Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Juni 2012

Benarkah dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram?

“…Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”
(QS. Ar Ra’d, 13:28).

Sangat miris, ketika ayat diatas seolah normatif bagi kebanyakan kita, padahal itulah janji Allah. Ya sekali lagi memang nampak normatif ketika kita mencoba memberi solusi kepada diri maupun orang lain yang kita pedulikan atas kecemasan, kekhawatiran atau ketakutan akan masalah yang mereka hadapi dengan ayat tersebut.

Ingin rasanya aku tunjukkan fakta-fakta dari dunia medis maupun psikologis tentang kebenaran janji Allah pada ayat tersebut. Agar kemudian ini tak hanya menjadi wacana normatif saja.

Dalam sebuah pengkajian yang diterbitkan dalam International Journal of Psychiatry in Medicine, sebuah sumber ilmiah penting di dunia kedokteran, dilaporkan bahwa orang yang mengaku dirinya tidak berkeyakinan agama menjadi lebih sering sakit dan mempunyai masa hidup lebih pendek. Menurut hasil penelitian tersebut, mereka yang tidak beragama berpeluang dua kali lebih besar menderita penyakit usus-lambung daripada mereka yang beragama, dan tingkat kematian mereka akibat penyakit pernapasan 66% lebih tinggi daripada mereka yang beragama.

Menurut penelitian lain, yang dikemukakan oleh David B Larson dan timnya dari The American National Health Research Center [Pusat Penelitian Kesehatan Nasional Amerika], pembandingan antara orang Amerika yang taat dan yang tidak taat beragama telah menunjukkan hasil yang sangat mengejutkan. Sebagai contoh, dibandingkan mereka yang sedikit atau tidak memiliki keyakinan agama, orang yang taat beragama menderita penyakit jantung 60% lebih sedikit, tingkat bunuh diri 100% lebih rendah, menderita tekanan darah tinggi dengan tingkat yang jauh lebih rendah.

Penelitian yang mencakup banyak segi tentang hubungan antara keyakinan agama dan kesehatan jasmani yang dilakukan oleh Dr. Herbert Benson dari Fakultas Kedokteran Harvard juga telah menghasilkan kesimpulan yang mencengangkan. Walaupun bukan seorang yang beragama, Dr. Benson telah menyimpulkan bahwa ibadah dan keimanan kepada Allah memiliki lebih banyak pengaruh baik pada kesehatan manusia daripada keimanan kepada apa pun yang lain. Benson menyatakan, dia telah menyimpulkan bahwa tidak ada keimanan yang dapat memberikan banyak kedamaian jiwa sebagaimana keimanan kepada Allah. Apa yang mendasari adanya hubungan antara keimanan dan jiwa raga manusia ini? Kesimpulan yang dicapai oleh sang peneliti sekuler Benson adalah, dalam kata-katanya sendiri, bahwa jasmani dan ruhani manusia telah dikendalikan untuk percaya kepada Allah.

Patrick Glynn juga mengungkapkan bahwa penelitian ilmiah di bidang psikologi selama lebih dari 24 tahun silam telah menunjukkan bahwa keyakinan agama adalah satu di antara sejumlah kaitan paling serasi dari keseluruhan kesehatan jiwa dan kebahagiaan.

Mungkin bahasan diatas nampak masih general dan superficial, seolah menunjukkan bahwa dengan beragama apapun, asalkan kita beragama kita akan memperoleh ketenangan. Aku ingin ambikan contoh seperti ini, seseorang akan bersih jika ia rutin berwudhu (bersuci dari hadas kecil), kendatipun ia bukan muslim benar? Demikian pula ia akan meraih kebaikan jika ia praktekkan perilaku-perilaku ibadah seperti berfikir, khusyuk dan merenung, karena ia mengoperasikan pusat-pusat yang mirip dengan pusat-pusat keimanan dalam otak yang bekerja untuk rileksasi dan terlepas dari perasaan-perasaan negatif seperti ketakutan, kegelisahan, dan stress. Saat itulah seseorang berpindah dari kondisi keterasingan dan kesendirian kepada kondisi rileks dan tenang, kendatipun ia tidak mendapatkan jatah akhirat (karena tidak beriman kepada Allah swt).

Perlu digaris bawahi disini yang pertama adalah bahwa mereka tidak mendapatkan jatah akhirat (karena tidak beriman kepada Allah swt) dan bahwa mereka melakukan perilaku-perilaku ibadah seperti berfikir, khusyuk dan merenung, untuk mengoperasikan pusat-pusat yang mirip dengan pusat-pusat keimanan dalam otak. Sekali lagi, mirip dengan pusat keimanan dalam otak. Kenapa aku berkata demikian, karena ada sebuah kesimpulan dari penelitian ilmiah yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2001 dari hasil penggunaan teknologi baru scanning terhadap otak yang dilakukan oleh sebuah tim ilmiah yang dipimpin DR. Andrew Newberg, professor Radiology pada Fakultas Kedokteran Universitas Philadelphia, USA ialah : kepercayaan kepada Allah adalah desain dasar (design in built) yang sudah ada dalam otak.

Sebab itu, iman kepada Allah dalam penelitian-penelitian ilmiah moderen bukanlah seperti filsafat dan khayalan masyarakat sebagaimana yang didengung-dengunkan oleh kalangan atheist (kaum darwinis evolutionist dan komunis) yang tidak ada sandaran ilmiahnya pada awal abad 20. Dugaan mereka telah nyata kegagalannya di mana mereka menduga bahwa manusialah yang menciptakan agama mereka sendiri, khususnya setelah ditemukannya fakta ilmiah di atas bahwa manusia telah Allah ciptakan beragama secara alami dan memberi mereka kekuatan/ kemampuan untuk mengenal dan beribadah kepada-Nya.

Sebenarnya telah diterbitkan beberapa studi ilmiah yang menjelaskan bagaimana iman kepada Allah merupakan fitrah yang tertanam dalam diri manusia dan mengoperasikan mekanismenya dengan ibadah adalah jalan menuju sehat dan bahagia. Di antaranya buku : Iman Kepada Allah Tertanam Dengan Kuat dalam Diri Kita, karya Dean H. Hamer, 2005, dan buku : Iman dan Kesehatan, karya Jeff Levin Ph.D, dan buku : Iman, Kesehatan dan Kesuksesan, karya Andrew Perriman.

Namun jika kita ingin telaah lebih mendalam lagi dan lebih spesifik, mengingat Allah dalam tatanan Islam bisa kita lihat dari dzikir. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa mengingat Allah dengan cara Islam ini terbukti mengembalikan produksi endorphin di dalam otak. Zat endorphin yaitu suatu zat yang memberikan efek menenangkan yang disebut endogegonius morphin. Kelenjar endorfina dan enkefalina yang dihasilkan oleh kelenjar pituitarin di otak ternyata mempunyai efek mirip dengan opiat (candu) yang memiliki fungsi menimbulkan kenikmatan (Pleasure principle), sehingga disebut opiate endogen. Oleh karena itulah dzikir atau mengingat Allah itu dapat menghasilkan ketenangan.

Selain itu, orang yang sering berdzikir mengingat Allah, tinggi pula gelombang alfa di otaknya. Ini yang membuat hidup menjadi lebih tenang, sekali pun badai kecemasan, ketakutan, dan kepanikan terus menerjang tanpa perlu minum obat atau minta bantuan dukun. Dengan demikian risiko terkena stroke, jantung koroner, sakit jiwa, dan kanker menjadi lebih kecil.

Menurut Dr. R. H. Su’dan M.D, S.K.M, penyimpangan seks seperti hiperseks, lesbian, homoseks, masochisme dan lain sebagainya juga dapat sembuh dengan dzikrulloh (mengingat Allah). Juga penyimpangan jiwa lainnya seperti psychopatia semacam kleptomania atau suka mencuri, penyakit jiwa karena stress atau ketegangan hidup yang berlebihan. Apalagi kalau hanya penyakit psikosomatik, mudah sekali ditanggulangi dengan dzikrulloh. Bahkan penyakit jiwa yang sebenarnya seperti psychosis pun dapat diselesaikan dengan dzikrulloh pula. Bahkan menurut Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater (Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Doktor di bidang NAZA), beliau mengatakan bahwa selain terapi medis, sholat, berdoa dan berdzikir dapat meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus HIV/AIDS.

Hal ini tentunya yang memperkuat kajian-kajian sebelumnya, bahwa dengan mengingat Allah, berdzikir, mampu meningkatkan kualitas sehat, baik secara fisik maupun mental, membuka cakrawala perasaan ketinggian dan memberikan bantuan untuk terlepas dari berbagai kepediahan dan tekanan jiwa serta kesembuhan dari berbagai kegoncangan seperti kegelisahan, stress, depresi dengan berbagai efek fisik lainnya.

Ketika temuan ilmiah ini pun menjadi sebagian bukti dari kebenaran ayat Tuhan mu yang menciptakan, adakah kita masih menganggap “dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram” itu sebuah solusi normatif? Yang jadi tantangan nya kini adalah, sekonsisten apa kita coba untuk mengaplikasikan hal ini dalam hidup keseharian??

Senin, 04 Juni 2012

Bosan Aku Bicara Tentang Rokok yang Hampir (Selalu) Tidak Dipedulikan, Lalu Haruskah Diam Jadi Pilihan?

Bosan! sungguh aku bosan, bahkan enggan sebenarnya untuk membahas satu topik yang sudah sangat ramai dibicarakan orang ini, tentang rokok. Melihat berbagai respon dari permasalahan ini, apakah dengan kita melarang merokok,edukasi bahaya rokok, menghujat para perokok, bahkan sampai demo dan kampanye anti rokok pun, toh perusahaan rokok dan jenis rokok sampai peredaran nya tetap menjamur, berkembang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau hingga saat ini tak pernah disahkan, lalu apa guna nya?

Skeptis memang. Namun sampai kapan? Sampai kapan karena kita bosan kemudian menjadi diam? Akan tetap diam saat kau tahu bahwa prevalensi remaja (15-19 tahun) perokok terus meningkat, lebih dari 2 kali lipat? Bahkan 20,3 persen pelajar SMP sudah merokok berdasarkan survey dari Global Youth Tobacco Survey. Miris, padahal merekalah yang sering kita gelari tunas masa depan bangsa. Atau coba kau lihat juga kondisi bangsa ini kawan, dari sekitar 240 juta jiwa penduduk di Indonesia, 65 juta merupakan pecandu rokok, dan yang membuat lebih prihatin adalah, dari data tersebut 500 ribu pecandu ternyata masih anak-anak.

Kemudian berbicara tentang perokok pasif, sekitar 92 persen para perokok merokok di rumah, sehingga menciptakan perokok pasif yakni 65 juta perempuan dan 43 juta anak-anak dalam usia 0-14 tahun. Setelah itu, ketika kita berbicara tentang kematian, kematian akibat rokok sudah mencapai angka 400 ribu.

Melihat angka-angka tadi mengingatkan ku pada seorang pasien yang sempat kukunjungi rumahnya ketika aku sedang bertugas di salah satu Puskesmas di Bandung. Seorang bayi tepatnya, yang kukunjungi karena mengalami gangguang pernafasan berat. Rumah keluarga tersebut sangat sederhana, sangat kecil dengan satu ruangan untuk melakukan berbagai aktifitas yang dihuni oleh 5 orang. Aku cukup dibuat kaget ketika mendengar penjelasan bahwa 3 dari 5 orang penghuni rumah tadi sering merokok di dalam rumah itu padahal ada seorang anak bayi disana. Bayangkan ruangan sekecil itu, dengan asap rokok yang menyesaki seisi ruangan. Prihatin, itu yang kurasakan. Setelah kuberikan obat dan disarankan untuk kontrol ke Puskesmas aku pamit dari rumah itu. Hari itu menjadi hari terakhirku mengunjungi rumah pasien tersebut, karena waktu bertugasku di puskesmas tersebut sudah habis dan harus kembali bertugas ke Rumah Sakit untuk kedepan nya. Seminggu kemudian, aku mendapat pesan masuk di handphone ku, dari ayah bayi tersebut. Tersentak, berita duka yang kudapat, bayi tersebut akhirnya meninggal karena penyakit pernafasan yang dideritanya. Sedih sekaligus miris memang.

