Pelayanan Kesehatan di Indonesia tumbuh dan berkembang secara tradisional mengikuti perkembangan pasar dan sedikit sekali pengaruh intervensi pemerintah dalam sistem pembayaran. Dokter, Klinik dan rumah sakit pemerintah maupun swasta sama sama menggunakan sistem pembayaran jasa per pelayanan fee for service karena secara tradisional sistem itulah yang berkembang. sistem ini juga merupakan sistem paling sederhana yang tumbuh dan terus digunakan karena tekanan untuk pengendalian biaya belum tampak. Pembiayaan kesehatan atau lebih tepatnya disebut pendanaan, merupakan suatu cara dalam memungkinkan seseorang memenuhi kebutuhan medisnya. pada dasarnya sertiap orang bertanggung jawab untuk mendanai sendiri pelayanan kesehatan perorangan yang dibutuhkannya untuk bisa hidup sehat dan produktif.
Namun karena sifat pelayanan kesehatan yang tidak pasti waktu dan besarnya, maka kebanyakan orang tidak mampu mengeluarkan dana untuk memenuhi seluruh kebutuhan medisnya ketika ia sakit cukup berat. pada waktu seseorang menderita ringan, misalnya pilek atau diare ringan, umumnya orang mampu mendanai sendiri dengan cara membeli obat flu atau obat diare, baik dengan membeli obat di warung atau datang ke Puskesmas, namun demikian, bagaimana kalau seseorang menderita suatu tumor perut yang perlu operasi dan perlu biaya, misalnya Rp 15 juta? tidak semua orang serta-merta mampu mendanainya dari kantong sendiri.Beberapa Sistem Prospektif
- Diagnostic Related Group (DRG)
- Pembayaran Kapitasi
- Pembayaran per kasus/paket
- Pembayaran per Diem
- Global Budget
Diagnostic Related Group (DRG)
Pengertian DRG dapat disederhanakan dengan cara pembayaran dengan biaya satua per diagnosis, bukan biaya satuan per jenis pelayanan medis maupun nonmedis yang diberikan kepada pasien dalam rangka penyembuhan suatu penyakit. sebagai contoh, jika seorang pasien menderita demam berdarah, maka pembayaran ke rumah sakit sama besarnya untuk setiap kasus demam berdarah, tanpa memperhatikan berapa hari pasien dirawat di sebuah rumah sakit dan jenis rumah sakitnya. pembayaran dilakukan berdasarkan diagnosis keluar pasien. Konsep DRG sesungguhnya sederhana yaitu bahwa rumah sakit mendapat pembayaran berdasarkan rata rata biaya yang dihabiskan oleh berbagai rumah sakit untuk suatu diagnosis. jika di jakarta misalnya terdapat 10 ribu kasus demam berdarah di tahun 2004 dan hasil analisis biaya diperoleh angka rata rata biaya perkasus misalnya Rp 2 juta, maka setiap rumah sakit di jakarta yang mengobati pasien demam berdarah akan dibayar Rp 2 juta untuk setiap pasien dengan diagnosis demam berdarah.
Dalam pembayaran DRG, rumah sakit maupun pihak pembayar tidak lagi merinci tagihan dalam dengan merinci pelayanan apa saja yang telah diberikan kepada seorang pasien. Akan tetapi rumah sakit hanya menyampaikan diagnosis pasien waktu pulang dan memasukkan kode DRG untuk diagnosis tersebut. besarnya tagihan untuk diagnosis tersebut sudah disepakati oleh seluruh rumah sakit di suatu wilayah dan pihak pembayar misalnya badan asuransi/jaminan sosial atau tarif DRG tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum rumah sakit dikeluarkan.
Harus dipahami bahwa besaran pembayaran DRG per suatu diagnosis baru dapat dilaksanakan jika sistem informasi di rumah sakit sudah berjalan dengan baik, sehingga tiap tiap catatan medis atau berkas rekam medis pasien sudah mencantumkan kode diagnosis yang akurat dan seluruh biaya yang harus dikeluarkan pasien/pembayar (termasuk obat obatan) sudah terekam. Penggantian biaya per diagnosis menggunakan dasar rata rata biaya yang dihabiskan untuk pengobatan/perawatan pasien dengan suatu diagnosis dari berbagai rumah sakit di suatu wilayah, BUKAN dari rata rata biaya di suatu rumah sakit saja. oleh karena itu sistem informasi seluruh rumah sakit harus tertata terlebih dahulu, barulah besaran pembayaran DRG dapat dihitung dan diberlakukan dengan efek yang diharapkan.
Selanjutnya Poin Dua Pembayaran Kapitasi
Disampaikan oleh Prof.Dr. Hasbullah Thabrany, MPH.,Ph.D. dalam buku "Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis / Medical Record Rumah Sakit" (1991) dan "Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia" (1994,1997))