.

Berikut adalah beberapa kode etik keperawatan menurut ICN adalah terdiri dari beberapa hal tersebut di bawah ini :
  1. Tanggung Jawab Utama Perawat. Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab perawat utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa 1. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama. 2. Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
  2. Perawat, Individu, Dan Anggota Kelompok Masyarakat. Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyrakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, maka seorang perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai akan adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang berkepentingan atau dalam pengadilan.
  3. Perawat Dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan. Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
  4. Perawat Dan Lingkungan Masyarakat. Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
  5. Perawat Dan sejawat. Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
  6. Perawat Dan Profesi Keperawatan. Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Semoga dengan kita mengetahui akan beberapa kode etik perawat baik menurut keperawatan Indonesia (PPNI) atau pun menurut ICN ini akan semakin mendorong kita khususnya para perawat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan dan juga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia negeri kita tercinta ini.

Kamis, 22 November 2012

Galeri Foto kegiatan MUKERNAS VII thn 2012 Hotel Twin Plaza Jakarta

 Ketua MTKI bersama Ketua UMUM IPAI
 Dirjen BUK Kemenkes RI
 Ketua MTKI Bp DR. Faiq Bahden, M.H.Kes
Pimpinan Sidang terpilih
 Next Generation
 Menentukan nasib di sidang komisi
 Diskusi
 Silahkan didebatkan demi kesepakatan

 Dirjen DIKTI Kemendikbud RI
 Pimpinan sidang
 Ketua Panitia MUKERNAS Bp Mustafa Usman, SE
 Memperjuangkan nasib

Rekomendasi hasil MUKERNAS VII Hotel Twin Plaza Jakarta 2012

Keterangan foto : Ketua sidang yang terpilih Waryono,Sip,S.kep,M.kes
Pada malam harinya MUKERNAS IPAI dilanjutkan dengan beberapa agenda sidang komisi dan pleno yang membahas berbagai rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPP ke Kemenkes RI sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan Profesi PA yang sudah mandiri.
Adapun (mohon maaf sebelumnya) hasil secara lengkap akan release kembali setelah mendapat peresetujuan dari DPP yang sedang menggodoknya. Penulis hanya bisa menyampaikan yang sempat terekam dan tercatat.
Diantaranya adalah :
Komisi A (membahas Organisasi dan Regulasi)
1.     Iuran Anggota : 
a.     Uang iuran DPP  ipai pusat Rp.10.000,-(perbulan/perorang) dan untuk DPD kembali pada kebijkan DPD.,mekanisme iuran tetap di transfer melalui bendahara ipai pusat.

                   b.     Alokasi dana ke IFNA tetap di kendalikan ke dpp ipai pusat 
c.      Bagi Anggota Baru membayar iuran pokok (uang pangkal) anggota ipai Rp.120.000,-
 iuran pokok adalah iuran baru pertama kali dan iuran wajib adalah iuran dibayarkan perbulan untuk tahun pertama iuran dimulai pada bulan kedua sesuai iuran wajib yang ditetapkan:
Iuran Pokok         : Rp.120.000,sudah mendapatkan KTA
Iuran Wajib DPP  : Rp10.000,-/Bulan
Anggota Baru akan di koordini oleh DPD 

2.     Kartu Tanda Anggota
a.     Syarat-Syarat Mengurus KTA :
1)    KTA Lama
2)    Foto copy Ijazah
3)    Foto 2x3 Berlatar Merah
4)    Foto copy KTP yang Berlaku
5)    Foto copy STR Perawat Anestesi
6)    Foto copy Sertifikat
7)    Rekomendasi DPD
8)    Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai Rp.6000,-.
Masa berlaku KTA 5 Tahun .

3.     Kantor Pusat
Kantor Pusat di DKI JAKARTA.di usulkan kepada dpp pusat ipai untuk membuat nota kesepakatan untuk membuat kantor pusat sendiri yang di tandatangani oleh semua anggota.di usahakan beli gedung sendiri untuk Kantor pusat

4.     STR(Surat Tanda Registrasi)
Pengurusan  STR di koordinirkan melalui DPD daerah.dalam Peraturan Menkes Pengurusan STR tidak di pungut biaya.(Catt: ke DPP ipai Pusat untuk secepatnya membikin dpd daerah PAPUA BARAT)
Syarat untuk direkomendasikan str :
1.Legal akademik adalah “minimal D3”legal akademik itu meliputi
 1.DIV ANESTESI
2.D3 KEPERAWATAN+PELATIHAN ANESTESI MINIMAL 6 BULAN
2.Legal profesi
1.LULUS UJI KOMPETENSI,
3.LEGAL ORGANISASI ANGGOTA IPAI
1.ADANYA REKOMENDASI DPD IPAI adalah “minimal D3”.