Bisa kubilang rokok ibarat mesin pembunuh. Di dunia diperkirakan jumlah kematian itu dapat meningkat menjadi 5,4 juta kematian per tahun atau 1 kematian tiap 6,5 detik. Lebih banyak jika dibandingkan jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas aku pikir.

Lebih dari 80 persen perokok ada di negara sedang berkembang seperti Indonesia memang. Namun tetap bagiku ini tak dapat terus dibiarkan. Penyumbang rokok terbesar adalah dari Asia, dan tertinggi adalah di Indonesia. Apakah ini menjadi kebanggaan? Prevalensi perokok di Indonesia masih cukup besar, sekitar 34,7 persen. Dan sungguh memprihatinkan, perlu juga untuk kau tahu kawan, bahwa 70 persen dari perokok aktif ini adalah orang miskin dan 71 persen keluarga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk rokok.

Entah, sampai saat ini aku heran, apa menariknya barang satu ini yang kita kenal dengan sebutan rokok. Padahal waktu engkau menghisap rokok, sejatinya kau menghisap sekitar 4000 bahan kimia termasuk beberapa racun yang kita kenal seperti penghapus cat (acetone, napthylamine), bahan bakar roket (methanol, pyrene, dimethylnitrosamine), kapur barus (naphthalene), accu mobil (cadmium), gas beracun yang keluar dari knalpot (carbon monoxide, benzopyrene), bahan plastic PVC (vynil chloride), racun yang digunakan untuk hukuman mati (hydrogen cyanide, toluidine), pembersih lantai (ammonia, urethane), pelarut industri (toluene), racun semut putih (arsenic, dibenzacridine, phenol), bahan bakar korek api (butane, polonium-210), hingga racun yang paling berbahaya nikotin, TAR, dan karbon monoksida. Luar biasa bukan kandungan nya? Apakah yang menghisapnya juga berhak kita bilang luar biasa?

Aku yakin benar, jika bicara tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan setiap kita pasti tahu, toh di bungkus rokok, iklan televisi maupun reklame-reklame tentang rokok selalu dicantumkan bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, stroke, gangguan pernafasan, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Kurang lengkap sebenarnya, bagiku masih banyak yang bisa ditambahkan, namun jika aku paparkan disini beserta alasan mengapa penyakit itu muncul, bisa jadi tulisanku ini menjadi makalah kedokteran.

Banyak mitos yang sering dijadikan pembenaran, alasan yang membuat banyak perokok hingga kini bertahan. Katanya merokok menenangkan pikiran dan meningkatkan daya konsentrasi? Asal kau tahu kawan, perokok pemula itu merasa mual, pusing, batuk dan mulut tak enak. Jika kau tak percaya silahkan tanyakan, asal jangan kau praktikkan. Pengaruh nikotin yang akhirnya membuat kecanduan. Jika sudah kecanduan, pecandu rokok jadi gelisah, berkeringat dingin, dan sakit perut bila tidak merokok. Saat menghisap rokok dan nikotin menyentuh otaknya lagi, pecandu baru akan merasa tenang dan bisa berkonsentrasi lagi, itu faktanya.

Katanya juga, polusi udara oleh asap mobil lebih berbahaya dari asap rokok? Begini kawan, cobalah berpikir, bahwa asap knalpot mobil itu menyebar di udara terbuka, sementara asap rokok sepenuhnya masuk ke paru-paru perokok dan orang di dekatnya. Ada 4000 bahan kimia di asap rokok, 69 diantaranya karsinogenik, sedangkan zat racun seperti nikotin, arsen, dan ammonia tak ada di asap mobil.

Banyak juga pernyataan pintar yang dilontarkan, seolah rokok memberikan sumbangsih untuk bangsa. Benarkah industri rokok telah berjasa terhadap pendapatan negara melalui cukai rokok? Jangan sampai salah kawan, yang membayar cukai rokok adalah konsumen atau perokok, bukan industri rokok. Lalu benarkah katanya industri rokok memberikan sumbangan besar pada penerimaan pemerintah? Kenyataan nya, hanya sekitar 40 triliun hingga Rp 50 triliun yang dihasilakan, atau hanya 7-10 persen dari APBN saja, jauh dibawah penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan maupun Pajak Penghasilan.

Kemudian jika konsumsi rokok dikendalikan pemerintah dengan menaikkan cukai nya, bukankah itu akan mengurangi pendapatan negara dari cukai rokok itu sendiri? Sadarilah kawan, bila cukai dinaikkan, penerimaan pun justru akan naik karena rokok itu produk in-elastis dan adiktif, akan terus dibeli bila harganya terjangkau. Bila harganya tinggi, pendapatan cukai naik dan penduduk miskin mengurangi konsumsi. Jika cukai rokok naik 10 % saja, volume penjualan akan berkurang 0,9-3%, dan penerimaan cukai akan bertambah sekitar 29-59 triliun. Berkurangnya konsumsi rokok pun tentunya akan mengurangi pengeluaran negara dan rakyat untuk mengobati penyakit akibat rokok. Pada tahun 2005 kita bisa melihat bahwa penerimaan negara dari cukai sebesar 32,6 triliun, sementara pengeluaran akibat penyakitnya sebesar 167 triliun.

Lalu apakah benar pengendalian tembakau akan menghilangkan kerja di pertanian tembakau dan industri rokok juga akan mematikan petani tembakau? Setahuku peringkat industri dan pertanian tembakau tahun 2003 diantara 66 sektor hanya menempati peringkat 30-an. Bila kebutuhan industri rokok akan tembakau berkurang, yang terkena dampaknya adalah importir tembakau. Indonesia mengimpor tembakau dari banyak negara seperti Amerika, China dan Singapura. Data Ditjen Pertanian 2005 menunjukkan bahwa nilai impor tembakau lebih besar dari nilai ekspornya, negara merugi sekitar 35 juta dolar pertahun nya.

Pertanyaan yang seolah konyol pun terkadang muncul, bukankah dengan menaikkan harga rokok akan membebani penduduk miskin? Justru perilaku merokolah yang membuat orang miskin terperangkap dalam kemiskinan. Peningkatan harga rokok akan mengalihkan uangnya untuk membeli hal lain yang lebih berguna bagi anak dan keluarganya. Jika mau dipetakan, kebutuhan masyarakat Indonesia adalah 72 persen kebutuhan pokok atau beras; 11,5 persen rokok; 11 persen ikan, daging, susu, dan sejenisnya; pendidikan 3,2 persen; dan kesehatan 2,3 persen. Artinya, ikan, daging, susu, pendidikan, dan kesehatan masih kalah penting daripada rokok.

Agama yang kemudian dijadikan benteng terakhir. Ditengah masyarakat kita telah tersebar dan terbentuk opini bahwa hukum rokok adalah makruh. Keyakinan ini membuat para perokok seakan mendapat jastifikasi dari agama bahwa merokok diperbolehkan oleh islam, bukan haram. Tapi cobalah tengok dan kembali telaah sebagian negara yang para ulamanya telah memberi fatwa dengan terang-terangan bahwa rokok adalah haram, seperti di Malaysia, Brunei, dan kebanyakan negara Timur Tengah. Walaupun memang, di negara-negara tersebut juga masih banyak dijumpai para perokok.

Secara tekstual di Qur’an memang tak ada ayat yang menyatakan hukum tentang merokok, akan tetapi, kita harus tahu bahwa tidak semuanya disebutkan satu per satu namanya di dalam Al-Qur’an. Allah adakalanya menyebutkan sesuatu dengan namanya namun adakalanya hanya menyebutkan sesuatu dengan sifatnya. Adapun rokok maka termasuk yang disebut oleh Allah dengan sifatnya. Andaikan semuanya yang halal dan haram harus disebut namanya, maka berapa jilid kah diperlukan untuk menyebutkannnya? Ini lah hikmah Al-Qur’an, sehingga kitab Al-Qur’an tetap simpel dan tipis tetapi mencakup seluruh problematika manusia. Dengan ukuran yang kecil dan tipis ini maka Al-Qur’an mudah untuk dipelajari.
Bagiku, rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan setahuku agama Islam mengharamkan segala yang buruk. Seperti firman Allah swt:

“…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”.
(QS. Al-A’rof : 157).

Siapa pun yang berakal dan mau jujur, jika ditanyakan apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.” Buruknya rokok juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit. Atau cobalah kita lihat, dari sekian banyak perokok yang ada, nampaknya tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya, bahkan mungkin melarang anaknya untuk merokok karena tahu dampak buruk yang mungkin bisa ditimbulkannya. Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya? Lucu bukan? Menurutku manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.

Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka. Agama Islam pun melarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah saw:

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
(HR. Baihaqi dan al-Hakim dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Adakah yang masih yakin bahwa rokok tidak membahayakan diri dan orang lain? Bukankah asap rokok pun juga membahayakan para perokok pasif?

Allah pun melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:

”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isro’: 26-27).

Orang yang merokok menurutku menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat. Di Indonesia, pengeluaran untuk rokok pada rumah tangga termiskin 5 kali lebih besar dari pengeluaran untuk telur & susu, serta 11 kali untuk daging.

"Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).

Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti tentang umurnya yang dihabiskan untuk menghisap rokok, ilmunya yang ia mengetahui rokok itu tidak baik, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, hartanya yang dia hamburkan untuk sesuatu yang tidak berguna dan tubuhnya yang ia telah persembahkan kepada bahaya dan penyakit?

Mungkin akan ada yang berkata bahwa bukankah merokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia? Sadari benar bahwa kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, kebiasaan mempertontonkan aurat, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya. Apakah ini juga akan kita diamkan?

Untuk sebagian orang, mungkin ada yang mengatakan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun bergaul dengan rokok sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan antara dirinya dengan rokok yang telah menjadi teman setia dalam hidupnya. Tapi sadarkah kita bahwa ini semua dapat dilakukan jika pelakunya mempunyai niatan ikhlas karena Allah swt? Buktinya ketika berpuasa di siang hari mereka mampu meninggalkan rokok bukan? Oleh karena itu, tinggalkan rokok hanya karena Allah bukan karena yang lain.

Terkadang muncul juga pernyataan konyol, bahwa katanya rokok adalah simbol kejantanan sejati, menurut mereka laki-laki tidak lengkap kalau tidak menghisap rokok. Sungguh sangat keliru menurutku, yang pertama, apakah benar orang yang melanggar larangan Allah adalah orang yang jantan? Selanjutnya, dari segi kedokteran bukankah jelas peringatan bahwa merokok bisa menimbulkan impotensi, disfungsi ereksi, infertilitas pria? Masih cocok kah dibilang jantan?

Terkadang juga muncul pernyataan dengan sikap fanatiknya: ”Guru dan kyai saya juga merokok, bahkan dokter juga ada yang merokok.” Kalau sudah jelas dalil bahwa rokok itu tidak baik dan sudah banyak kenyataan bahwa rokok berbahaya, maka wajib bagi kita mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia walaupun dia adalah seorang guru, kyai, maupun dokter karena semua manusia pasti pernah dan bisa bersalah dan keliru karena mereka tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan) bukan??

