Ditengah maju mundurnya penggojlokkan RUU Keperawatan oleh DPR, pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan suatu peraturan mengenai Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. dalam permenkes ini, dibahas megenai hak dan kewajiban perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan, Setelah dibaca, masih banyak kekurangan mengenai kewenangan perawat dalam melaksanakan praktik mandiri, perawat diizinkan hanya memberikan asuhan keperawatan saja dan diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan dalam kondisi emergensi atau berada di daerah yang tidak memiliki tenaga dokter. Jangan cuma merasa senang atau putus asa, silahkan DOWNLOAD SECARA GRATIS serta baca dan pahami Permenkes nya secara lengkap, agar perawat tidak dikejar oleh Mal Praktik.