5.     SIK(Surat Izin Kerja)
SIK minimal diberikan ke 3 Tempat Kerja (diusulkan ke kemkes)..proses masih berjalan.

6.     Data Anggota dan Tempat kerja
Update data anggota dan tempat kerja pada 6 bulan sekali.di lakukan oleh DPD daerah.
Alamat tempat kerja diharuskan tempat kerja utama

7.     AD/ART :
Adanya pengaturan pembentukan DPD PROVINSI PEMEKARAN minimal 5 orang

8.     Komite Etik.
Komite etik untuk saat ini harus di bentuk dan di koordinir oleh DPP IPAI PUSAT ,rujukan etik nya profesi perawat anestesi
Penanganan pelanggaran etik pidana oleh DPP/DPD
Perdata oleh DPP
Pelayanan advokasi di fasilitasi oleh DPP

Komisi B (membahas pendidikan dan Diklat)
Pendidikan vokasional melalui jalur D4 = Sarjana saint
S1 = Sarjana dilanjutka Spesialis atau bisa melanjutkan S2  (semua dalam proses)
Uji kompetensi akan dilakukan setalh STR masa berlakunya habis dan angka SKP mencapai 25

Komisi C (Pelayanan dan Jabfung)
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional perawat anestesi dan kenaikan pangkat sebelum ditetapkan yang baru mengacu pada peraturan yang sebelumnya
Pembahasan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat diserahkan pada tim perumus DPP IPAI
Perpanjangan STR mengacu pada peraturan MTKI yang telah ditetapkan
Perpanjangan STR dapat menggunakan cek poin pelayanan anestesi yang dapat diperhitungkan sebagai nilai  kridit poin yang akan diatur dalam peraturan berikutnya
Nilai indek perawat anestesi diharapkan lebih tinggi dibandingkan dengan profesi keperawatan.
Catatan laporan keperawatan anestesi :
Merupakan bentuk dokumentasi dari seluruh asuhan  keperawatan anestesi
Catatan perawatan anestesi dilakukan oleh perawat anestesi yang melakukan
Catatan perawatan anestesi harus mencantumkan tanggal jam dan nama jelas .
 bentuk format asuhan keperawatan anestesi kita serahkan kepada tim perumus DPP IPAI

Draf PAK Jabfung PA , kenaikan pangkat,akan diunggah melalui akun fb keluarga IPAI

Komisi D (membehas ttg Kesejahteraan dan atribut)
1.tunjangan jabfung PA
,2.Tunjangan resiko 100%gaji pokok,
3.jaspel 10~25% operator
Atribut :
Pakaian/jas seragam warna biru dongker dengan lambang tetap sabagaimana yang ada 
MUKERNAS VIII tahun 2013 InsyaAllah akan diselenggarakan di BANJARMASIN Kalimantan Selatan dan MUNAS V Papua sebagai Tuan Rumah. Semoga bisa terlaksana dan sampai berjumpa kembali di MUKERNAS VIII  (red)




MUKERNAS VII Jakarta 18-20 Nopember 2012

Diawali dengan acara konsulidasi organisasi serta pengesahan Tatib dan Jadwal acara  serta pemilihan ketua sidang dan pembagian komisi rapat pembahasan  pada tanggal 18 Nopember 2012 malam (s/d pukul 00.00 wib) kegiatan tahunan MUKERNAS VII IPAI dimulai.
Pada keesokan harinya Senin tanggal 19 Nopember 2012 MUKERNAS VII IPAI tahun 2012 resmi dibuka oleh Dirjen BUK (Bina Upaya Kesehatan) Ibu Yuti Hartati, S.Kep. M.Kep dengan diawali menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Lagu MARS IPAI (cipt. Mukhayar Koto) yang dibawakan oleh mahasiswa/ i Poltekes III (jurusan Kep. Anestesi) Jakarta.
Ketua Umum IPAI Ubu Dra. Dorce Tandung, Msi dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa perlunya tindak lanjut dari hasil mukernas agar bisa diimplementasikan. Beliau juga menerangkan bahwa jumlah Perawat Anestesi se indonesia sekitar 2500 orang baik itu yang berijazah formal melalui pendidikan Aknes, Akpernes termasuk juga perawat pelatihan bersertifikat dan perawat magang/bekerja di unit anestesi non sertifikat, berharap menjadi satu kesatuan yang utuh dalam mengembangkan profesi PA. Pengakuan dari Pemerintah RI akan keberadaan dan tanggungjawab PA telah didaptkan melalui Permenkes dan Kepmenkes serta telah diterbitkannya Surat Tanda Registrasi / STR bagi nakes PA. Terakhir beliau juga menyampaikan beberapa kebijakan yang akan dibahas dalam MUKERNAS VII tentang kewenangan, pelayanan, perlidungan hukum dan lain-lain.

