Pembayaran Per Kasus
Sistem pembayaran per kasus (case rates) banyak digunakan untuk membayar rumah sakit dalam kasus kasus tertentu. Pembayaran per kasus ini mirip dengan sistem pembayaran DRG, yaitu dengan mengelompokkan berbagai jenis pelayanan menjadi satu kesatuan. Pengelompokkan ini harus ditetapkan dulu di muka disetujui kedua belah pihak, yaitu pihak rumah sakit dan pihak pembayar.
sebagai contoh, kelompok pelayanan yang disebut per kasus misalnya pelayanan persalinan normal, persalinan dengan sectio, pelayanan ruang intensif akan tetapi tidak berdasarkan diagnosis penyakit. Rumah sakit akan menerima pembayaran sejumlah tertentu atas pelayanan suatu kasus, tanpa mempertimbangkan berapa banyak dan berapa lama suatu pelayanan kasus, sebagai contoh yang paling umum adalah persalinan normal, misalnya Rp 2 juta per persalinan normal. Rumah sakit akan mendapat pembayaran sebesar Rp 2 juta, meskipun suatu persalinan ada persalinan yang memerlukan infis, partus lama, ada perdarahan lebih dari normal, ada yang dirawat satu haru atau empat hari.
Selanjutnya Poin Empat Pembayaran Per Diem akan dipostingkan berikutnya.
Disampaikan oleh Prof.Dr. Hasbullah Thabrany, MPH.,Ph.D. dalam buku "Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan (Revisi Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekam Medis / Medical Record Rumah Sakit" (1991) dan "Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia" (1994,1997))