Sabtu, 31 Oktober 2009
Jumat, 30 Oktober 2009
Submit Blog ke 100 Search Engine dalam 1 Menit (PASTI)
BANYAK TIPS YANG AKAN ANDA DAPATKAN DISINI.
Klik di sini untuk mandaftar gratis ke adsense indonesia.
Kalo anda newbie seperti saya, setelah gabung coba cari ulasan tentang SEO TIPS yang membahas mengenai software yang bisa Submit website/ blog ke 100 search engine cuman 1 menit (GILA GA). Pake softwarenya gampang abiz n tutorialnya disediain.
nih aku kasih tautan buat dapetin softwarenya (web CEO):
Download : klik di sini untuk download programnya
Tutorial : klik di sini untuk mempelajari dari tutorialnya.
AYO JANGAN RAGU. SAYA POSTING KONTEN INI BUKAN UNTUK NAMBAH REFERALS LHO (coz yang aku tau, ga ada referals-referals-an disini). cuma pingin berbagi aja koq. mudah-mudahan diterima.
Selamat mencoba.
Klik di sini untuk mandaftar gratis ke adsense indonesia.
Kalo anda newbie seperti saya, setelah gabung coba cari ulasan tentang SEO TIPS yang membahas mengenai software yang bisa Submit website/ blog ke 100 search engine cuman 1 menit (GILA GA). Pake softwarenya gampang abiz n tutorialnya disediain.
nih aku kasih tautan buat dapetin softwarenya (web CEO):
Download : klik di sini untuk download programnya
Tutorial : klik di sini untuk mempelajari dari tutorialnya.
AYO JANGAN RAGU. SAYA POSTING KONTEN INI BUKAN UNTUK NAMBAH REFERALS LHO (coz yang aku tau, ga ada referals-referals-an disini). cuma pingin berbagi aja koq. mudah-mudahan diterima.
Selamat mencoba.
Atur Diet Sesuai Golongan Darah Anda
GOLONGAN DARAH O
Golongan darah O merupakan golongan darah paling kuno dalam sejarah manusia. Gen untuk golongan darah O berkembang pada suatu titik ketika peradaban manusia beralih dari hidup berburu dan berpindah-pindah ke komunitas agraris yang menetap di suatu tempat.
Tingkah Laku : Berenergi & tidak mudah putus asa
Masalah yang dihadapi : Kencing manis, masalah usus dan pencernaan, peredaran darah kurang baik, sakit pinggang danbelakang, kegemukan, kadar kolesterol yang tinggi, tekanan darah tinggi, kadar asam urat tinggi, penyakit kanker, gout,penyakit jantung, penyumbatan arteri.
Diet : Makanan tinggi protein & kurangi karbohidrat
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Brokoli, ubi, waluh, selada, ganggang laut, lobak china, bluberi, ceri, jambu biji, bumbu kari, kacang polong, kacang merah, semua jenis bawang, rumput laut, jahe, kailan, kunyit, Daging ( sapi, kerbau, rusa, domba, anak sapi )
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Ikan mas, belut, lobster, ikan tuna, ikan sardine, udang, telur (ayam, bebek), mentega, kacang ( hitam, merah, buncis, kedelai ), tempe, tahu, susu kedelai, bubur gandum, beras, kue beras, roti beras, tepung gandum, terung, tomat, labu, Daging ( ayam, bebek, kambing, angsa, kalkun, kelinci )
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging babi, cumi-cumi, sotong, kerang, kodok, gurita, telur (angsa, puyuh), es krim, keju, susu sapi, yoghurt(semua jenis), minyak kelapa, penyu, minyak jagung, jagung, bunga brokoli, kacang tanah, kacang mede, kuaci, laichi, kentang, mentimun, kembang kol, jamur, blewah, jeruk mandarin, pisang raja, pare, anggur putih, kecap, kopi, minuman keras
GOLONGAN DARAH A
Golongan darah A merupakan manusia pertama yang menjalankan aktifitas pertanian karena nenek moyang sudah tinggal menetap dan tidak lagi suka berperang.
Tingkah Laku : Bertanggung jawab & romantis
Masalah yang dihadapi : Hilang kesabaran diri atau cepat marah, rembesan sebum berlebihan, penyakit jantung dan masalah saluran darah, kanker dan ulser, gaster, kegemukkan.
Diet : Makanan berkarbohidrat tinggi & kurangi lemak
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Bayam, brokoli, wortel, jamur ikan mas, kacang tanah, kacang buncis, kacang/ susu kedelai, tahu, tempe, tepung beras, bluberi, minyak zaitun, ikan mas, ikan sardine, (Siput, jus nanas, mangga, pisang, jeruk limau & sitrun).
