Selasa, 07 Juni 2011

Persyaratan Tenaga Kerja Kesehatan Luar Negeri

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no. 1277/Menkes/SK/XI/2001 tanggal 27 November 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan maka Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri (Puspronakes) ditugaskan khusus untuk menangani masalah penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri. Untuk saat ini sesuai permintaan dari user maka tenaga kesehatan yang ditempatkan ke luar negeri adalah dokter dan perawat, tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang tenaga kesehatan bidang lainnya juga akan menyusul.

Persyaratan umum yang berlaku bagi para dokter maupun perawat adalah harus memiliki pengalaman kerja di rumah sakit minimal 2 tahun. Kesempatan ini terbuka juga bagi PNS karena sesuai ketentuan dalam PP No. 9 tahun 2003 PNS dapat bekerja ke negara sahabat dengan status diperbantukan di luar instansi induk. Khusus bagi para dokter sedang dirintis kemungkinan untuk memperhitungkan masa kerja di luar negeri ini sebagai masa bakti PTT.


Penyelenggaraan penempatan tenaga kerja ke luar negeri di Indonesia diserahkan kepada PJTKI dengan sisem perjanjian oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah hanya mengatur, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya. Di luar negeri pembinaan dan perlindungan tenaga kesehatan dilaksanakan oleh KBRI/KJRI. Saat ini Indonesia baru memiliki 2 (dua) atase ketenagakerjaan yaitu di Riyadh (Saudi Arabia) dan di Kuala Lumpur (Malaysia). Penyelenggaraan penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu Pra-pempatan, Penempatan dan Pasca Penempatan

Pra Penempatan
1. Rekrutmen calon dan seleksi, dilakukan oleh PJTKI bekerja sama dengan Puspronakes dan pihak lain seperti rumah sakit, institusi pendidikan, organisasi profesi dan sebagainya.
2. Pelatihan dan pembekalan agar calon lebih mengetahui tentang kebudayaan Negara yang akan dituju, meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan di tempat kerja, penguasaan bahasa asing, dan sebagainya. Pelatihan dan pembekalan dapat dilakukan PJTKI, atau dapat pula dilakukan oleh Puspronakes LN Depkes bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi maupun Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (tergantung bila ada program dari Departemen / Kementerian yang bersangkutan).
3. Pemberangkatan dilakukan bila paspor dan visa telah siap. Penandatanganan perjanjian kerja yang isinya telah disetujui oleh pengguna dilakukan setelah calon memperoleh visa. Khusus bagi PNS harus mengurus dulu status kepegawaiannya dan ijin yang diperlukan.

Penempatan
Ada 3 hal yang diutamakan yaitu :
- Pembinaan,
- Perlindungan dan
- Kepulangan.
Pembinaan dilakukan oleh perwakilan RI yang mengelola data tenaga kesehatan termasuk memantau keberadaan mereka dan bila perlu memberikan bantuan dalam rangka pembinaan dan perlindungan hukum. Bila ada masalah yang terjadi antara tenaga kerja dengan pengguna maka wajib diselesaikan oleh PJTKI berkoordinasi dengan perwakilan luar negeri atau mitra usaha dan dapat meminta bantuan perwakilan RI. Bila tenaga kerja mendapat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia di luar negeri maka PJTKI wajib mengurus perawatan atau pemakaman, mengurus harta peninggalan dan hak—haknya, mengurus klaim asuransi dan menyampaikannya kepada ahli waris. PJTKI wajib mengurus kepulangan tenaga kesehatan karena berakhirnya perjanjian kerja, menjalankan cuti dan keberangkatan kembali ke Negara tujuan setelah selesai menjalani cuti.

Pasca Penempatan
PJTKI wajib mengurus kepulangan tenaga kesehatan ke daerah asal jika perjanjian kerja telah selesai atau tenaga kesehatan sakit atau bermasalah. Bagi tenaga kesehatan PNS yang telah kembali dapat bekerja kembali ke tempat kerja semula tanpa kehilangan status kepegawaiannya.

Saat ini Puspronakes sedang menyusun database tenaga kerja kesehatan yang mendaftar dan mengikuti seleksi untuk ditempatkan di luar negeri, agar nantinya keberadaan mereka tetap termonitor. Jaringan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam dan luar negeri juga telah dirintis, baik melalui kunjungan langsung para pejabat terkait ke beberapa negara yang potensial menerima tenaga kerja kesehatan Indonesia, menjalin kerjasama yang baik dengan Pemda, Institusi Kesehatan ,Organisasi Profesi dan bermitra dengan PJTKI yang terpercaya. Website untuk memudahkan komunikasi sedang dalam penyempurnaan

Info Lengkap akses ke  BPPSDMK Depkes disini