Ada juga yang dengan yakin nya berkata, “mereka yang merokok toh bisa berumur panjang dan sehat tidak merasakan bahaya merokok??” Ya kalaupun rokok memang belum membahayakan jiwa mereka, bagiku setidaknya rokok telah membahayakan harta mereka, akhlak mereka, agama dan masyarakat mereka. Jika engkau yakin dengan pernyataan tadi, aku ingin balik bertanya, apakah kau rela bila anak-anak mu merokok? Kan umur ditangan Allah dan toh ada juga perokok yang umurnya panjang??

Pil pahit yang harus ditelan kita sebagai umat Islam jika kita membiarkan fenomena rokok ini terus berkembang. Perlu kita tahu bahwa jumlah total penduduk dunia berkisar sekitar 6.5 Milyar, total Muslim dunia sekitar 1.3 Milyar, dan total perokok di dunia sekitar 1.15 Milyar. Dan tahukah kita bahwa total Muslim yang merokok tidak kurang dari 400 juta orang dan 140 juta orang adalah kaum Muslimin di Indonesia? Dan perlu kita ketahui bersama juga, bahwa produser rokok terbesar di dunia adalah Phillip Morris. Donasi Phillip Morris kepada Israel adalah 12% dari profit yang mereka raih. Jika saja kaum Muslimin yang merokok menghabiskan satu bungkus/hari, berarti mereka membakar 400 juta bungkus rokok/hari. Jika saja harga rokok rata-rata $ 1.00/bungkus, berarti konsumsi mereka untuk rokok $ 400 juta/hari. Jika 50% kaum Muslimin yang merokok itu membeli produk Philip Morris, berarti mereka menghisap 200 juta bungkus rokok produk Philip Morris/hari. Sehingga total dana kaum Muslim yang masuk ke Morris sekitar $200 juta/hari. Dengan rata-rata keuntungan rokok produk Philip Morris : 10% /bungkus, berarti profit Philip Morris dari belanja rokok kaum Muslimin $ 20 juta/hari. Dengan demikian, kamu Muslim yang merokok menyumbang ke Israel $ 2.4 juta/hari dan $ 28.8 juta/tahun atau $ 288 juta/10 tahun. Sungguh kenyataan yang sangat pahit.

Bayangkan, mereka membakar uang sebanyak $ 400 juta/hari, sambil merusak diri sendiri (kesehatan sendiri) serta menyumbang pula ke Israel. Padahal menurut para Mujahidin Palestina, untuk memerdekakan Palestina dan Masjid Aqsha dari penjajahan bangsa yahudi diperlukan dana $ 500 juta/tahun. Sedangkan mereka menghabiskan untuk belanja rokok saja $ 400 juta/hari, atau sekitar $ 4.8 Milyar / tahun? Apakah ini perbuatan yang bisa diterima akal sehat? Apakah perbuatan ini tidak akan memancing murka Allah?

Lebih baik dana yang dihabiskan untuk merokok ini digunakan kepada hal-hal yang bermanfaat lainnya; di antaranya tabungan untuk menunaikan ibadah haji misalnya. Jika kita menabung setiap hari senilai satu bungkus rokok, atau sekitar Rp 10.000 maka uang akan terkumpul sebanyak Rp 300.000/bulan, atau sekitar Rp 3.6 juta pertahun. Dalam sepuluh tahun mungkin akan mampu menunaikan ibadah Haji. Jika berhenti merokok selam 30 tahun, berarti mampu berangkat haji dan dengan dua orang anggota keluarga yang lain.

Janganlah dengan sengaja setiap hari nya membakar sebagian rezeki yang Allah berikan itu dan digunakan untuk merusak diri sendiri, dan orang-orang lain di sekitar kita. Lebih miris lagi, secara tidak sadar menyumbang kepada Israel yang sedang mencaplok dan setiap hari membunuh saudara-saudara kitadi Palestina.

Bagaimanapun juga, sebosan apapun kita, permasalahan seperti ini tetap harus jadi salah satu aspek yang kita perjuangkan. Komplikasi dari permasalahan ini akan terus bertambah jika pemerintah tidak segera membuat kebijakan tegas untuk mengatur peredaran rokok di Indonesia. Di UU Kesehatan, pasal 113 sebenarnya telah diatur mengenai pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif dan pasal 114 tentang peringatan kesehatan dan pasal 115 mengenai kawasan tanpa rokok. Namun peraturan pemerintah pendukungnya yaitu RPP Pengendalian Dampak Produk Tembakau yang telah dibahas sejak munculnya UU tersebut hingga kini belum juga disahkan oleh Presiden.

Tanpa harus menunggu itu, hal yang bisa dilakukan oleh setiap kita secara individu dalam mengurangi dampak dari berbagai permasalahan tersebut adalah mencoba berhenti merokok bagi yang merokok, dan bantu orang lain untuk bisa berhenti merokok, apakah dengan tulisan seperti yang aku lakukan sekarang, dengan ajakan, atau selemah-lemahnya dengan doa.

Untuk engkau yang mulai berfikir untuk berhenti merokok, lakukanlah dan sungguh-sungguh dalam bertahan. Caranya bisa kau langsung berhenti seketika, menunda atau mengurangi jumlah rokok yang kau hisap hingga akhirnya bisa berhenti sama sekali. Secara medis, kelak ketika kau mulai berhenti merokok, akan ada beberapa hal yang mungkin terjadi, seperti batuk, karena hal ini menandakan mekanisme pembersihan saluran pernafasan berfungsi kembali, sakit kepala yang terjadi karena tekanan darah kembali normal, mudah marah atau tersinggung, sampai mungkin sulit berkonsentrasi.

Tapi sadari benar banyak keuntungan yang bisa kau peloreh setelahnya. 6 jam pertama sesudah berhenti merokok, denyut nadi dan tekanan darah kembali normal. 12 jam setelah berhenti merokok, karbon monoksida meninggalkan sistem peredaran darah dan pernafasan. 1 hari setelah berhenti merokok, tekanan darah lebih rendah dan kegiatan jantung jauh lebih kuat. 1 tahun setelah berhenti merokok, resiko serangan jantung menurun sampai setengah dibandingkan dengan perokok aktif. 5 tahun setelah berhenti merokok, resiko stroke menurun sampai tingkat bukan perokok. 10 tahun setelah berhenti merokok, resiko kanker paru menurun sampai setengah dibandingkan dengan perokok aktif. Dan 15 tahun setelah berhenti merokok, resiko serangan jantung menurun sampai tingkat bukan perokok jika berhenti sebelum timbul penyakit.

Lalu, tunggu apalagi? Kau bisa berkontribusi untuk bangsa, salah satunya dengan cara ini kawan!

#make every day world no tobacco day

Dani Ferdian
Sebatas kajian pribadi singkat, Kamis malam, 31 mei 2012.
Semoga bisa menjadi jejak, dari usia yang ingin punya arti.

Rabu, 28 Maret 2012

Dokter Muda Bicara Kenaikan Harga BBM

Bukan latah, apalagi karena jengah melihat timeline twitter, tayangan Televisi atau berita di media massa yang sedang genit-genitnya mengangkat isu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak,red) yang seolah mengalihkan isu-isu lain seperti kasus wisma atlet, kisruh dan skandal Demokrat, mafia pajak, hingga kelanjutan kasus Bank Century yang hingga kini ceritanya menggantung entah kemana. Agenda setting media aku fikir sukses berat menggiring massa beralih dari satu isu ke isu lainnya.

Rehat sejenak wajar aku fikir, di sela-sela memikirkan rehabilitasi medis pasien stroke, osteoarthritis, low back pain hingga cerebral palsy di rumah sakit ini, aku pinjam waktunya sejenak untuk menulis. Menulis tentang hal yang sedang ramai-ramainya dibicarakan oleh rekan-rekan seusiaku,hingga adik-adik ku dengan semangat mereka yang membara, berlabel idealisme menyuarakan amanah rakyat.

Tepat hari ini, adik-adik ku pergi menyuarakan amanah rakyat ke Ibukota, mengetuk pintu gedung DPR dalam demonstrasi menolak kenaikan harga BBM yang dibawakan nya. Sah-sah saja, tak ada yang salah dengan demonstrasi di negara demokrasi bernama Indonesia seperti ini aku fikir.

Bukan tentang demonstrasi yang akan kubahas (walau sesekali, sedikit banyak akan kusinggung tentang hal ini) di tulisan ini, melainkan tentang isu kenaikan harga BBM nya yang coba ingin aku tanggapi. Sesuai dengan judulnya, ini semacam tulisan seorang dokter muda yang berbicara tentang kenaikan harga BBM. Akan dangkal memang, atau sangat dangkal mungkin, orang yang berbicara diluar kapasitas inti nya ini, orang dengan keseharian berkutat dengan penyakit individu, hingga kesehatan masyarakat, kini ingin bicara tentang makroekonomi suatu bangsa. Tak apalah dibilang dangkal, dibanding menjadi dungu, menolak atau menerima kebijakan tanpa alasan dan alternatif solusi, anarkis, rusuh, bahkan menganiaya yang lain. Lebih baik dangkal dibanding tumpul, punya banyak gagasan dan omong besar namun menguap seiring berjalan nya waktu karena tak pernah ia tuliskan.

Berbicara tentang BBM, kembali mengingatkanku tentang pelajaran IPA jaman SD dulu. Minyak mentah, adalah sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (not renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi. Hal ini yang membuat permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut. Inilah mungkin yang menjadi alasan mengapa harga minyak mentah di pasar internasional selalu meningkat. Inilah juga yang menjadi alasan, bahwa BBM merupakan barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Sebelum menyatakan sikap menerima atau menolak kenaikan harga ini, mari kita sama-sama menelaah kondisi yang berkembang saat ini, sehingga aku juga kita semua tak dibilang meracau atas semua penyikapan yang kita lakukan.

Aku ingin mengawali dengan sebuah informasi yang kudapat bahwa harga BBM di Indonesia adalah yang termurah ketujuh di dunia (enam termurah pertama adalah negara dgn SDA minyak bumi yg melimpah) dan paling murah se-Asia Tenggara. Lalu apa alasan pemerintah menaikkan harga BBM ini? setahuku ada beberapa alasan yang sering mereka kemukakan, semacam tidak tepat sasaran, implikasi logis dari kenaikan harga minyak dunia, konsumsi BBM terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang juga memiliki trend menanjak, sampai pembengkakkan APBN (yang sampai saat ini,alasan terakhir ini belum bisa aku mengerti sepenuhnya).

Apakah subsidi BBM ini tidak tepat sasaran?? Nampaknya bertentangan dengan data yang kudapat. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan 65% BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27% digunakan kalangan menengah, 6% kalangan menengah atas dan 2% kalangan kaya. Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter(KL) dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 KL dan minyak tanah 3,8 juta kl. Sementara konsumsi premium, 40% untuk sepeda motor, 53% untuk mobil pribadi plat hitam dan 7% untuk angkutan umum.

Lalu terkait kenaikan harga minyak dunia, melalui pikirku yang dangkal, dengan kenaikan harga di pasar internasional bukankah kita seharusnya berkata, “Untunglah kita punyak minyak sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja?”

Namun mungkin pemerintah punya pikiran lain. Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku saat ini adalah US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Kalo mau dikonversi kedalam liter, maka pemerintah merugi sebesar Rp. 2009,43 per liter. Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol. Begitu katanya.

