Tampilkan postingan dengan label Info TKHI PPIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info TKHI PPIH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 Februari 2012

INFO TKHI/PPIH TAHUN 2012 M/1432 H



PERSYARATAN UMUM CALON TKHI 2012M/1432H

  1. Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, Swasta) yang bertugas di bidang kesehatan.
  2. Berbadan sehat berdasarkan surat keterangan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
  3. Usia maksimal 55 tahun pada tanggal 5 Maret 2012.
  4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugas yang dipilih Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil.
  5. Suami-istri  tidak boleh  mengajukan lamaran sebagai  petugas kesehatan haji pada musim haji  tahun 2012 M/1432 H
  6. Bagi petugas kesehatan yang sedang dan akan mengikuti pendidikan bertepatan dengan pendaftaran petugas haji dan musim haji tahun 2012 M/1432 H  tidak diperbolehkan untuk mendaftar
  7. Bersedia bekerja sesuai waktu dan tempat yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
  8. Tidak sedang terlibat dalam Proses Hukum (minimal tersangka)
Selengkapnya Klik PUSKESHAJI

Selasa, 22 Februari 2011

PENERIMAAN PETUGAS KESEHATAN HAJI INDONESIA TAHUN 2011


Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran untuk Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2011 M/1432 H. Pendaftaran dilakukan secara online pada tanggal 15 Februari 2011 jam 05.00 melalui website http://www.puskeshaji.depkes.go.id/. PKHI yang dibutuhkan sebanyak 1.782 orang masing-masing untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan. TKHI kloter adalah petugas kesehatan yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang (Kloter). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1.476 orang terdiri dari 492 dokter dan 984 perawat. Sementara PPIH Arab Saudi bidang kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 306 orang, terdiri dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis kesehatan, radiographer, ahli rekam medik, teknisi elektromedik, nutrisionis dan dietisian, tenaga farmasi, sanitasi dan surveilans serta petugas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Persyaratan melamar meliputi umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam (PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Swasta), berbadan sehat, baik fisik maupun mental, berusia maksimal 55 tahun, mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil. Mempunyai keahlian kedaruratan dan prestasi kerja serta disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung. Suami-isteri tidak boleh mengajukan lamaran sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama. Bersedia bekerja sesuai dengan tempat tugas dan jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.

Persyaratan khusus, untuk TKHI Kloter yaitu untuk dokter mempunyai sertifikat ATLS, ATCLS, ACLS, GELS, memiliki surat ijin praktek (SIP), melakukan praktik kedokteran dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat. Sedangkan untuk perawat/perawat bidan memiliki sertifikat BTLS, BTCLS, BCLS, Emergency Nursing atau PPGD, memiliki surat ijin perawat (SIP) dan surat ijin kerja perawat (SIKP) atau SIB, melakukan praktik keperawatan dengan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

Persyaratan khusus untuk PPIH yaitu dokter gigi, dokter umum dan dokter spesialis (penyakit dalam, jantung pembuluh darah, paru, jiwa, syraf dan bedah). Untuk perawat yaitu pendidikan minimal D3, diutamakan perawat di IGD, ICCU dan ICU, IW, perawat geriatri dan bedah. Untuk Analis kesehatan minimal pendidikan D3, analis kesehatan bekerja di instalasi laboratorium. Radiografer, pendidikan minimal D3 penata rontgen atau radiodiagnostik dan radio terapi bekerja di instalasi radiologi rumah sakit. Ahli rekam medik, pendidikan minimal D3 rekam medik bekerja di unit rekam medik rumah sakit, mahir menggunakan komputer MS Word dan MS Excell. Teknisi elektromedik, pendidikan minimal D3 Teknik Elektromedik, bekerja di unit pelayanan elektromedik dan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Nutrisionis dan Dietisian, pendidikan minimal D3 Gizi, bekerja sebagai ahli dietetik di rumah sakit. Tenaga farmasi, pendidikan minimal D3 farmasi diutamakan bekerja di instalasi farmasi dan/atau apotek, mahir mengoperasikan program MS Word dan Excell dan internet. Sanitasi dan surveilans, pendidikan minimal D3 kesehatan masyarakat, diutamakan bekerja di bidang sanitasi dan/atau epidemiologi, mahir mengoperasikan MS Word, Excell dan internet. Petugas Siskohat, pendidikan minimal D3, mahir mengoperasikan program MS Word, MS Excell dan menguasai operasional internet/wifi dan jaringan.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-500567, 30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id

Sumber: http://www.puskeshaji.depkes.go.id/

Jumat, 19 Maret 2010

INFO TKHI PPIH TAHUN 1430 H/2010 M

PERSYARATAN PETUGAS KESEHATAN HAJI TAHUN 2010 / 1430 H

  1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
  2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental (surat keterangan sehat dari puskesmas/rs.pemerintah)
  3. Berusia maksimal 55 tahun kecuali tenaga strategis (keahlian khusus) yang dibutuhkan.
  4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan
    dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji.
  5. Memiliki sertifikat ATLS/ACLS/GELS bagi dokter dan sertifikat BTCLS/BTLS/BCLS/PPGD bagi perawat/perawat bidan
  6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi .
  7. Diutamakan mempunyai kemampuan dan keterampilan operasional komputer MS Word dan MS Excell bagi petugas Sansur dan Rekam Medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung
  8. Diutamakan mempunyai kemampuan dan keterampilan operasional komputer (jaringan, MS Word dan MS Excel) bagi petugas Siskohatkes, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung
  9. Mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik,dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung (Form 1)
  10. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan (Form3)
  11. Suami istri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama (Form3 & F.Copy Surat Nikah)
  12. Surat Izin Suami bagi calon petugas wanita yang menikah dan ditandatangani di atas materai (Form4)
  13. Bersedia bekerja sesuai jadual yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan (Form5)

Klik link berikut utk registrasi:

http://www.tkhi.depkes.go.id/tkhi/web/index.php?to=registrasi

Sumber: depkes.go.id