Jumat, 18 Maret 2011

Sistem Pembayaran dan Pelayanan Kesehatan (Sistem Per Diem)

Poin Ke empat tentang jenis pembayaran Per Diem sambungan dari artikel sebelumnya

Pembayaran Per Diem
Pembayaran per diem merupakan pembayaran yang dinegosiasi dan disepakati di muka yang didasari pada pemabayaran per hari perawatan, tanpa mempertimbangkan biaya yang dihabiskan oleh rumah sakit. misalnya suatu badan asuransi atau pemerintah membayar per hari perawatan di kelas III sebesar Rp 250.000 per hari untuk kasus apapun yang sudah mencakup biaya ruangan, jasa konsultasi atau visit dokter, obat obatan, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya.
Sebuag rumah sakit yang efisien dapat mengendalikan biaya perawatan dengan memberikan obat yang paling cost-effective, memeriksa laboratorium hanya untuk jenis pemeriksaan yang memang diperlukan benar, memiliki dokter dibayar gaji bulanan dan bonus, serta berbagai penghematan lainnya akan mendapatkan surplus.

Pembayaran Global Budget akan dipostingkan berikutnya.

Disampaikan oleh Prof.Dr. Hasbullah Thabrany, MPH.,Ph.D. dalam buku "Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis / Medical Record Rumah Sakit" (1991) dan "Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia" (1994,1997))