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Ikan tuna, telur ayam & bebek, telur puyuh, biji wijen, biji bunga matahari, kacang ercis / kapri, jagung, tapioka, roti gandum, labu, bawang merah, mentimun, talas, anggur (semua jenis), melon, blewah, pir, delima, kiwi, kurma, strowberi, kesemek, jambu biji, Daging (ayam, burung unta, belibis kalkun,burung dara)
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging (sapi, kerbau, domba, bebek, angsa, kelinci, ayam hutan), lobster, gurita, kepiting, belut, kodok, udang, cumi- cumi, mentega, susu sapi, keju, es krim, susu, murni, acar, terung, tomat, ubi, kentang, jeruk, kelapa/ santan, melon madu, pisang (raja), pepaya, pare, air soda.
GOLONGAN DARAH B
Kunci golongan darah B adalah keseimbangan. Orang bergolongan darah B tumbuh dan berkembang baik melalui apa yang telah disediakan oleh dunia hewan dan tumbuhan. Artinya golongan darah B menunjukan kemampuan yang canggih dalam perjalanan evolusinya.
Tingkah Laku : Adaptasi & analitika
Masalah yang dihadapi : Kerusakan system syaraf, kesulitan untuk tidur berkualitas, sakit kepala dan migren, penyakit hati dan saluran empedu, masalah haid, sakit tulang belakang, kegemukkan, penyakit jantung.
Diet : Susu & produk susu
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Ikan laut, susu sapi, keju, buburgandum, roti essene, kue beras, brokoli, ubi, wortel, kembang kol, terung, teh hijau, Daging (kambing, domba, kelinci, rusa)
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging (sapi, kerbau, kalkun, hati anak sapi)
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging (bebek, ayam, angsa, belibis, babi, kuda, keong, kepiting, siput, belut, kodok, gurita, lobster, es krim, telur (bebek, angsa, puyuh), kacang tanah,roti gandum,tomat, waluh, jagung, avokad, pare, delima, kelapa/ santan, kesemek, belimbing, pir, air soda, minuman beralkohol.
GOLONGAN DARAH AB
Golongan darah AB merupakan golongan darah yang paling modern dan berusia kurang dari 1.000 tahun, jarang (5 % dari jumlah populasi), dan bersifat kompleks secara biologis. Karena anda membawa anti gen A dan B.
Tingkah Laku : Cerdik & penyabar
Masalah yang dihadapi : Perut kembung sakit jantung dan masalah saluran darah, kanker, kegemukkan, kesulitan tidur berkualitas, sakit sendi dan tulang.
Diet : Dapat menyesuaikan diri dengan berbagai jenis makanan
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Ikan sardin, ikan tuna, susu kambing, putih telur (ayam), keju ricotta, krim asam (rendah kalori), the hijau, anggur merah, Daging (domba, kelinci, kalkun),
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging burung unta,
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging (sapi, kerbau, ayam, bebek, angsa, babi, rusa kuda), lobster, kepiting, kodok, mentega, es krim, telor bebek, kacang hitam, acar, jagung, belimbing, delima, pare, pisang, kelapa, kesemek, jambu biji, mangga, saus tomat, kopi, soda, minuman beralkohol
Golongan darah O merupakan golongan darah paling kuno dalam sejarah manusia. Gen untuk golongan darah O berkembang pada suatu titik ketika peradaban manusia beralih dari hidup berburu dan berpindah-pindah ke komunitas agraris yang menetap di suatu tempat.
Tingkah Laku : Berenergi & tidak mudah putus asa
Masalah yang dihadapi : Kencing manis, masalah usus dan pencernaan, peredaran darah kurang baik, sakit pinggang danbelakang, kegemukan, kadar kolesterol yang tinggi, tekanan darah tinggi, kadar asam urat tinggi, penyakit kanker, gout,penyakit jantung, penyumbatan arteri.
