Keterangan foto : Ketua sidang yang terpilih Waryono,Sip,S.kep,M.kes
Pada malam harinya MUKERNAS IPAI dilanjutkan dengan beberapa agenda sidang komisi dan pleno yang membahas berbagai rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPP ke Kemenkes RI sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan Profesi PA yang sudah mandiri.
Adapun (mohon maaf sebelumnya) hasil secara lengkap akan release kembali setelah mendapat peresetujuan dari DPP yang sedang menggodoknya. Penulis hanya bisa menyampaikan yang sempat terekam dan tercatat.
Diantaranya adalah :
Diantaranya adalah :
Komisi A (membahas Organisasi dan Regulasi)
1. Iuran Anggota :
a. Uang iuran DPP ipai pusat Rp.10.000,-(perbulan/perorang) dan untuk DPD kembali pada kebijkan DPD.,mekanisme iuran tetap di transfer melalui bendahara ipai pusat.
b. Alokasi dana ke IFNA tetap di kendalikan ke dpp ipai pusat
c. Bagi Anggota Baru membayar iuran pokok (uang pangkal) anggota ipai Rp.120.000,-
iuran pokok adalah iuran baru pertama kali dan iuran wajib adalah iuran dibayarkan perbulan untuk tahun pertama iuran dimulai pada bulan kedua sesuai iuran wajib yang ditetapkan:
Iuran Pokok : Rp.120.000,sudah mendapatkan KTA
Iuran Wajib DPP : Rp10.000,-/Bulan
Anggota Baru akan di koordini oleh DPD
2. Kartu Tanda Anggota
a. Syarat-Syarat Mengurus KTA :
1) KTA Lama
2) Foto copy Ijazah
3) Foto 2x3 Berlatar Merah
4) Foto copy KTP yang Berlaku
5) Foto copy STR Perawat Anestesi
6) Foto copy Sertifikat
7) Rekomendasi DPD
8) Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai Rp.6000,-.
Masa berlaku KTA 5 Tahun .
3. Kantor Pusat
Kantor Pusat di DKI JAKARTA.di usulkan kepada dpp pusat ipai untuk membuat nota kesepakatan untuk membuat kantor pusat sendiri yang di tandatangani oleh semua anggota.di usahakan beli gedung sendiri untuk Kantor pusat
4. STR(Surat Tanda Registrasi)
Pengurusan STR di koordinirkan melalui DPD daerah.dalam Peraturan Menkes Pengurusan STR tidak di pungut biaya.(Catt: ke DPP ipai Pusat untuk secepatnya membikin dpd daerah PAPUA BARAT)
Syarat untuk direkomendasikan str :
1.Legal akademik adalah “minimal D3”legal akademik itu meliputi
1.DIV ANESTESI
2.D3 KEPERAWATAN+PELATIHAN ANESTESI MINIMAL 6 BULAN
2.Legal profesi
1.LULUS UJI KOMPETENSI,
3.LEGAL ORGANISASI ANGGOTA IPAI
1.ADANYA REKOMENDASI DPD IPAI adalah “minimal D3”.
5. SIK(Surat Izin Kerja)
SIK minimal diberikan ke 3 Tempat Kerja (diusulkan ke kemkes)..proses masih berjalan.
6. Data Anggota dan Tempat kerja
Update data anggota dan tempat kerja pada 6 bulan sekali.di lakukan oleh DPD daerah.
Alamat tempat kerja diharuskan tempat kerja utama
7. AD/ART :
Adanya pengaturan pembentukan DPD PROVINSI PEMEKARAN minimal 5 orang
8. Komite Etik.
Komite etik untuk saat ini harus di bentuk dan di koordinir oleh DPP IPAI PUSAT ,rujukan etik nya profesi perawat anestesi
Penanganan pelanggaran etik pidana oleh DPP/DPD
Perdata oleh DPP
Pelayanan advokasi di fasilitasi oleh DPP
Komisi B (membahas pendidikan dan Diklat)
Komisi B (membahas pendidikan dan Diklat)
Pendidikan vokasional melalui jalur D4 = Sarjana saint
S1 = Sarjana dilanjutka Spesialis atau bisa melanjutkan S2 (semua dalam proses)
Uji kompetensi akan dilakukan setalh STR masa berlakunya habis dan angka SKP mencapai 25
S1 = Sarjana dilanjutka Spesialis atau bisa melanjutkan S2 (semua dalam proses)
Uji kompetensi akan dilakukan setalh STR masa berlakunya habis dan angka SKP mencapai 25
Komisi C (Pelayanan dan Jabfung)
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional perawat anestesi dan kenaikan pangkat sebelum ditetapkan yang baru mengacu pada peraturan yang sebelumnya
Pembahasan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat diserahkan pada tim perumus DPP IPAI
Perpanjangan STR mengacu pada peraturan MTKI yang telah ditetapkan
Perpanjangan STR dapat menggunakan cek poin pelayanan anestesi yang dapat diperhitungkan sebagai nilai kridit poin yang akan diatur dalam peraturan berikutnya
Nilai indek perawat anestesi diharapkan lebih tinggi dibandingkan dengan profesi keperawatan.
Catatan laporan keperawatan anestesi :
Merupakan bentuk dokumentasi dari seluruh asuhan keperawatan anestesi
Catatan perawatan anestesi dilakukan oleh perawat anestesi yang melakukan
Catatan perawatan anestesi harus mencantumkan tanggal jam dan nama jelas .
bentuk format asuhan keperawatan anestesi kita serahkan kepada tim perumus DPP IPAI
Draf PAK Jabfung PA , kenaikan pangkat,akan diunggah melalui akun fb keluarga IPAI
Komisi D (membehas ttg Kesejahteraan dan atribut)
Draf PAK Jabfung PA , kenaikan pangkat,akan diunggah melalui akun fb keluarga IPAI
Komisi D (membehas ttg Kesejahteraan dan atribut)