Senin, 18 Januari 2010

PASAL PASAL KONTROVERSI RUU KEPERAWATAN

Sumber : Catatan Seli Setiana: PASAL PASAL KONTROVERSI
Posting ini didapat dari catatan salah satu rekan saya di Facebook yaitu Seli Setiana yang sangat concern mengenai perkembangan RUU Keperawatan, undang-undang yang sangat penting bagi kalangan Perawat, sebuah profesi yang masih mendapatkan diskriminasi dari Pemerintah (Depkes yang selalu menolak RUUK dengan berbagai alasan) dengan membiarkan RUUk terbengkalai hingga perawat terpaksa turun ke jalan demi menyuarakan harapan akan kepastian hukum bagi keperawatan Indonesia. Terima kasih pada Mba Seli untuk izin posting catatannya. Berikut adalah catatan yang sangat menggugah semangat Perawat untuk terus

Rabu, 13 Januari 2010, adalah harapan saya menemukan hal baru untuk percepatan pengesahan RUU Keperawatan. Diberitahukan via SMS bahwa yang menjadi narasumber pada acara “URGENSI UU KEPERAWATAN” adalah Prof. Azrul Azwar mantan Dekan FKUI yang saya tahu sangat memahami Keperawatan. Selain beliau, Nursuhud, anggota DPR dari FPDIP juga tampil sebagai pembicara disamping Prof. Achir Yani tentunya.
Kami datang terlambat dua jam ke acara karena hujan dan macet, tetapi ternyata acara juga memang baru dimulai, Prof. Azrul baru berbicara beberapa slide saja yang secara normative mendukung dibutuhkannya UU Keperawatan.
Sama seperti ketika berbicara pada Seminar Nursing Leadership, beliau mencoba menyoroti peran perawat yang “terlalu klinisi” dan tidak mencoba “out of the box” sehingga perannya di bidang kesehatan secara keseluruhan kurang diperhitungkan, hal ini juga sebagai akibat dari perkembangan profesi keperawatan selama ini yang terlalu memusatkan pada kewenangan dan kompetensi keperawatan. Pemanfaatan tenaga perawat di masyarakat menjadi tidak optimal karena terbatas pada intervensi keperawatan, padahal jika ruang gerak perawat diperluas akan dapat membantu penyelesaian masalah kesehatan di masyarakat seperti penanggulangan penyakit menular dan wabah, penatalaksanaan penyakit rakyat dan pertolongan pertama dan tanggap darurat.
UU Praktek Keperawatan mengalami perubahan besar akibat kata “Praktek” yang sangat sensitive dan mengundang banyak kontroversi dan resistensi, dirubah menjadi RUU Keperawatan saja. Demikian pula mengenai pasal pasal kewenangan dan tindakan keperawatan, paling sering dibahas dan direvisi, hal tersebut terjadi karena banyak masukan terutama anggota yang memang pada kenyataannya melakukan beberapa tindakan medis, apakah itu dengan delegasi tertulis maupun tidak.
Menurut narasumber, dibanyak Negara pelimpahan kompetensi medis tertentu kepada perawat bukan merupakan hal baru dan ttelah terbukti berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara memuaskan. Untuk terwujudnya pelimpahan kompetensi medis kepada perawat diperlukan upaya 1) “Amandemen UU PK 29/2004” yang menyebutkan intervensi medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, 2) mendorong munculnya dukungan dari IDI.
Anggota DPR dari FPDIP, Nursuhud, menggarisbawahi bahwa kewenangan dan kompetensi tenaga perawat hadir sebagai “kebutuhan” dari masyarakat sendiri. Berbicara tanpa handout, beliau menceritakan riwayat RUU Keperawatan yang merupakan “korban hegemoni” pemerintah sehingga untuk pengesahannya dibutuhkan “pekerjaan politik”. Tim Percepatan RUU Kep, telah bekerja keras dengan meloby beberapa anggota DPR, bahkan dengan door to door. Sudah sepantasnya kita berikan apresiasi yang tinggi untuk Tim.
PPNI telah bertemu dengan Mentri Kesehatan yang baru pada tanggal 22 Desember 2009, hasilnya? Menkes mengatakan bahwa untuk memproses RUU membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga jika RUU Kep ini goal takut tenaga kesehatan lainpun mengikuti perawat ingin punya UU sendiri ( ini adalah tameng Depkes dalam menolak RUUKep )
Ada pernyataan dari Prof Azrul yang tidak saya mengerti pada saat sessi tanya jawab :
“ Pasal – pasal yang menyangkut kewenangan dan kompetensi (yang selalu diributkan), jika banyak yang tidak mendukung, dihilangkan, atau direvisi, atau dibuat pasal baru”. Nah loh…
Pasal dimaksud adalah “Tindakan Mandiri Keperawatan”
a. ……
b. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medic terbatas, pelayanan KB, immunisasi, pertolongan persalinan normal dan ( khitan tanpa komplikasi – dalam proses pembicaraan )
Pasal – pasal itu lahir dari kebutuhan masyarakat sehingga para perawat memerlukan legalitas atas tindakan – tindakan tersebut yang dapat memberikan perlindungan hokum bagi perawat sendiri dan masyarakat penerima pelayanan.
Jika ternyata pemerintah yang tidak mau berterus terang dan berlindung dibalik alasan anggaran, tetap mempersoalkan pasal – pasal tersebut, apa yang harus kita lakukan ?
A. SEBAIKNYA KITA KEMBALIKAN SELURUH KEGIATAN TERSEBUT KEPADA YANG BERWENANG MENURUT PEMERINTAH!!!
B. MENGUMPULKAN DANA, KALU PERLU SEPERTI PRITA, KUMPULKAN KOIN UNTUK BANTU ANGGARAN PEMERINTAH???