Diet : Makanan tinggi protein & kurangi karbohidrat
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Brokoli, ubi, waluh, selada, ganggang laut, lobak china, bluberi, ceri, jambu biji, bumbu kari, kacang polong, kacang merah, semua jenis bawang, rumput laut, jahe, kailan, kunyit, Daging ( sapi, kerbau, rusa, domba, anak sapi )
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Ikan mas, belut, lobster, ikan tuna, ikan sardine, udang, telur (ayam, bebek), mentega, kacang ( hitam, merah, buncis, kedelai ), tempe, tahu, susu kedelai, bubur gandum, beras, kue beras, roti beras, tepung gandum, terung, tomat, labu, Daging ( ayam, bebek, kambing, angsa, kalkun, kelinci )
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging babi, cumi-cumi, sotong, kerang, kodok, gurita, telur (angsa, puyuh), es krim, keju, susu sapi, yoghurt(semua jenis), minyak kelapa, penyu, minyak jagung, jagung, bunga brokoli, kacang tanah, kacang mede, kuaci, laichi, kentang, mentimun, kembang kol, jamur, blewah, jeruk mandarin, pisang raja, pare, anggur putih, kecap, kopi, minuman keras
GOLONGAN DARAH A
Golongan darah A merupakan manusia pertama yang menjalankan aktifitas pertanian karena nenek moyang sudah tinggal menetap dan tidak lagi suka berperang.
Tingkah Laku : Bertanggung jawab & romantis
Masalah yang dihadapi : Hilang kesabaran diri atau cepat marah, rembesan sebum berlebihan, penyakit jantung dan masalah saluran darah, kanker dan ulser, gaster, kegemukkan.
Diet : Makanan berkarbohidrat tinggi & kurangi lemak
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Bayam, brokoli, wortel, jamur ikan mas, kacang tanah, kacang buncis, kacang/ susu kedelai, tahu, tempe, tepung beras, bluberi, minyak zaitun, ikan mas, ikan sardine, (Siput, jus nanas, mangga, pisang, jeruk limau & sitrun).
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Ikan tuna, telur ayam & bebek, telur puyuh, biji wijen, biji bunga matahari, kacang ercis / kapri, jagung, tapioka, roti gandum, labu, bawang merah, mentimun, talas, anggur (semua jenis), melon, blewah, pir, delima, kiwi, kurma, strowberi, kesemek, jambu biji, Daging (ayam, burung unta, belibis kalkun,burung dara)
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging (sapi, kerbau, domba, bebek, angsa, kelinci, ayam hutan), lobster, gurita, kepiting, belut, kodok, udang, cumi- cumi, mentega, susu sapi, keju, es krim, susu, murni, acar, terung, tomat, ubi, kentang, jeruk, kelapa/ santan, melon madu, pisang (raja), pepaya, pare, air soda.
GOLONGAN DARAH B
Kunci golongan darah B adalah keseimbangan. Orang bergolongan darah B tumbuh dan berkembang baik melalui apa yang telah disediakan oleh dunia hewan dan tumbuhan. Artinya golongan darah B menunjukan kemampuan yang canggih dalam perjalanan evolusinya.
Tingkah Laku : Adaptasi & analitika
Masalah yang dihadapi : Kerusakan system syaraf, kesulitan untuk tidur berkualitas, sakit kepala dan migren, penyakit hati dan saluran empedu, masalah haid, sakit tulang belakang, kegemukkan, penyakit jantung.
Diet : Susu & produk susu
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Ikan laut, susu sapi, keju, buburgandum, roti essene, kue beras, brokoli, ubi, wortel, kembang kol, terung, teh hijau, Daging (kambing, domba, kelinci, rusa)
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging (sapi, kerbau, kalkun, hati anak sapi)
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging (bebek, ayam, angsa, belibis, babi, kuda, keong, kepiting, siput, belut, kodok, gurita, lobster, es krim, telur (bebek, angsa, puyuh), kacang tanah,roti gandum,tomat, waluh, jagung, avokad, pare, delima, kelapa/ santan, kesemek, belimbing, pir, air soda, minuman beralkohol.
GOLONGAN DARAH AB
Golongan darah AB merupakan golongan darah yang paling modern dan berusia kurang dari 1.000 tahun, jarang (5 % dari jumlah populasi), dan bersifat kompleks secara biologis. Karena anda membawa anti gen A dan B.
Tingkah Laku : Cerdik & penyabar
Masalah yang dihadapi : Perut kembung sakit jantung dan masalah saluran darah, kanker, kegemukkan, kesulitan tidur berkualitas, sakit sendi dan tulang.
