Badan Koordinasi Pendidikan (Bakordik) lahir dari sebuah kesadaran bahwa ada permasalahan pendidikan kesehatan terutama pendidikan dokter umum dan dokter spesialis yang perlu segera dicarikan solusinya. Tuntutan pemenuhan standar kompetensi dokter umum maupun dokter spesialis menjadi salah satu alasan utama dibentuknya Bakordik ini.
Bakordik merupakan suatu kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dengan beberapa rektor universitas diIndonesia yang memiliki fakultas kedokteran yaitu Universitas Indoensia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Hasanuddin (UNHAS) tentang rumah sakit pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa keterbatasan dalam kapasitas dan ketidakjelasan wewenang siswa (KoAs dan residen) sering terjadi pada hampir semua rumah sakit pendidikan yang ada di Indonesia. Keterbatasan yang berarti jumlah pasien dan kasus yang ada tidak sebanding dengan jumlah siswa baik KoAs maupun Residen yang ada di rumah sakit pendidikan tersebut. Overcrowded-pun tidak bisa dihindari, yang tentunya akan menghambat proses pendidikan dan pengajaran di rumah sakit pendidikan.
Bakordik yang dibentuk sejak 3 Juni 2010 ini merupakan suatu kerja bersama antara Fakultas Kedokteran UGM dengan RSUP Dr.Sardjito. Di ketuai oleh dr. Sigit Priohutomo, MPH sebagai Direktur SDM dan Pendidikan RSUP dr. Sardjito, Bakordik ini merupakan salah satu bakordikpertama yang ada di Indonesia. Karena memang belum ada petunjuk khusus dari pusat tetnang bagaimana bentuk dan alur koordinasi Bakordik ini maka sampai saat ini masih dalam tahap pencarian bentuk yang tapat dan sesuai sambil mengerjakan agenda-agenda mendesak yang harus diselesaikan oleh Bakordik ini.
Bakordik yang di-launching pada tanggal 22 Juli 2010 ini sudah melaksanakan rapat perdana pada tanggal 26 Juli 2010 dengan agenda inventarisasi permasalahan dan kerja-kerja yang harus diselesaikan untuk mengoptimalkan fungsi Bakordik ini.
Agenda dan kesepakatan yang sudah terbentuk ini antara lain disepakati adanya pertemuan rutin tiap bulan sebagari sarana koordinasi dan controlling program, pembuatan standar pendidikan klinis di rumah sakit baik untuk KoAs maupun Residen, membuat daftar kewenangan klinis seorang KoAs dan Residen secara terintegrasi dalam mencapai standar kompetensi yang disyaratkan,tools indikasi tercapainya standar kompetensi bagi KoAs dan Residen, agenda pembentukan dokter pendidik klinis dan dosen pembimbing klinis dan pengefektifan hubungan koordinasi antara SMF dengan Bagian serta koordinasi terkait penyediaan sarana dan prasarana pendidikan klinis maupun preklinis. “Ternyata banyak juga ya kerjaan kita kalau di-list “,tukas dokter Sigit setengah berkelakar.
“Idealnya setiap universitas yang memiliki fakultas kedokteran harus memiliki rumah sakit pendidikan sendiri dan memiliki Bakordik masing-masing. Karena apa? Karena peran Bakordik sendiri sangatlah vital untuk menata dan mengorganisasi jalannya proses pendidikan yang kompleks ini dan bagi yang belum punya atau kesulitan maka pemerintah wajib untuk membantu dan memfasilitasi”tambah dr.Sigit.
Dalam waktu dekat ini prioritas kerja dari Bakordik FK UGM-RSUP Dr.Sardjito ini adalah membuat protap atau standar mekanisme pendidikan bagi KoAs dan Residen. Hal ini penting untuk bisa memenuhi kompetensi mereka kelak ketika sudah lulus dan menjadi dokter umum maupun dokter spesialis. Termasuk juga mekanisme bagaimana mengawasi sistem itu berjalan sebagaimana mestinya dan semua dokter pendidik atau dosen pengajar sudah terstandardisasi.
Harapannya ke depan Bakordik ini mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pendidikan dokter umum-dokter spesialis dan hal-hal yang terkait di dalamnya. Dan kalau memungkinkan kita juga akan melibatkan anak didik (KoAs dan Residen) untuk berpartisipasi dalam Bakordik ini. Selain itu juga harapannya rumah sakit jejaring yang sudah tipe B seperti RSUP Klaten bisa ikut bergabung dalam Bakordik ini sehingga proses rotasi klinik bisa menjadi lebih mudah. (MFK)