Belum lagi mental bangsa ini yang masih sakit, tercatat kerugian negara akibat penyelundupan BBM Rp 50 triliun. Dengan semakin meningkatnya harga minyak dunia, kemungkinan penyelundupan BBM bisa jadi semakin besar, mengingat kenaikan harga minyak mentah dunia otomatis akan menaikkan harga pasaran BBM di negara lain. Terlebih ketika mendengar jika pertamina hanya mampu mengeksplorasi minyak mentah tanpa bisa mengolah menjadi BBM, sehinngga minyak mentah tersebut harus dijual lagi ke luar dan dibeli kembali dengan keadaan minyak yang sudah siap pakai (seperti dumping), sehingga tentunya pembelian minyak tersebut disamakan harganya dengan harga jual internasional.

Menurutku, pertamina tak bisa mengolah minyak mentah menjadi BBM itu jaman dulu kala,sekarang kilang minyak indonesia sudah bisa mengolah BBM bahkan sampai turunannya seperti pelumas (setahuku ada iklannya kan, pelumas pertamina), dan aspalt. Masalahnya mungkin, memang hanya sekitar 60 persen yg bisa di olah di indonesia (data ESDM ), sisanya diexport karena katanya yang sisa itu karakteristiknya tidak sesuai dengan kilang kita ( meskipun ada isu kongkalikong para exportir dan importir). Jadi, pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin (transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD = Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium hanya sebesar Rp.566, sehingga untuk memenuhi kebutuhan 63 milyar BBM dibutuhkan dana sebesar Rp. 35,658 trilyun saja. Sementara jika kita tahu bahwa pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun. Uang ini tak akan hilang, melainkan masuk ke dalam pos pendapatan di APBN yg digabung dengan penerimaan pajak dan non pajak lainnya lalu digunakan untuk membangun infrastruktur, belanja pegawai, gaji PNS dll.

Terlepas dari angka-angka tersebut, kenaikan harga BBM bagi (transportasi) industri dapat mengakibatkan kenaikan harga produksi kemudian harga jual, sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Juga, ketika biaya produksi industri meningkat, maka salah satu langkah pemulihan yang dilakukan industri adalah pengurangan jumlah tenaga kerja, atau PHK. Bagaimanapun jalurnya, menurutku kenaikan harga BBM membawa dampak terhadap masyarakat pada lapisan paling bawah. Kenaikan biaya hidup rata-rata diperkirakan ada di kisaran 20-30%. Kenaikan biaya hidup ini akan dirasakan oleh semua golongan masyarakat dari yang superkaya sampe yang miskin absolut. Menkeu memprediksi kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi akan menyebabkan kenaikan tingkat kemiskinan menjadi 12,8%. Angka ini jauh lebih tinggi dari target pemerintah 10,5 – 11% pada 2012.

Menurutku Bantuan Langsung Tunai yang ditawarkan sebagai solusi nampaknya belum menyelesaikan masalah tanpa masalah. Dari info yang kudapat, dana penghematan dari kenaikan harga BBM bersubsidi adalah sebesar Rp 26 trilyun. Sementara BLT dan bantuan kepada pengusaha angkutan darat sekitar Rp 30 trilyun, belum lagi risiko “ditilep” oleh birokrat karena kita belum menemukan mekanisme pengontrolan yang tepat. Terlebih pemberian bantuan yang belum tepat sasaran. Lihat saja dari carut-marutnya pemberian Jamkesmas tak tepat sasaran yang sampai saat ini masih banyak ditemukan. Bagaimana mau disebut penghematan kalo seperti ini?

Oleh karena itu Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 002/PUU-I/2003 menyatakan aturan yg mengharuskan harga minyak sesuai harga pasar bertentangan dengan UUD 45. Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia. Menurut UUD kita, harga BBM tidak boleh ditentukan oleh siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan, daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Berbicara tentang sikap, hati kecil dan ilmu yang sampai di kepala ini tak bisa berbohong, bahwa kenaikan harga BBM ini merupakan kebijakan yang aku belum berpihak padanya. Lagi-lagi dengan pikiranku yang dangkal, bagiku mungkin ada beberapa alternatif yang bisa diajukan selain menaikan harga kenaikan BBM.

Menyunat anggaran mungkin menjadi hal utama yang sangat direkomendasikan. Keperluan birokratis yang besarnya lebih dari 50% total APBN 2012 aku rasa masih sangat bisa untuk dipangkas. Anggaran studi banding, belanja pegawai dsb, mungkin masih bisa dikurangi. Jangan sampai kita mengorbankan rakyat banyak, sementara beliau-beliau yang di gedung parlemen dan pemerintahan tak mau merugi, gajinya puluhan juta dan mendapat jatah mobil dinas serta bensin dari negara. Optimalisasi pengelolaan penerimaan negara (pajak dan non-pajak). optimalisasi pengelolaan belanja negara, serta optimalisasi pembiayaan mutlak dilakukan.

Alternatif lain seperti Konversi Bahan Bakar Gas (BBG). Konversi BBG di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 1995. Dan 15 tahun kemudian (tahun 2010), perkembangannya adalah; kendaraan yang menggunakan BBG baru 2.000 unit (jauh dibanding Malaysia sebanyak 46.701 unit dan Iran sebanyak 1,95 juta unit). Pertumbuhan kendaraan yang menggunakan BBG di Indonesia per tahun tercatat minus 3,3% (sementara Malaysia tumbuh 116,2% dan Iran tumbuh 24.426%). Jumlah SPBG di Indonesia tahun 2010 tercatat 9 tempat (sementara di Malaysia 159 lokasi dan Iran 1.574 lokasi). Sebagai catatan, Indonesia, Malaysia dan Iran sama2 memulai konversi BBG sejak tahun 1995. Ironis? Memang, sementara Argentina yang belajar konversi BBG ke Indonesia saat ini telah sukses menerapkan BBG sebagai bahan bakar utamanya.

Sudah saatnya kita membangun infrastruktur untuk BBG, perbaharui dan wajibkan semua angkutan umum menggunakan BBG, sehingga tarifnya jauh lebih murah, setelah itu produksi masal converter BBG untuk kendaraan bermotor sehingga lebih murah, dengan begitu semua orang akan beralih ke BBG. Itu cara yg dilakukan negara negara maju, sehingga jika kelak harga BBM akan dinaikan, tak akan terlalu berdampak besar. Namun entah ini bisa tercapai kapan, sebelum menuju kesana, jangan sampai lah ada lagi berita bus way (yg jelas jelas pake BBG) kebakaran. Semacam jadi PR untuk anak-anak bangsa di bidang tekhnik, seperti ITB dsb untuk menggelar seminar mengenai konversi gas untuk kendaran bermotor mulai dari sekarang menurutku.

Hmmm, atau jika memang tak ada pilihan lain untuk dinaikkan pun, mengapa tidak membuat BBM bersubsidi dengan dua harga. Jika pemerintah ingin mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka sebaiknya memilih kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan” (discriminative and affirmative policy) yaitu melalui skema BBM Bersubsidi 2 harga (dual price), yaitu Rp 6.000/liter untuk Mobil Pribadi sesuai usulan RAPBNP 2012, sementara Kendaraan Umum, Angkutan Pedesaan, Kendaraan Barang/Usaha Kecil Menengah, dan motor tetap seharga Rp 4.500/liter.

Dan jika memang tak ada pilihan lain, kenaikan harga BBM menjadi satu-satu nya pilihan, pengetatan pendataan dan pendistribusian segala jenis bantuan dari pemerintah (BLSM, beras miskin, subsidi siswa miskin dll) mutlak harus dilakukan bersama dengan transparansi nya.

Dan ada satu alternatif solusi lain yang aku sangat mengharapkan nya karena ada kaitan besar dengan kesehatan. Menaikkan cukai rokok! Ntah mengapa bukan solusi ini yang diambil pemerintah. Mengenai perihal pajak rokok ini, setahuku di newyork itu 100 ribu perbungkus, jika hal seperti ini diterapkan di negara kita, biaya kesehatan yg ditanggung pemerintah akan menjadi murah, karena orang miskin yang biaya kesehatannya kebanyakan di tanggung pemerintah akan jauh menjadi lebih sehat.

Nampak random memang seorang dokter muda ikut ambil bahasan dalam permasalahan ini. Namun jangan salah kawan, menjadi dokter sejatinya bukan menjadi agen penyembuh saja (agent of change), melainkan juga agen perubah dan pengembang bangsa ini juga (agent of change, agent of development).

Sebuah kajian singkat pribadi dalam beberapa jam ini memang sangat dangkal, atau banyak kekeliruan, pasti. Namun sekali lagi, setidaknya ingin aku tunjukkan, bahwa memiliki sikap harus disertai dengan alasan kuat yang mendasari nya, kadar intelektual penerus bangsa dipertaruhkan disini. Juga ingin menjadi sebuah ajakan, terutama bagi adik-adik yang diberi judul aktivis kemahasiswaan, jangan sampai tumpul, banyak bicara, nyaring dan genit di media, namun kemampuan analisis nya hanya ditataran cakap dan sikap saja, coba kau tuliskan, biarkan kami menilai gagasan mu, siapa tahu itu membuat paradigma kami berubah untuk menjadi lebih baik. Jangan terpatok dengan gaya lama (old fashion) pergerakan mahasiswa seperti demonstrasi saja. Juga bagi mereka yang bergerak di dunia kedokteran, bukan berarti dengan kesibukan mu berkutat dengan dunia klinis rumah sakit, tugas, dan ujian, membuat menutup diri akan kondisi sekitar.

Aku yakin, tak banyak diantara kita yang menyukai tulisan seperti ini, tapi terlepas dari itu semua, menulis kajian ditengah hectic nya dunia klinis rumah sakit menjadi angin segar sekaligus mengenang romantisme masa lalu di era mahasiswa bagiku, dan itu menyenangkan :)

Seandainya pun harga BBM naik menjadi kenyataan, ini pertanda, agar kita semakin meningkatkan infaq dan shadaqah kita, agar Allah semakin memudahkan rizki kita jauh melebihi kenaikan BBM yang ditetapkan pemerintah. Selebihnya masalah kebijakan, biar Allah yang memberi ganjaran, sebesar apa kemanfaatan dihasilkan dibanding dengan kemudharatan nya :)

#meracau, 28 Maret 2012

Bandung, ditengah persiapan ujian Rehabilitasi Medik

Minggu, 31 Juli 2011

Aspek Hukum Komputerisasi Informasi Kesehatan

Pemanfaatan komputer sebagai sarana pembuatan dan pengiriman informasi medis merupakan upaya yang dapat mempercepat dan mempertajam bergeraknya informasi medis untuk kepentingan ketepatan tindakan medis. Namun di sisi lain dapat menimbulkan masalah baru di bidang kerahasiaan dan privacy pasien. Bila data medis pasien jatuh ke tangan orang yang tidak berhak, maka dapat terjadi masalah hukum dan tanggung jawab harus ditanggung oleh dokternya atau oleh sarana pelayanan kesehatannya. Untuk itu maka standar pelaksanaan pembuatan dan penyimpanan rekam medis yang selama ini berlaku bagi berkas kertas harus pula diberlakukan pada berkas elektronik. Umumnya komputerisasi tidak mengakibatkan rekam medis menjadi paperless, tetapi hanya menjadi less paper. Beberapa data seperti data identitas, informed consent, hasil konsultasi, hasil radiologi dan imaging harus tetap dalam bentuk kertas (print out).
Konsil Asosiasi Dokter Sedunia (WMA) di bidang etik dan hukum menerbitkan ketentuan di bidang ini pada tahun 1994. Beberapa petunjuk yang penting adalah :

  • lnformasi medis hanya dimasukkan ke dalam komputer oleh personel yang berwenang.

