Pembayaran Kapitasi
Pembayaran Kapitasi merupakan suatu cara pengendalian biaya dengan menempatkan fasilitas kesehatan pada posisi menanggung resiko, seluruhnya atau sebagian, dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung. Di amerika, ada keharusan bahwa HMO merupakan badan penanggung risiko penuh (assume risk).
sehingga kapitasi penuh kepada fasilitas kesehatan tidak berarti bahwa fasilitas kesehatan akan menanggung segala resiko katastropik. Ada mekanisme stop loss dalam kontrak kapitasi penuh. Artinya, kalau ternyata jumlah orang yang berobat jauh lebih tinggi dari yang diperhitungkan atau disepakati di muka, maka HMO tetap bertanggung jawab menambah dana kepada fasilitas kesehatan yang dibayar secara kapitasi.
Reaksi Positif kapitasi
- Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi, dengan menegakkan diagnosis yang tepat dan memberikan pengobatan atau tindakan yang tepat
- Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan promotif dan preventif untuk mencegah insiden kesakitan
- Fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang pas, tidak lebih dan tidak kurang, untuk mempertahankan efisiensi operasi dan tetap memegang jumlah pasien JK sebagai income security
- Jika kapitasi yang dibayarkan terpisah pisah (parsial) antara pelayanan rawat jalan primer, rawat jalan rujukan dan rawat inap rujukan dan tanpa diimbangi dengan insentif yang memadai untuk mengrangi rujukan, fasilitas kesehatan akan dengan mudah merujuk pasiennya ke spesialis atau merawat di rumah sakit.
- Fasilitas kesehatan dapat mempercepat waktu pelayanan sehingga tersedia waktu lebih banyak untuk melayani pasien non jaminan atau yang membayar dengan JPP yang "dinilai" membayar lebih banyak.
- Fasilitas kesehatan dapat tidak memberikan pelayanan dengan baik, supaya kunjungan pasien kapitasi tidak cukup banyak. Salah satu cara untuk mengevaluasi berbagai reaksi negatif perilaku fasilitas kesehatan yang mendapatkan pembayaran kapitasi dan yang mendapatkan pembayaran JPP adalah dengan mengevaluasi utilisasi biaya, status kesehatan dan kepuasan pasien.
Selanjutnya poin tiga Pembayaran Per Kasus / Paket
Disampaikan oleh Prof.Dr. Hasbullah Thabrany, MPH.,Ph.D. dalam buku "Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis / Medical Record Rumah Sakit" (1991) dan "Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia" (1994,1997))