Setelah rehat kopi sejenak panel diskusi dibuka dengan pemaparan tentang " Perlindungan Hukum PA Dalam Menjalankan Pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan " oleh DR. Faiq Bahfen, M.H. Kes (Ketua MTKI Kemenkes RI).Adapun harapan beliau agar penataan nakes dapat melindungi masyarakat dari malpraktek, mempertahankan dan meningkatkan mutu nakes serta kepastian hukum akan pekerjaan yang dijalankan. Sementara bagai PA diharapkan pelayanan aman dan bagi pasien, PA memiliki kemampuan yang tinggi dan sikap yang costumised serta selalu berdasarkan Standar Profesi dan Kompetensi.
Diskusi dilanjutkan oleh Direjen BUK Kemenkes RI Ibu Yuti Hartati, s.Kep, M.Kep yang menyampaikan tentang "Peranan dan Kedudukan PA dalam Penyelengaraan Pelayanan kesehatan"
Sesi ke 3 Dirjen DIKTI Kemendikbud memaparkan tentang "Perspeksif Pendidikan PA dalam Rangka era Globalisasi" sebelum seminar Ilmu anestesi dilkasanakan pada jam selanjutnya

Sementera itu setelah ishoma acara dilanjutkan dengan Temu Ilmiah Anestesi yang disampaikan oleh dr. gatot A. Razak, Sp.OG (RSAB Harkit) yang mengupas tentang penatalaksanaan kegawatan kebidanan, dr. Abdul Mun'im, Sp.An (RSAB Harkit) mengulas tentang Penatalaksanaan Anestesi pada Pasien dengan Kegawatan kebidanan serta terakhir Penatalaksanaan Anestesi pada anak yg disampaikan oleh dr. Hendratmo, Sp.An (RSAB Harkit)

Semoga Manfaat (red)

Kamis, 19 Juli 2012

Manajemen Keperawatan

Manajemen Keperawatan - Dalam dunia keperawatan tentunya pelaksanaan manajemen keperawatan adalah salah satu pokok hal yang mempengaruhi semua proses keperawatan. Dan tindakan keperawatan dan segala hal yang berkaitan dengan keperawatan juga tidak terlepas dari manajemen keperawatan ini. Kali ini Blog Keperawatan akan mencoba sharing sedikit mengenai manajemen keperawatan dan semoga bisa berguna serta dapat memberikan manfaat.

Proses manajemen keperawatan sesuai dengan pendekatan sistem terbuka dimana masing – masing komponen saling berhubungan dan berinteraksi dan dipengaruhi oleh lingkungan. Karena merupakan suatu sistem maka akan terdiri dari lima elemen yaitu input, proses, output, kontrol dan mekanisme umpan balik.

Manajemen

Input dari proses manajemen keperawatan antara lain informasi, personel, peralatan dan fasilitas. Proses dalam manajemen keperawatan adalah kelompok manajer dari tingkat pengelola keperawatan tertinggi sampai ke perawat pelaksana yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan. Output adalah asuhan keperawatan, pengembangan staf dan riset.

Kontrol yang digunakan dalam proses manajemen keperawatan termasuk budget dari bagian keperawatan, evaluasi penampilan kerja perawat, prosedur yang standar dan akreditasi. Mekanisme timbal balik berupa laporan finansial, audit keperawatan, survey kendali mutu dan penampilan kerja perawat.