  • Data pasien harus dijaga dengan ketat. Setiap personel tertentu hanya bisa mengakses data tertentu yang sesuai, dengan menggunakan security level tertentu.

  • Tidak ada informasi yang dapat dibuka tanpa izin pasien. Distribusi informasi medis harus dibatasi hanya kepada orang-orang yang berwenang saja. Orang orang tersebut juga tidak diperkenankan memindahtangankan informasi tersebut kepada orang lain.

  • Data yang telah “tua” dapat dihapus setelah memberitahukan kepada dokter dan pasiennya (atau ahli warisnya).

  • Terminal yang on line hanya dapat digunakan oleh orang yang berwenang.

Komputerisasi rekam medis harus menerapkan sistem yang mengurangi kemungkinan kebocoran informasi ini. Setiap pemakai harus memiliki PIN dan password atau menggunakan smart card, sidik jari atau pola iris mata sebagai pengenal identitasnya. Data medis juga dapat dipilah pilah sedemikian rupa, sehingga orang tertentu hanya bisa mengakses rekam medis sampai batas tertentu. Misalnya seorang petugas registrasi hanya bisa mengakses identitas umum pasien, seorang dokter hanya bisa mengakses seluruh data milik pasiennya sendiri, seorang petugas billing hanya bisa mengakses informasi khusus yang berguna untuk pembuatan tagihan dan lain lain. Bila dokter tidak mengisi sendiri data medis tersebut, Ia harus tetap memastikan bahwa pengisian rekam medis yang dilakukan oleh petugas khusus tersebut telah benar.
Save up to 30% on Catheters at Allegro Medical
Sistem juga harus dapat mendeteksi siapa dan kapan ada orang yang mengakses sesuatu data tertentu (footprints). Di sisi lain, sistem harus bisa memberikan peluang pemanfaatan data medis untuk kepentingan auditing dan penelitian. Dalam hal ini perlu diingat bahwa data yang mengandung identitas tidak boleh diakses untuk keperluan penelitian. copy rekam medis juga hanya boleh dilakukan di kantor rekam medis sehingga bisa dibatasi peruntukannya. Suatu formulir “perjanjian” dapat saja dibuat agar penerima copy berjanji untuk tidak membuka informasi ini kepada pihak pihak lainnya.

Pengaksesan rekam medis juga harus dibuat sedemikian rupa sehingga orang yang tidak berwenang tidak dapat mengubah atau menghilangkan data medis, misalnya data jenis read-only yang dapat diaksesnya. Bahkan orang yang berwenang mengubah atau menambah atau menghilangkan sebagian data, harus dapat terdeteksi “perubahannya” dan “siapa dan kapan perubahan tersebut dilakukan”.

Masalah hukum lainnya adalah apakah rekam medis elektonik tersebut masih dapat dikategorikan sebagai bukti hukum dan bagaimana pula dengan bentuk elektronik dari informed consent? Memang kita menyadari bahwa berkas elektronik juga merupakan bukti hukum, namun bagaimana membuktikan keautentikannya? Bila di berkas kertas selalu dibubuhi paraf setiap ada perubahan, bagaimana dengan berkas elektronik? Cukupkah dengan PIN dan electronic signature? Undang undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 meng isyaratkan demikian dalam Pasal 46 ayat (3). Secara formal hukum Indonesia belum mengatur admissibility dan dokumèn elektronik. Namun demikian hingga saat ini belum ada landasan hukum bagi informasi kesehatan elektronik, khususnya yang berkaitan dengan keabsahannya secara hukum, baik sebagai bukti hukum ataupun dalam lalu lintas informasi. Diharapkan revisi Peraturan mentri kesehatan tentang Rekam Medis dalam waktu dekat ini akan mengatur hal tersebut.
Di sisi lain, komputerisasi mungkin memberikan bukti yang lebih baik, yaitu perintah jarak jauh yang biasanya hanya berupa per telepon (tanpa bukti), maka sekarang dapat diberikan lewat e-mail yang diberi tanda tangan (signature).

Selasa, 07 Juni 2011

Persyaratan Tenaga Kerja Kesehatan Luar Negeri

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no. 1277/Menkes/SK/XI/2001 tanggal 27 November 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan maka Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri (Puspronakes) ditugaskan khusus untuk menangani masalah penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri. Untuk saat ini sesuai permintaan dari user maka tenaga kesehatan yang ditempatkan ke luar negeri adalah dokter dan perawat, tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang tenaga kesehatan bidang lainnya juga akan menyusul.

Persyaratan umum yang berlaku bagi para dokter maupun perawat adalah harus memiliki pengalaman kerja di rumah sakit minimal 2 tahun. Kesempatan ini terbuka juga bagi PNS karena sesuai ketentuan dalam PP No. 9 tahun 2003 PNS dapat bekerja ke negara sahabat dengan status diperbantukan di luar instansi induk. Khusus bagi para dokter sedang dirintis kemungkinan untuk memperhitungkan masa kerja di luar negeri ini sebagai masa bakti PTT.


Penyelenggaraan penempatan tenaga kerja ke luar negeri di Indonesia diserahkan kepada PJTKI dengan sisem perjanjian oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah hanya mengatur, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya. Di luar negeri pembinaan dan perlindungan tenaga kesehatan dilaksanakan oleh KBRI/KJRI. Saat ini Indonesia baru memiliki 2 (dua) atase ketenagakerjaan yaitu di Riyadh (Saudi Arabia) dan di Kuala Lumpur (Malaysia). Penyelenggaraan penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu Pra-pempatan, Penempatan dan Pasca Penempatan

Pra Penempatan
1. Rekrutmen calon dan seleksi, dilakukan oleh PJTKI bekerja sama dengan Puspronakes dan pihak lain seperti rumah sakit, institusi pendidikan, organisasi profesi dan sebagainya.
2. Pelatihan dan pembekalan agar calon lebih mengetahui tentang kebudayaan Negara yang akan dituju, meningkatkan keterampilan sesuai kebutuhan di tempat kerja, penguasaan bahasa asing, dan sebagainya. Pelatihan dan pembekalan dapat dilakukan PJTKI, atau dapat pula dilakukan oleh Puspronakes LN Depkes bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi maupun Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (tergantung bila ada program dari Departemen / Kementerian yang bersangkutan).
3. Pemberangkatan dilakukan bila paspor dan visa telah siap. Penandatanganan perjanjian kerja yang isinya telah disetujui oleh pengguna dilakukan setelah calon memperoleh visa. Khusus bagi PNS harus mengurus dulu status kepegawaiannya dan ijin yang diperlukan.

Penempatan
Ada 3 hal yang diutamakan yaitu :
- Pembinaan,
- Perlindungan dan
- Kepulangan.
Pembinaan dilakukan oleh perwakilan RI yang mengelola data tenaga kesehatan termasuk memantau keberadaan mereka dan bila perlu memberikan bantuan dalam rangka pembinaan dan perlindungan hukum. Bila ada masalah yang terjadi antara tenaga kerja dengan pengguna maka wajib diselesaikan oleh PJTKI berkoordinasi dengan perwakilan luar negeri atau mitra usaha dan dapat meminta bantuan perwakilan RI. Bila tenaga kerja mendapat kecelakaan, sakit atau meninggal dunia di luar negeri maka PJTKI wajib mengurus perawatan atau pemakaman, mengurus harta peninggalan dan hak—haknya, mengurus klaim asuransi dan menyampaikannya kepada ahli waris. PJTKI wajib mengurus kepulangan tenaga kesehatan karena berakhirnya perjanjian kerja, menjalankan cuti dan keberangkatan kembali ke Negara tujuan setelah selesai menjalani cuti.

Pasca Penempatan
PJTKI wajib mengurus kepulangan tenaga kesehatan ke daerah asal jika perjanjian kerja telah selesai atau tenaga kesehatan sakit atau bermasalah. Bagi tenaga kesehatan PNS yang telah kembali dapat bekerja kembali ke tempat kerja semula tanpa kehilangan status kepegawaiannya.

Saat ini Puspronakes sedang menyusun database tenaga kerja kesehatan yang mendaftar dan mengikuti seleksi untuk ditempatkan di luar negeri, agar nantinya keberadaan mereka tetap termonitor. Jaringan kerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam dan luar negeri juga telah dirintis, baik melalui kunjungan langsung para pejabat terkait ke beberapa negara yang potensial menerima tenaga kerja kesehatan Indonesia, menjalin kerjasama yang baik dengan Pemda, Institusi Kesehatan ,Organisasi Profesi dan bermitra dengan PJTKI yang terpercaya. Website untuk memudahkan komunikasi sedang dalam penyempurnaan

Info Lengkap akses ke  BPPSDMK Depkes disini

Sabtu, 28 Mei 2011

Riwayat Medis Yang Lalu

Riwayat Medis Masa Lalu
Berisi ringkasan latar belakang penyakit terdahulu yang perlu diketahui dokter dan cendrung dijawab oleh pasien secara subjektif meliputi komponen :
  • Keluhan Utama : Gambaran subjektif yang mempertegas alasan diperlukannya pengobatan medis.
  • Penyakit saat ini : Gambaran subjektif tentang penyakit pasien.
  • Riwayat sakit terdahulu : Gambaran subjektif tentang penyakit sebelumnya.
  • Data sosial dan riwayat pribadi : Gambaran subjektif tentang pekerjaan, status pernikahan, kebiasaa, cara dan gaya hidup.
  • Riwayat sakit keluarga : Gambaran subjektif tentang penyakit yang pernah diderita di antara anggota keluarga terdekat.
  • Telaah sistem tubuh : Gambaran subjektif tentang gejala lain atau penyakit yang terdapat pada sistem tubuh.
Pemeriksaan Fisik
Sesudah pasien memberikan masukan yang bersifat subjektif tentang riwayat medisnya, dokter akan memeriksa keadaan fisik pasien secara objektif. Informasi pemeriksaan fisik yang objektif ini harus tersedia dala rekam kesehatan / medis pasien dalam waktu 24 jam sejak pasien terdaftar sebagai pasien masuk, tanpa informasi ini pembedahan tidak dapat terlaksana. Bila dalam 30 hari sesudah pasien pulang ternyata pasien kembali masuk rawat inap dengan kondisi yang sama, pada instansi pelayanan kesehatan yang sama maka dokter yang menerima cukup memberikan catatan interval dalam rekam medis pasien sebagai pengganti catatan tentang riwayat dan pemeriksaan fisik pasien. Dengan demikian pasien tidak dianggap sebagai pasien awal.
Catatan interval tersebut di atas berisi informasi tentang keluhan pasien dan hal hal lain yang memperngaruhi kesehatan sekrang maupun tentang temuan pemeriksaan baru. namun bila perawatan ulang yang terjadi dalam 30 hari tersebut diakibatkan oleh kondisi yang berbeda dengan rawatan terakhir, maka riwayat dan laporan pemeriksaan fisik yang lengkap harus segera dibuat. Berarti tidak menggunakan catatan riwayat interval.