Diet : Dapat menyesuaikan diri dengan berbagai jenis makanan
Sangat Bermanfaat (makanan yang beraksi sebagai obat)
Ikan sardin, ikan tuna, susu kambing, putih telur (ayam), keju ricotta, krim asam (rendah kalori), the hijau, anggur merah, Daging (domba, kelinci, kalkun),
Netral (makanan yang beraksi sebagai makanan)
Cumi-cumi, ikan mas, ikan tuna, mentega, keju, telur ayam, kacang merah, kacang buncis, tepung beras, roti beras, bayam, brokoli, selada, mentimun, labu, kentang, sawi, mangga, melon, jeruk, pir, kurma, jambu biji, Daging burung unta,
Hindari (makanan yang beraksi sebagai racun)
Daging (sapi, kerbau, ayam, bebek, angsa, babi, rusa kuda), lobster, kepiting, kodok, mentega, es krim, telor bebek, kacang hitam, acar, jagung, belimbing, delima, pare, pisang, kelapa, kesemek, jambu biji, mangga, saus tomat, kopi, soda, minuman beralkohol
HSG ( Histerosalfingografi)
Pada pasangan yang infertil (tidak subur), sering dilakukan pemeriksaan yang dinamakan HSG (Histero-salpingo-grafi). HSG dilakukan guna mendeteksi kondisi rahim dan saluran indung telur. HSG mempergunakan sinar X dan cairan khusus yang memberikan reaksi warna putih jika di beri sinar X, sehingga akan "tercetak" bentuk rahim dan saluran indung telur (tuba). Sehingga dokter dapat menentukan ada tidaknya kerusakan atau sumbatan pada saluran reproduksi dimaksud.
Disamping itu adad beberapa kelainan yang bisa dideteksi dengan HSG:
* Mioma uteri
* Polip rahim
* Adesi (perlengketan) atau jaringan ikat
* Endometriosis
HSG dikerjakan pada wanita yang menjalani pemeriksaan kesuburan. Setiap wanita yang mencari pengobatan untuk bisa hamil harus ,menjalani pemeriksaan ini. Disamping untuk kelainan rahim dan tuba, ternyata HSG juga meningkatkan angka kehamilan pada sejumlah wanita, karena pemeriksaan HSG membantu membersihkan dan membuka sumbatan tuba yang ringan.
Prosedur HSG dilakukan di bagian radiologi (bagian rontgen) secara rawat jalan. Prosedurnya sangat cepat sekali, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Prosedurnya sebagai berikut:
Hasil HSG
Hasil normal berupa tidak adanya sumbatan pada kedua tuba (tuba paten) serta bentuk dan ukuran rahim yang normal. Hasil tidak normal yang mungkin ditemukan adalah sumbatan pada tuba (non-paten tuba), adanya adesi pada dinding rahim (ada bagian yang saling berlengketan) serta bentuk rahim yang tidak seperti biasanya.
Jika hasil HSG normal, maka diperlukan pemeriksaan lanjutan lainnya guna mencari penyebab ketidaksuburannya, sedangkan jika hasilnya tidak normal maka dibutuhkan tindakan medis guna mengatasi kelainan yang ada seperti jika terjadi sumbatan tuba perlu dulakukan tindakan peniupan tuba (hdrotubasi atau pertubasi).
Disamping itu adad beberapa kelainan yang bisa dideteksi dengan HSG:
* Mioma uteri
* Polip rahim
* Adesi (perlengketan) atau jaringan ikat
* Endometriosis
HSG dikerjakan pada wanita yang menjalani pemeriksaan kesuburan. Setiap wanita yang mencari pengobatan untuk bisa hamil harus ,menjalani pemeriksaan ini. Disamping untuk kelainan rahim dan tuba, ternyata HSG juga meningkatkan angka kehamilan pada sejumlah wanita, karena pemeriksaan HSG membantu membersihkan dan membuka sumbatan tuba yang ringan.
Prosedur HSG dilakukan di bagian radiologi (bagian rontgen) secara rawat jalan. Prosedurnya sangat cepat sekali, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. Prosedurnya sebagai berikut:
- Berbaring dalam posisi litotomi (sama seperti prosedur pap atau UPS) .
- Dimasukkan spekulum untuk memperlihatkan mulut leher rahim.
- Kateter kecil lalu dimasukkan ke dalam rahim melalui liang leher rahim.
- Zat pewarna rontgen lalu dimasukkan perlahan2 ke dalam rahim lewat kateter.
- Rontgen kemudian dilakukan ketika zat pewarna tadi sudah masuk ke dalam tuba dan tumpah ke dalam rongga perut (spill).
- Kemudian disuruh berbaring untuk rontgen selanjutnya
- Setelah rontgen selesai ibu diminta untuk tetap telentang dalam beberapa menit.
- Akan terasa sedikit kejang perut.
- Hasilnya segera bisa diketahui.
Hasil HSG
Hasil normal berupa tidak adanya sumbatan pada kedua tuba (tuba paten) serta bentuk dan ukuran rahim yang normal. Hasil tidak normal yang mungkin ditemukan adalah sumbatan pada tuba (non-paten tuba), adanya adesi pada dinding rahim (ada bagian yang saling berlengketan) serta bentuk rahim yang tidak seperti biasanya.
