Peraturan pemerintah melalui Kementrian Kesehatan juga telah mengatur akan proses pembuatan dan syarat pembuatan STR perawat dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana telah tercantum dalam PERMENKES RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Inilah dasar dan aturan pemerintah Indonesia dalam pengaturan pembuatan registrasi tenaga kesehatan.
Tujuan manfaat STR (Surat Tanda Registrasi) bagi para tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam rangka melindungi masyarakat dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Jadi memang sebuah kewajiban bagi keseluruhan tenaga kesehatan untuk memiliki STR ini yang nantinya akan dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). MTKI dalam hal ini mempunyai kewenangan penuh dalam mengeluarkan sertifikat, dan apabila punya sertifikat kompetensi, maka berhak untuk mendapatkan STR.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebagai pengganti PMK nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri kesehatan tersebut tercantum bahwasannya seluruh tenaga kesehatan diwajibkan memiliki surat tanda registrasi yang disebut sebagai STR, bagi yang belum memiliki STR atau surat izin dan lulus dari pendidikan sebelum tahun 2012 dapat diberikan STR berdasarkan peraturan ini atau yang dimasyarakat umum dikenal dengan pemutihan tanpa dilakukan uji kompetensi.
Adapun persyaratan pembuatan STR bagi para lulusan sekolah kesehatan sebelum tahun 2012 atau disebut dengan istilah pemutihan STR ini adalah sebagai berikut :
- Fotocopi ijazah terakhir yang dilegalisir (cap basah) sebanyak 2 lembar.
- Pas Foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 3 lembar.
- Apabila telah memiliki Surat Izin seperti halnya Surat Ijin Perawat (SIP) (SIP,SIB,dll) dan sudah habis masa berlakunya dapat dilampirkan dalam berkas.
- Apabila sudah memilki sertifikat kompetensi boleh dilampirkan
- Apabila Surat Izin (SIP, SIB, dll) masih berlaku sesuai dengan PMK 1796 pasal 36 ayat (1) dinyatakan telah memiliki STR sampai masa berlakunya berakhir (artinya Surat Izin saudara masih barlaku dan tidak diharuskan membuat STR, namun bila tetap ingin membuat STR juga tidak salah).
- Pemutihan STR perawat diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi/PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
- STR berlaku selama 5 tahun, dan dan diperpanjang setelah 5 tahun sesuai dengan tanggal kelahiran, dengan syarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang. Dan ini adalah msa berlaku STR yaitu selama 5 tahun.
- Persyaratan Perpanjangan sertifikat Kompetensi adalah Perawat harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebanyak 25 SKP selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan PPNI, SKP didapatkan melalui partisipasi kegiatan Pendidikan/Pelatihan dan Kegiatan ilmiah Keperawatan lainnya. Dan STR perawat ini adalah pengganti dari Surat Ijin Perawat