Jumat, 06 Mei 2011

Isi dan Struktur Rekam Medis

Isi Rekam Kesehatan / Rekam Medis
Hippocrates (460—377 SM) yang dikenal sebagai Bapak Kedokteran memperkenalkan keenam doktrinnya yang dikenal sebagai Sumpah Hippocrates, yaitu berbuat baik, jangan melakukan hal merugikan pasien,hormati kehidupan manusia, sadari keterbatasan kemampuan kita, berakhlak dan berbudi luhur dan jaga kerahasiaan pasien.Sumpah Hippocrates ini sekaligus mengharuskan diperlukannya alat bukti berupa rekaman kesehatan / medis sebagai sarana untuk memantau praktek kesehatan, khususnya untuk mengetahui sejauh mana praktisi yang terlibat dalam pelayanan kesehatan telah berbuat baik dan layak dalam pemeriksaannya?
apakah praktek kedokteran telah merugikan pasien?, apakah praktisi pelayanan kesehatan telah menghormati kehidupan pasien?,apakah praktisi telah menjalankan praktek sebatas kemampuan yang bersangkutan dan menjalankan profesi dengan berakhlak dan berbudi luhur serta melindungi hak asasi pasien dengan menjaga kerahasiaannya? Semua jawaban di atas harus terdapat dalam isi rekam kesehatan.
Dalam perkembangannya rekam kesehatan / medis terbagi dalam dua jenis praktek. Pada praktek rekaman tradisional, bentuk rekaman dilaksanakan melalui media ‘kertas’ sedangkan pada praktek modern (Abad ke 21) orientasi pengelolaan berbasis pada informasi yang dilakukan melalui komputer dan disebut manajemen informasi kesehatan (MIK) Dalam praktek manajemen rekam kesehatan secara tradisional pengumpulan data dilakukan melalui format kertas serta disimpan dalam map (folder). Sementara, praktek profesi di era modern mengumpulkan, menyimpan dan menganalisis data/informasi melalui sistem rekam kesehatan elektronik (RKE) yang interakif.
Dalam ‘rekaman kertas’ ataupun ‘komputerisasi’, isi rekam kesehatan/medis dibagi dalam data administratif dan data klinis, sedangkan isi (data/informasi) rekam kesehatan dipengaruhi oleh bentuk pelayanan kesehatan (pelayanan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat) bentuk klasifikasi jenis pelayanan (umum atau khusus); serta bentuk status kepemilikan sarana pelayanan kesehatan (swasta atau pemerintah pusat/daerah).

isi / struktur rekam kesehatan / medis dibagi menjadi dua :
  • Data administratif
  • Data Klinis

DATA ADMINISTRATIF
Data administratif mencakup data demografi, keuangan (financial) disamping tentang informasi lain yang berhubungan dengan pasien, seperti data yang terdapat pada beragam izin (consent), pada lembaran hak kuasa (otorisasi) untuk Kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam penanganan informasi konfidensial pasien.
Dalam pelayanan kesehatan, informasi demografi diperlukan dalam mengisi informasi dasar identitas diri pasien. Informasi ini dicatat dalam lembaran pertama rekam kesehatan rawat inap yang disebut Ringkasan Masuk dan Keluar maupun pada lembar pertama rawat jalan yang dikenal dengan nama Ringkasan Riwayat Klinik Isi data demografi bersifat permanen (kekal) dan setidaknya mencakup informasi tentang:
  • Nama lengkap (nama sendiri dan nama keluarga yaitu nama ayah/suarni/marga/ she). Tuliskan nama keluarga, beri tanda koma, baru nama sendiri. Artinya, semua nama di muka tanda koma adalah nama keluarga. Tulisan demikian untuk menyamarkan identitas pasien dan pihak yang tidak berwenang namun saat memanggil nama pasien disesuaikan dengan kebiasaan yang diinginkan.
  • Nomor rekam kesehatan / Rekam Medis pasien dan nomor identitas lain (asuransi).
  • Alamat lengkap pasien (nama jalan/gang, nomor rumah, wilayah, kota yang dihuni saat ini dan kode pos bila diketahui).
  • Tanggal lahir pasien (tanggal, bulan, tahun) dan kota tempat kelahiran. Jenis kelamin (perempuan atau laki-laki).
  • Status pernikahan (sendiri, janda, duda, cerai).
  • Nama dan alamat keluarga terdekat yang sewaktu-waktu dapat dihubungi.
  • Tanggal dan waktu terdaftar di tempat penerimaan pasien rawat inap/rawat jalan/ gawat darurat.
  • Nama rumáh sakit (tertera pada kop formulir: nama, alamat, telepon, kota).
  • Tujuan dan pengumpulan informasi demografi ini adalah untuk menginformasikan
    identitas pasien secara lengkap. Rumah sakit dan organisasi pelayanan kesehatan yang
    terkait juga menggunakan informasi demografi pasien sebagai basis data statistik, riset dan sumber perencanaan.
Data administratif lainnya adalah data keuangan (financial) yang biasanya dikaitkan dengan asuransi. Beberapa sarana pelayanan kesehatan akut, bahkan ada yang mencantumkan biaya perawatan pasien pada lembar ringkasan masuk dan keluar (lembar pertama dalam rekam medis). Namun cara ini bukan menjadi suatu keharusan. Umumnya data administratif adalah data identifikasi yang dapat dihubungkan dengan pasien (patient identifiable information) yang digunakan bagi kepentingan administratif, regulasi, operasional pelayanan kesehatan dan penggantian biaya pengobatan. Meskipun data administratif termasuk konfidensial namun data administratif tidak menjadi bagian resmi (legal) rekam kesehatan. Hal ini beda dengan data kilnis. Dengan demikian tidak perlu disertakan ke pengadilan bila ada kasus permintaan pengadilan (subpoena) dengan bukti rekaman medis (kecuali bila memang ada permintaan tersendiri). Contoh data administratif yaitu:
  • Lembaran pengesahan untuk melepaskan informasi.
  • Formulir pengesahan (otorisasi) pelaksanaan pelayanan.
  • Beberapa formulir pemberian izin (consent), seperti implied dan expressed consents
  • Lembar hak kuasa (persetujuan dirawat di sarana pelayanan kesehatan).
  • Lembar pulang paksa.
  • Sertifikat kelahiran atau kematian.
  • Formulir pembebasan sarana pelayanan kesehatan dan tuntutan kehilangan atau kerusakan barang pribadi pasien.
  • Korespondensi yang berkaitan dengan permintaan rekaman.
  • Kejadian tentang riwayat atau audit.
  • Klaim yang dapat dihubungkan dengan pasien.
  • Menelaah kualitas data yang dapat dihubungkan dengan pasien (menjaga mutu, manajemen utilisasi).
  • Tanda identitas pasien (nomor rekam medis, biometrik).
  • Protokol klinis (clinical protocols), jalur klinis (clinical pathways), pedoman praktek dan pengetahuan lain (clinical practice guidelines) yang tidak melekat dengan data pasien.
Subpoena adalah perintah untuk datang ke pengadilan pada waktu dan tempat yang ditetapkan untuk memberikan kesaksian tentang suatu hal.

Senin, 25 April 2011

Pelatihan Dasar Rekam Medis

Pelatihan REKAM MEDIS

A. Latar Belakang

Pelatihan ini dilakukan perhimpunan Profesi Perekam medis dan Informasi Kesehatan (PORMIKI) DPD-DKI Jakarta bekerjasama dengan Pendidikan Pelatihan RS Universitas Hasanuddin. Melalui metode interaktif untuk meningkatkan keterampilan SDM RM/MIK dalam memberi pelayanan RM (Rekam Medis) agar menguasai teknik pengelolaan rekam medis/informasi kesehatan. Mempersiapkan Profesi RM dapat mempersiapkan Akreditasi Rekam Medis di Rumah Sakit yang disajikan dalam bentuk workshop.

Dalam rangka membantu dan meningkatkan kemampuan manajemen RS Pemerintah dan Swasta dalam mempersiapkan kedua hal tersebut, maka Perhimpunan Profes Perekam Medis dan Informasl kesehatan (PORMIKI) DPD-DKI Jakarta bekerjasama dengan RS Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Rekam Medis/lnformasi Kesehatan (filling System) dan Pra Bimbingan Akreditasi Rekam Medis.

B. Waktu & Tempat pelaksanaan

Waktu: 29-31 Mei 2011
Tempat : Gedung RS UNHAS JI. Perintis Kemerdekaan Km 11 Makassar
Investasi Peserta Rp 1.500.000,-/peserta

Pendaftaran peserta dapat menghubungi :
Anugra (bag Diklat);
Telp: 085255616109/0411-591331
Fax: 0411-591332
Untuk kepastian keikutsertaan
diharapkan membayar tanda kepesertaan: Rp 500.000,-

C. Materi:

- Manajemen RM (Fillng,Retriving)
- Perakitan RM (Assembling}
- Perencanaan Kebutuhan Ruang Penyimpanan RM dan Perhitungan Rak
- Pengendalian Dan Evaluasi Dokumen Rekam Medis (Manual&Komputerisasi)
- Praktek Pengkodean menggunakan RM
-Identifikasi data demografi pasien & system penomoran (numbering system)
- Pengendaliam dan Peningkatan Mutu RM
- Penyajian dan Interpretasi Kinerja RS
- Teknik Pembuatan Grafik Barber Johnson
- Terminology Medis
- Standar Fasilitas RM

D. Narasumber :

- Pembicara Nasional dari PORMIKI

E. Peserta:

- Petugas Rekam Medis/MIK
- Perawat
- Tenaga Kesehatan lain

Persyaratan Peserta :
- Peserta minimal lulusan SMU atau sederajat, minimal 1 tahun bekerja
di bagian rekam medis.
- Membawa laptop, data laporan, Sensus harian RI
- Membawa pas photo (warna latar merah) ukuran 3x4 = 2 lembar

RS.UNIVERSITAS HASANUDIN
JI. Perintis Kemerdekaan Km 11 Makassar
Telepon : 0411-591331 (Manajemen)
Fax.:0411-591332
Emergency:0411-591210 (24 Jam)
Email: info@rs.unhas.ac.id
Website:www.rs.unhas.ac.id

FORMULIR PENDAFTARAN PElATIHAN REKAM MEDIS RS.UNIVERSITAS HASANUDDIN

Kepada Yth:
Direktur Pendidikan dan Pelatihan RS UNHAS
Yang Bertandatangan di bawah ini:

Nama lengkap: ..................................................... .....

No.Hp/tlp:...............................................................

Email: ..................................................................

Instansi: ........ ......................................................

Alamat/tlp instansi:.............................................. ......

.............................................. ..........................

Cara pembayaran :

o Transfer Bank
o Tunai
o Pada saat pendaftaran ulang

Transfer ke :
No.Rekening: 0194206872
an. Rumah Sakit UNHA5
Atau.
Reglstrasi langsung di RS UNHAS
Jl. Perintis Kemerdekaan Km 10.
Ged. RS UNHAS Lt. 3
Ruang Manajemen bagian Diklat

Untuk kepastian keikutsertaan
diharapkan membayar tanda kepesertaan: Rp 500.000,-

info from:
Wahjuda RS, SS., M.Kes.
Humas DPD Pormiki DKI Jakarta
081318522717

Jumat, 08 April 2011

Job Expo Pekanbaru 2011

Kunjungi Job Expo Pekanbaru 2011, pameran bursa kerja terbesar di Pekanbaru yang diikuti oleh berbagai perusahaan terkemuka. Ribuan lowongan kerja di berbagai bidang tersedia bagi lulusan SMA, D1, D3 hingga S1. Acara ini diselenggarakan oleh Winner Enterprise, sekaligus sebagai penanggung-jawab kegiatan, bekerja sama dengan karir.com

Waktu & Tempat
Senin- Selasa, 18 - 19 April 2011
Pukul 09.00 - 17.00 WIB
Hotel Mutiara Merdeka
Jln. Yos Sudarso No.12 A
Pekanbaru

Perusahaan Peserta


1. Adira Finance
2. Agricon Putra Cipta Optima
3. Alfa Scorpii
4. Atri Distribusindo
5. Bank BTPN
6. Bank Danamon, Tbk
7. Bank Riau
8. Bank Panin
9. Bank Pundi
10. BII Finance
11. Bintang Property
12. Central Santosa Finance
13. Datascrip
14. Deltapack Riau
15. Eka Hospital
16. Garudafood
17. Hotel Jatra
18. Indah Kiat Pulp and Paper
19. karir.com
20. Kawan Lama Sejahtera
21. Magna Finance
22. Jaya Nika Permata
23. Peputra Mahajaya
24. Pharos Indonesia
25. Pizza Hut
26. Probesco
27. Riau Asia Pulp and Paper
28. Samator Gas
29. Samafitro
30. Summit Auto Finance
31. Tigaraksa Satria, Tbk
32. Trikomsel Oke, Tbk
33. Tribun Pekanbaru
34. United Tractors
35. WOM Finance, Tbk
36. Yudhistira Ghalia Indonesia

Free Seminar
*Smart Way to Get a Job and Develop Career*

Persiapkanlah diri Anda sebaik mungkin, bawalah CV + surat lamaran dan bersiaplah untuk menghadapi wawancara langsung di lokasi!

