Kamis, 04 Maret 2010

konsep dasar anak

Persfektif Keperawatan Anak

Pengertian
     Persfektif keperawatan anak merupakan landasan berfikir bagi seorang perawat anak dalam melaksanakan pelayanan keperawatan terhadap klien anak maupun keluarganya .isi bahasan keperawatan anak mencakup keperawatan anak, falsafah keperawatan anak, dan peran perawat anak

B. Prinsip Keperawatan Anak


cegah atau turunkan dampak perpisahan antara orang tua dan anak dengan menggunakan pendekatan family centred
tingkatkan kemampuan orang tua dalam mengontrol perawatan anaknya. Pendidikan kesehatan merupakan strategi yang tepat untuk menyiapkan orang tua sehingga terlibat aktif dalam perawatan anaknya.
Cegah dan atau cedera baik fisik maupun psikologis. Rasa nyeri akibat tindakan perlukaan (misalnya suntikan) tidak akan bisa dihilangkan, tetapi tidak dapat dikurangi dengan menggunakan teknik distraksi dan relaksasi.
Modifikasi lingkungan fisik rumah sakit, dengan mendesainnya seperti di rumah, yaitu penataan dan dekorasi

D. Paradigma Keperawatan Anak
    Ada 4 komponen dalam keperawatan anak yaitu manusia sehat lingkungan dan keperawatan itu sendiri.
Manusia (Anak)
    anak adalah individu yang masih bergantung pada orang dewasa dan lingkungannya, artinya membutuhkan lingkungan yang dapat memfasilitasi dalam memenuhi kebutuhan dasarnya dan untuk belajar mandiri.


2. Sehat
    Sehat dalam keperawatan anak adalah kesejahteraan optimal antara fisik dan mental dan sosial yang harus di capai sepanjang kehidupan anak dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang optimal sesuai dengan usianya.


3. Lingkungan
    Terdiri atas lingkungan internal dan lingkungan Eksternal dan dapat mempengaruhi kesehatan anak.


4. Keperawatan
  
    Fokus utama dalam pelaksanaan pelayanan keperawatan adalah peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, dengan falsafah yang utama, yaitu asuhan keperawatan yang berpusat pada keluarga dan perawatan yang terapeutik.



F. Peran Perawat Anak
  
    Beberapa peran penting seorang perawat anak yaitu sebagai pembela (Advokasi), pendidik, konselor, kordinator, pembuat keputusan Etik, perencana kesehatan, pembina hubungan terapeutik, pemantau, evaluator dan peneliti.


G. Program dan kebijakan pemerintah
Negara Indonesia sebagai negara anggota PBB yang telah menyatakan diri sebagai negara pihak Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sejak Agustus 1990, dengan demikian menyatakan keterikatannya untuk menghormati dan menjamin hak anak tanpa diskriminasi dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Dan diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun pada kenyataannya, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskrimansi bahkan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak, tanpa ia dapat melindungi dirinya, dan tanpa perlindungan yang memadai dari keluarganya, masyarakat, dan pemerintah