Prinsip-Prinsip yang Mendasari Manajemen Keperawatan.
Prinsip – prinsip yang mendasari manajemen keperawatan adalah :
  1. Manajemen keperawatan seyogyanya berlandaskan perencanaan karena melalui fungsi perencanaan, pimpinan dapat menurunkan resiko pengambilan keputusan, pemecahan masalah yang efektif dan terencana.
  2. Manajemen keperawatan dilaksanakan melalui penggunaan waktu yang efektif. Manajer keperawatan yang menghargai waktu akan menyusun perencanaan yang terprogram dengan baik dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Manajemen keperawatan akan melibatkan pengambilan keputusan. Berbagai situasi maupun permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan keperawatan memerlukan pengambilan keputusan di berbergai tingkat manajerial.
  4. Memenuhi kebutuhan asuhan keperawatan pasien merupakan fokus perhatian manajer perawat dengan mempertimbangkan apa yang pasien lihat, fikir, yakini dan ingini. Kepuasan pasien merupakan poin utama dari seluruh tujuan keperawatan.
  5. Manajemen keperawatan harus terorganisir. Pengorganisasian dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan.
  6. Pengarahan merupakan elemen kegiatan manajemen keperawatan yang meliputi proses pendelegasian, supervisi, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan rencana yang telah diorganisasikan.
  7. Divisi keperawatan yang baik memotivasi karyawan untuk memperlihatkan penampilan kerja yang baik.
  8. Manajemen keperawatan menggunakan komunikasi yang efektif. Komunikasi yang efektif akan mengurangi kesalahpahaman dan memberikan persamaan pandangan, arah dan pengertian diantara pegawai.
  9. Pengembangan staf penting untuk dilaksanakan sebagai upaya persiapan perawat – perawat pelaksana menduduki posisi yang lebih tinggi atau upaya manajer untuk meningkatkan pengetahuan karyawan.
  10. Pengendalian merupakan elemen manajemen keperawatan yang meliputi penilaian tentang pelaksanaan rencana yang telah dibuat, pemberian instruksi dan menetapkan prinsip – prinsip melalui penetapan standar, membandingkan penampilan dengan standar dan memperbaiki kekurangan.
Berdasarkan prinsip – prinsip diatas maka para manajer dan administrator seyogyanya bekerja bersama – sama dalam perenacanaan dan pengorganisasian serta fungsi – fungsi manajemen lainnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lingkup Manajemen Keperawatan
Mempertahankan kesehatan telah menjadi sebuah industri besar yang melibatkan berbagai aspek upaya kesehatan. Pelayanan kesehatan kemudian menjadi hak yang paling mendasar bagi semua orang dan memberikan pelayanan kesehatan yang memadai akan membutuhkan upaya perbaikan menyeluruh sistem yang ada. Pelayanan kesehatan yang memadai ditentukan sebagian besar oleh gambaran pelayanan keperawatan yang terdapat didalamnya.

Keperawatan merupakan disiplin praktek klinis. Manajer keperawatan yang efektif seyogyanya memahami hal ini dan memfasilitasi pekerjaan perawat pelaksana.

Kegiatan perawat pelaksana meliputi:
  1. Menetapkan penggunakan proses keperawatan
  2. Melaksanakan intervensi keperawatan berdasarkan diagnosa
  3. Menerima akuntabilitas kegiatan keperawatan yang dilaksanakan oleh perawat
  4. Menerima akuntabilitas untuk hasil – hasil keperawatan
  5. Mengendalikan lingkungan praktek keperawatan
Seluruh pelaksanaan kegiatan ini senantiasa di inisiasi oleh para manajer keperawatan melalui partisipasi dalam proses manajemen keperawatan dengan melibatkan para perawat pelaksana.

Berdasarkan gambaran diatas maka lingkup manajemen keperawatan terdiri dari:
Manajemen operasional
Pelayanan keperawatan di rumah sakit dikelola oleh bidang keperawatan yang terdiri dari tiga tingkatan manajerial, yaitu:
  • Manajemen puncak
  • Manajemen menengah
  • Manajemen bawah
Tidak setiap orang memiliki kedudukan dalam manajemen berhasil dalam kegiatannya. Ada beberapa faktor yang perlu dimiliki oleh orang – orang tersebut agar penatalaksanaannya berhasil.
Faktor – faktor tersebut adalah
  • Kemampuan menerapkan pengetahuan
  • Ketrampilan kepemimpinan
  • Kemampuan menjalankan peran sebagai pemimpin
  • Kemampuan melaksanakan fungsi manajemen
Manajemen Asuhan Keperawatan
Manajemen asuhan keperawatan merupakan suatu proses keperawatan yang menggunakan konsep – konsep manajemen didalamnya seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atau evaluasi.

Persyaratan Ruangan Menjalankan MPKP
Syarat-syarat Ruangan menjalankan MPKP adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki fasilitas perawatan yang memadai.
  2. Memiliki jumlah perawat minimal sejumlah tempat tidur yang ada.
  3. Memiliki perawat pendidikan yang telah terspesialisasi
  4. Seluruh perawat telah memiliki kompetensi dalam perawatan primer.
Sumber : http://creasoft.wordpress.com/2008/04/15/manajemen-keperawatan/