Informasi Panitia :(0761) 7614595, 0812 76329100

Senin, 04 April 2011

Pelatihan dan Seminar Rekam Medis

PELATIHAN 1
DPD PORMIKI Jabar bekerja sama dengan Politeknik PIKSI Ganesha Bandung akan menyelenggarakan :
SEMINAR RKE & PAMERAN KESEHATAN.

Kegiatan akan diselenggarakan pada hari Sabtu,30 April 2011 di Hall Atrium SABUGA ITB, Bandung.


Untuk Brosur Klik disini 1, 2, 3
Semoga bermanfaat infonya
Salam RMIK

PELATIHAN 2
DPD PORMIKIDIY akan mengadakan pelatihan RM dalam 2 paket materi.
Pelatihan diselenggarakan dalam bulan Mei 2011.


Info selengkapnya silahkan baca brosurnya di wall grup RanoCenter on FB atau lewat link ini http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1699159599815&set=a.1699157839771.2085560.1262655562&ref=nf
Untuk Brosur Klik disini 1, 2

Semoga bermanfaat infonya
Salam RMIK

Kamis, 10 Maret 2011

Pelatihan Fit To Work dan Penyakit Akibat Kerja

Pelatihan Fit to work tgl 29-30 Maret 2011 dan Penyakit Akibat Kerja tgl 31/3 sd 1/42011 di Jakarta

Yth Mgr HSE, HRD, Dokter dan Paramedik Perusahaan,

Pelatihan Fit to work dan Penyakit Akibat Kerja kali ini sudah diupdate dengan beberapa hal antara lain dampak bahan kimia terhadap ketulian dan buta warna, analisis statistik pemeriksaan kesehatan untuk menemukan keterkaitan antara pekerjaan dan penyakit. Disampaikan pula beberapa hal menyangkut peralatan diagnosis dan kualitasnya. Penting untuk provider pemeriksa kesehatan dan perusahaan (HSE, HRD) untuk menilai sebuah provider. Tujuannya agar pekerjaan sumber daya di Klinik Kesehatan Kerja bisa bermanfaat untuk perusahaan. Apa yang bisa dihemat dari pemeriksaan kesehatan, dan apa manfaat pemeriksaan kesehatan untuk perusahaan.Fit to work tgl 29-30 Maret 2011 di Jakarta

Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja hampir selalu memperlihatkan harga normal. Artinya semua karyawan pada sehat. Apakah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ini masih bermanfaat. Tentu saja masih bermanfaat asal saja dicari beberapa kelompok pekerja yang memperlihatkan hasil normal tinggi. Mereka ini harus dicegah bagaimana caranya agar tidak menjadi abnormal. Pelatihan akan mengajak peserta untuk mendalami hal ini ...................

Bahaya dan risiko pekerjaan ada banyak sekali. Ada banyak penyakit yang bakal terjadi sebagai akibatnya. Bagaimana mendiagnosis dengan cara pemeriksaan yang sederhana agar gejala awal tidak berlarut-larut. Berbagai pendekatan pemeriksaan akan diberikan dalam pelatihan ini. Ada videonya juga untuk dipelajari dan dipraktekkan di lapangan ..................
Penyakit Akibat Kerja tgl 31/3 sd 1/42011 di Jakarta

Diagnosis Penyakit Akibat Kerja bisa sukar dan bisa mudah. Jika penyakit langsung disebabkan oleh pekerjaan maka itu disebut dengan Penyakit Akibat Kerja, jika tidak langsung disebut dengan Penyakit Akibat Hubungan Kerja. Bagaimana tata laksana jika sudah ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja...................

Akan diulas berbagai penyakit akibat kerja dan berbagai tata cara diagnosisnya. Aneka Video akan disajikan pula. Anda bisa membawa video ini kembali kerja ke perusahaan dan bisa menyebarkannya di kalangan perawat dan dokter teman sejawat..........

Jika berminat silakan menghubungi Dewi di 08119697318, Herleni 085289816943, Arul di 08119935216 atau Sudjoko 08129290059.

Salam,
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk
(HP 08129290059)

Rabu, 09 Maret 2011

Pelatihan "Pengklasifikasian & Pengkodean Penyakit berdasarkan ICD 10"

DPD PORMIKI Jawa Timur bekerjasama dengan RS Muhammadiyah Lamongan mengadakan pelatihan "Pengklasifikasian & Pengkodean Penyakit berdasarkan ICD 10" pada tgl 16 - 18 April 2011
Pemateri :
1. dr. Mayang Anggraini Naga (Dosen / ahli klasifikasi penyakit Kampus Emas Esa Indonusa Esa Unggul Jakarta)
2. dr. Rano I Sudra, MKes ...(Health Information Management Consultant – Pembina DPD Jawa Tengah – Direktur Apikes Karanganyar – Pemilik dan Pengelola Ranocenter.net)
3. Ana Rossarini, Amd.PK (praktisi rekam medis dan pengurus DPD PORMIKI Jawa Timur)
4. Staf medis RS Muhammadiyah Lamongan

Bagi yang berminat silakan hubungi panitia
Contack Person / Konfirmasi Pendaftaran :
Ririn Puji Astuti, S.Psi (08883039797)
Shalachudin Cahya Kusuma, AmdPK (085733551998 / 081357916911)

Jumat, 04 Maret 2011

Pay Out dari Microworkers

Setelah dikatakan berhasil mengikuti program Linkworth ( cie cie ) yang memang terbukti melakukan pembayaran terhadap member nya, saya mencoba untuk mengikuti rogram pemburu dollar lainnya seperti Google adsense yang sampai saat ini masih berpendapatan low, kemudian coba saya coba untuk mengikuti microworkers.com hasil dari browsing sana sini, di sini selain mereview postingan, juga ada job sell link on our blog, sign up, click and search,newsletters dan lain lain.

walaupun dollar yang dikumpulkan dari microworkers tergolong kecil berkisar $0.12 sampai $1 untuk sign up, click and search,newsletter,Links sell. untuk blog yang PR nya 3 sampai 4 job yang ditawarkan lumayan besar $1 sampai $4 upahnya.
sesuai dengan namanya yang micro job jadi kita bisa menyelasaikan beberapa job alam 1 hari yang tersedia dan pastinya sesuai dengan kemampuan kita. saya baru mengikuti beberapa bulan program microworkers ini baru berhasil mengumpulkan $14 dan sudah saya pay out ke paypal.com untuk $10 pertama.
ketika kita minta pay out dari microworkers, pastikan alamat untuk pengiriman surat yang berisikan PIN untuk memverifikasi bahwa kita benar benar pemilik account dari microworkers tadi benar dan tepat supaya surat yang dikirim tidak nyasar ke alamat lain.
pada hari ini akhirnya surat cinta kiriman microworkers sampai juga ke alamat saya walaupun hanya dapat bayaran $10,dalam pengiriman PIN butuh proses sekitar 2 mingguan untuk sampai ke rumah. nah setelah kita mendapatkan surat cinta yang berisikan PIN silahkan langsung log in ke account microworkers anda, pada tab widhtraw silahkan masukkan pada kolom PIN yang sudah tersedia dan tunggu proses beberapa hari untuk di kirim langsung ke rekening pay pal kita. semoga informasi ini bisa membuat teman teman blogger lebih semangat dalam menekuni dunia blog yang ternyata tidak hanya bermanfaat untuk share ilmu atau berbagi informasi tetapi juga bisa mendulang dollar dari luar sana, and so pasti blog kita mempunyai rating yang
bagus di mata google and lainnya...more traficc,more PR and more visitor...
bagi teman teman yang tertarik mengikuti nya silahkan register disini be my refferal hhehehe or take another changes with linkworth please register here

Senin, 21 Februari 2011

Persyaratan Petugas Kesehatan Haji 2011

PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Swasta)
  • Berbadan sehat, baik fisik maupun mental (Puskesmas atau RS Pemerintah)
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah
  • Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil. 
  • Suami-istri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama
  • Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan
PERSYARATAN KHUSUS
A. TKHI Kloter
DOKTER

  • Mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS.
  • Memiliki Surat Izin Praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

PERAWAT
  • Perawat atau Perawat Bidan dengan sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency Nursing atau PPGD.
  • Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) dan surat izin kerja perawat (SIKP) atau SIB, melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi dinas kesehatan setempat.

B. PPIH ARAB SAUDI
DOKTER
  • Dokter spesialis : Penyakit Dalam, Jantung Pembuluh Darah, Paru, Kesehatan Jiwa,
    Saraf dan Bedah.
Dokter Gigi.
Dokter Umum : Bertugas di IGD, ICCU dan ICU.
Khusus untuk Mekkah, diutamakan yang pernah bertugas sebagai PPIH.

PERAWAT
  • Minimal pendidikan D3
  • Diutamakan perawat yang bertugas di IGD, ICCU, ICU, IW, perawatan geriatri dan
    bedah.
  • Khusus Mekkah, diutamakan yang pernah bertugas sebagai PPIH.
ANALIS KESEHATAN
Minimal pendidikan D3 Analis kesehatan.
Bekerja di instalasi laboratorium.

RADIOGRAFER
Minimal pendidikan D3 Penata Rontgen atau Radiodiagnostik dan radioterapi.
Bekerja di instalasi radiologi rumah sakit

AHLI REKAM MEDIS
Minimal pendidikan D3 Rekam Medis.
Bekerja di Unit Rekam Medis Rumah Sakit.
Mahir menggunakan komputer program MS Word dan MS Excell.

TEKNISI ELEKTROMEDIK
Minimal pendidikan D3 Teknik elektromedik.
Bekerja di unit pelayanan elektromedik.
Pengalaman kerja minimal 5 tahun.

NUTRISIONIS DAN DIETISIAN
Minimal pendidikan D3 Gizi.
Bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit.

TENAGA FARMASI
Minimal pendidikan D3 Farmasi
Diutamakan bekerja di Instalasi Farmasi dan/ atau apotik.
Mahir mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.
Khusus Mekkah, diutamakan bekerja di instalasi farmasi rumah sakit.

SANITASI DAN SURVEILENS
Minimal pendidikan D3 Kesehatan Masyarakat
Diutamakan bekerja dalam bidang sanitasi dan atau epidemiologi.
Mahir mengoperasikan program MS Word , MS Excel dan Internet.

