Jumat, 19 Maret 2010

INFO TKHI PPIH TAHUN 1430 H/2010 M

PERSYARATAN PETUGAS KESEHATAN HAJI TAHUN 2010 / 1430 H

  1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
  2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental (surat keterangan sehat dari puskesmas/rs.pemerintah)
  3. Berusia maksimal 55 tahun kecuali tenaga strategis (keahlian khusus) yang dibutuhkan.
  4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan
    dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji.
  5. Memiliki sertifikat ATLS/ACLS/GELS bagi dokter dan sertifikat BTCLS/BTLS/BCLS/PPGD bagi perawat/perawat bidan
  6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter dan dokter gigi .
  7. Diutamakan mempunyai kemampuan dan keterampilan operasional komputer MS Word dan MS Excell bagi petugas Sansur dan Rekam Medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung
  8. Diutamakan mempunyai kemampuan dan keterampilan operasional komputer (jaringan, MS Word dan MS Excel) bagi petugas Siskohatkes, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung
  9. Mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik,dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung (Form 1)
  10. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan (Form3)
  11. Suami istri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama (Form3 & F.Copy Surat Nikah)
  12. Surat Izin Suami bagi calon petugas wanita yang menikah dan ditandatangani di atas materai (Form4)
  13. Bersedia bekerja sesuai jadual yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan (Form5)

Klik link berikut utk registrasi:

http://www.tkhi.depkes.go.id/tkhi/web/index.php?to=registrasi

Sumber: depkes.go.id