PETUGAS SISTEM KOMPUTERISASI HAJI TERPADU (SISKOHAT)
Minimal pendidikan D3
Mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excel dan menguasai operasional
Internet/Wifi dan Jaringan

NB :Untuk pendaftaran langsung online silahkan klik disini
Untuk Quato Petugas Kesehatan Haji Indonesia 2011 M/1432 H download disini
Petunjuk Legalisir ijazah dan lain lain klik disini
Download Form Kelengkapan Berkas dibawah ini
Form 1 disini ( Surat Rekomendasi)
Form 2 disini ( Surat Pernyataan Wanita Usia Subur )
Form 3 disini ( Surat Izin Suami/Orang Tua/Wali )
Form 4 disini ( Surat Pernyataan Tidak Memahrami/dimahrami )
Form 5 disini ( Surat Pernyataan Penempatan )

Penerimaan Petugas Kesehatan Haji 2011

Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran untuk Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2011 M/1432 H. Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 15 Februari 2011 jam 05.00 melalui website www.puskeshaji.depkes.go.id. PKHI yang dibutuhkan sebanyak 1.782 orang masing-masing untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan. TKHI kloter adalah petugas kesehatan yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang (Kloter). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1.476 orang terdiri dari 492 dokter dan 984 perawat.
Sementara PPIH Arab Saudi bidang kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 306 orang, terdiri dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis kesehatan, radiographer, ahli rekam medik, teknisi elektromedik, nutrisionis dan dietisian, tenaga farmasi, sanitasi dan surveilans serta petugas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Persyaratan melamar meliputi umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Swasta), berbadan sehat, baik fisik maupun mental, berusia maksimal 55 tahun, mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil. Mempunyai keahlian kedaruratan dan prestasi kerja serta disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung. Suami-isteri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama. Bersedia bekerja sesuai dengan tempat tugas dan jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.

Persyaratan khusus, untuk TKHI Kloter yaitu untuk dokter mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS, memiliki surat ijin praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan untuk perawat/perawat bidan memiliki sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency Nursing atau PPGD, memiliki surat ijin perawat (SIP) dan surat ijin kerja perawat (SIKP) atau SIB, melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

Persyaratan khusus untuk PPIH yaitu dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis (penyakit dalam, jantung pembuluh darah, paru, jiwa, syraf dan bedah). Untuk perawat yaitu pendidikan minimal D3, diutamakan perawat di IGD, ICCU dan ICU, IW, perawat geriatri dan bedah. Untuk Analis kesehatan minimal pendidikan D3, analis kesehatan bekerja di instalasi laboratorium. Radiografer, pendidikan minimal D3 penata rontgen atau radiodiagnostik dan radio terapi bekerja di instalasi radiologi rumah sakit. Ahli rekam medik, pendidikan minimal D3 rekam medik bekerja di unit rekam medik rumah sakit, mahir menggunakan komputer MS Word dan MS Excell. Teknisi elektromedik, pendidikan minimal D3 Teknik Elektromedik, bekerja di unit pelayanan elektromedik dan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Nutrisionis dan Dietisian, pendidikan minimal D3 Gizi, bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit. Tenaga farmasi, pendidikan minimal D3 farmasi diutamakan bekerja di instalasi farmasi dan/atau apotek, mahir mengoperasikan program MS Word dan Excell dan internet. Sanitasi dan surveilans, pendidikan minimal D3 kesehatan masyarakat, diutamakan bekerja di bidang sanitasi dan/atau epidemiologi, mahir mengoperasikan MS Word, Excell dan internet. Petugas Siskohat, pendidikan minimal D3, mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excell dan menguasai operasional internet/wifi dan jaringan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.
Baca dan download persyaratan dan Perlengkapan berkas disini

Senin, 14 Februari 2011

Penerimaan Tenaga Kontrak RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru

SELEKSI PENERIMAAN TENAGA KONTRAK SUMBER DAYA KESEHATAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 2011
Pemerintah provinsi Riau pada tahun 2011 menerima Tenaga Kontrak Sumber Daya Kesehatan tahun,dengan formasi sebagai berikut :
  • S1 Keperawatn + Ners 11 orang
  • D III Keperawatan 83 orang
  • D III Anestesi 7 Orang
  • D III Perawat Gigi 1 orang
  • D III ARO 1 orang
  • Apoteker 5 orang
  • D III Farmasi 15 orang
  • D III Perekam Medis 5 orang
  • D III Imunohistokimia 2 orang
  • D III Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan 1 orang
  • D III Pertamanan 1 orang
  • D III Analis 6 orang
  • D I Teknik Transfusi Darah 2 orang
  • SMK Perhotelan 10 orang
  • Pendaftaran peserta seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak Sumber Daya Kesehatan Pemerintahan Provinsi Riau akan di laksanakan pada : tanggal 14 s/d 17 Februari 2011 Melalui PO.BOX 1788 Pekanbaru 28000 perysaratan Administrasi :
  • Umur maksimal 35 tahun pada 28 Februrai 2011
  • Permohonan ditulis dengan tangan bermaterai Rp6000 Ditujukan kepada Gubernur Riau
  • Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  • Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir
  • Fotocopy kartu Tanda Penduduk
  • Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (kartu kuning) yang dilegalisir
  • Pas foto 4x6=3 lembar
  • Daftar riwayat hidup sesuai lampiran BKN Nomor:11 Tahun 2005
  • Melampirkan SIP (untuk Poin 1-5) dan sertifikat lain yang sesuai dengan bidang pendidikan
  • Berkas permohonan didalam map kertas bertulang dimasukkan kedalam amplop tertutup dengan mencantumkan jurusan/pendidikan yang bersangkutan disebelah kanan amplop
  • Batas akhir permohonan pada tanggal 17 Februari 2011 (cap pos)

Senin, 07 Februari 2011

Peran Profesional Perekam Medis dalam Pengelolaan Data untuk Monitoring & Evaluasi di Rumah Sakit

Kemampuan dan ketrampilan SDM RM/MIK terus ditingkatkan melalui pengembangan Profesi yang dilakukan oleh Perhimpunan Profesional Perekam Medis & Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) DKI Jakarta, akan menyelenggarakan pelatihan dengan tema : Peran Profesional Perekam Medis Dalam Pengelolaan Data Untuk Monitoring & Evaluasi di Rumah Sakit.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka HUT PORMIKI menyampaikan hasil evaluasinya tentang pentingnya peningkatan profesionalisme pelayanan RM di rumah sakit melalui program pelatihan berkala dan terkait untuk memenuhi keperluan Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan, memerlukan kemampuan SDM yang tinggi. Kemampuan dan ketrampilan SDM RM/MIK akan terus ditingkatkan melalui pengembangan Profesi sesuai standar profesi Rekam Medis dalam Permenkes 377/2007 yang masih perlu pemahaman yang lebih nyata, sehingga diperlukan pelatihan dan praktek secara langsung dengan contoh aplikasinya.
Pelatihan ini dilakukan Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PORMIKI) DPD – DKI Jakarta secara rutin dengan metode interaktif untuk meningkatkan keterampilan SDM RM/MIK dalam memberi pelayanan RM agar menguasai teknik pengelolaan rekam medis / informasi kesehatan adalah Pelatihan RM dasar. Pada pelatihan RM lanjut I akan disajikan bagaimana Teknis Penggunaan ICD dalam kaitannya dengan Paket Pembayaran. Pelatihan RM lanjut II akan disajikan bagaimana pengelolaan data rekam medis untuk membuat perencanaan dan program monitoring dan evaluasi (monev). Sedangkan RM lanjut III, Profesional RM dapat mempersiapkan Akreditasi Rekam Medis di Rumah Sakit yang disajikan dalam bentuk workshop
Pelatihan tersebut diatas akan berlangsung selama 4 (empat)
hari pada tanggal 1 — 4 Maret 2011 di Bapelkes Depkes RI,
Jl. Wijayakusuma, 45 Cilandak - Jakarta Selatan 12430
Telp.021-765 6876, 765 7625 Fax.021-765 6876.
Pelatihan ini sangat berguna bagi tenaga Perekam
Medis di rumah sakit untuk meningkatkan pengetahuan dan
mendapat sertifikat dengan nilai 1 AK Jabfung (33 JPL á 45
menit).

Mengingat pelatihan ini bermanfaat bagi peningkatan pelayanan rekam medis di rumah sakit, dan kami mohon
Direktur Rumah Sakit dapat mengirim beberapa staf yang akan mengikuti pelatihan sesuai dengan minatnya. Untuk lebihjelasnya dapat dilihat pada brosur pelatihan (terlampir).

Atas perhatian kami mengucapkan terima kasih.

Panitia Penyelenggara Pelatihan
DPD PORMIKI DKI

Wahjuda, RS,SS, M.Kes
Telp : (021) 7250 718, 7203 311 pswt (667)
Fax : 021-7248 175, 7222 038
HP. : 0813 1852 2717,
Pin BB : 2337CA29
Email : wahjuda@yahoo.com
download Brosur disini dan Formulir Pendaftaran disini

Rabu, 26 Januari 2011

Seminar Nasional Rekam Medis

Seminar Nasional :
"Kompetens Profesi Perekam Medis dan Bidan Menuju Dokumentasi Berkualitas"
 
Sabtu, 26 Februari 2011
The Sunan Hotel - Surakarta - Jateng
--------------------
Tempat Terbatas
--------------------

Nara sumber :
1. DR. dra. Gemala R Hatta,MRA, M.Kes (Pakar RMIK & pendiri PORMIKI)
2. Prof. dr. Budi Sampurna, DFM, S.H, Sp.F(K), SpKP (Kepala Biro Hukor Kemenkes)
3. Dr. Harni Koesno, MKM (Ketua IBI Pusat - Jakarta)
Contact Persons :
1. Rodiah : 085229232253
2. Luluk : 08154582236
3. Rohmadi : 081804597534
Informasi selengkapnya ada pada brosur yang dapat dilihat di wall grup RanoCenter on FB atau di http://mitrahusada.ac.id/seminar/
Semoga bermanfaat.
Salam RMIK.

Kamis, 09 Desember 2010

Daftar Rumah Sakit Pekanbaru

RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
Jl Diponegoro No.2
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Petala Bumi
Jl dr Soetomo No.
Pekanbaru Riau
RSJ Tampan
Jl HR Subrantas No.
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Ibu dan Anak Eria Bunda
Jl KH Ahmad Dahlan No.163
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Bina Kasih
Jl KH Samanhudi No.3-5
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru
Jl Melati No.60
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Lancang Kuning
Jl Ronggowarsito Ujung No.5a Gobah
Pekanbaru Riau
(0761) 859273
Rumah Sakit Prof Dr Tabrani Rab
Jl Jendral Sudirman No.410
Pekanbaru Riau
(0761) 35467
Rumah Sakit Santa Maria
Jl Jendral Ahmad Yani No. 68
Pekanbaru Riau
website : www.rssantamariapekanbaru.com
(0761) 20235
Rumah Sakit Ibu dan Anak Zainab Pekanbaru
Jl Ronggowarsito No.1
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Mesra
Jl Raya Pasir Putih No.3A-B
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru
Jl Jendral Sudirman No.117
Pekanbaru Riau
Website : www.rsawalbrospku.com
Rumah Sakit Ahmad Yani Pekanbaru
Jl Jendral Ahmad Yani No.
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru
Jl Soekarno Hatta KM 6,5
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Sansani
Jl Soekarno Hatta
Pekanbaru Riau
Rumah Sakit Syafira
Jl Jend. Sudirman No. 134
Pekanbaru Riau
Website : www.rs-syafira.com

Minggu, 17 Oktober 2010

Pelatihan Rekam Medis

Pelatihan Pemberdayaan peran petugas dalam sistem pelaporan RS dan Program Casemix menuju akreditasi pelayanan rekam medis
tempat Wisma Handayani, Komplek DITJEN DIKDASMEN
Jl.RS.Fatmawati, Cipete,
waktu dan jadwal 31 Oktober - 04 November 2010
silahkan download brosur1,brosur2 dan undangannya