Jika hasil HSG normal, maka diperlukan pemeriksaan lanjutan lainnya guna mencari penyebab ketidaksuburannya, sedangkan jika hasilnya tidak normal maka dibutuhkan tindakan medis guna mengatasi kelainan yang ada seperti jika terjadi sumbatan tuba perlu dulakukan tindakan peniupan tuba (hdrotubasi atau pertubasi).
Selasa, 27 Oktober 2009
Uji Paska Senggama
Saat mendekati ovulasi tiap bulan, hormon estrogen yang dihasilkan indung telur, akan merangsang produksi lendir leher rahim. Untuk bisa terjadinya kehamilan secara alami, maka sperma harus bisa menembus dan berenang melewati lendir ini, dalam perjalanannya menuju sel telur yang dihasilkan oleh indung telur.
Pada kasus tertentu, terdapat inkompatibilitas antara sperma dan lendir ini, sehingga menyebabkan sperma tidak bisa bergerak dan atau mati, sehingga kehamilan tidak bisa terjadi. Uji paska senggama (UPS) dilakukan untuk menilai interaksi antara sperma dan lendir serviks pada saat mendekati ovulasi untuk menentukan apakah ada inkompatibilitas.
UPS dilakukan dalam 1 sampai 2 hari ovulasi. Deteksi ovulasi dilakukan oleh pasien (sesuai dengan petunjuk dokter) dengan mengukur suhu basal tubuh, lendir serviks, dan kadar hormon luteinizing (LH) dalam urin (dengan ovutest atau fertitest). Jika hasilnya menunjukkan akan terjadi ovulasi, lakukan hubungan seks 2-8 jam pemeriksaan lendir serviks. Jangan pakai lubrikasi saat hubungan seks, douche (pencuci vagina) setelahnya dan tentu saja jangan mandi berendam.
Cara pengambilan sampel lendir serviks mirip seperti saat melakukan pengambilan sampel pap smear. Berbaring dalam posisi litotomi (dan tentu saja harus buka celana ). Selanjutnya dimasukkan alat yang namanya spekulum agar leher rahim terlihat dengan jelas. Lendir serviks diambil kemudian diperiksa di bawah mikroskop.
Hasil UPS disebut normal jika :
* Jumlah sperma yang terlihat normal
* Sperma bergerak maju dalam lendir serviks
* Lendir serviks bisa membentuk benang sepanjang minimal 2 inci.
* Lendir serviks yang mengering membentuk pola seperti pohon cemara (fernlike pattern)
Hasil tidak normal jika:
* Lendir tidak bisa membentuk benang minimal 2 inci dan tidak membentuk fernlike pattern
* Tidak ada sperma atau jumlah yang cukup dalam sampel
* sperma berkelompok serta tidak bergerak secara normal.
Hasil normal menyimpulkan bahwa konsepsi bisa terjadi secara alami, sedangkan hasil yang tidak normal maka dibutuhkan cara/pengobatan lain untuk bisa hamil. Untuk hasil yang abnormal masih ada lanjutan pemeriksaannya yaitu Uji Penetrasi Sperma yang di bahas dalam post berikutnya.
Pada kasus tertentu, terdapat inkompatibilitas antara sperma dan lendir ini, sehingga menyebabkan sperma tidak bisa bergerak dan atau mati, sehingga kehamilan tidak bisa terjadi. Uji paska senggama (UPS) dilakukan untuk menilai interaksi antara sperma dan lendir serviks pada saat mendekati ovulasi untuk menentukan apakah ada inkompatibilitas.
UPS dilakukan dalam 1 sampai 2 hari ovulasi. Deteksi ovulasi dilakukan oleh pasien (sesuai dengan petunjuk dokter) dengan mengukur suhu basal tubuh, lendir serviks, dan kadar hormon luteinizing (LH) dalam urin (dengan ovutest atau fertitest). Jika hasilnya menunjukkan akan terjadi ovulasi, lakukan hubungan seks 2-8 jam pemeriksaan lendir serviks. Jangan pakai lubrikasi saat hubungan seks, douche (pencuci vagina) setelahnya dan tentu saja jangan mandi berendam.
Cara pengambilan sampel lendir serviks mirip seperti saat melakukan pengambilan sampel pap smear. Berbaring dalam posisi litotomi (dan tentu saja harus buka celana ). Selanjutnya dimasukkan alat yang namanya spekulum agar leher rahim terlihat dengan jelas. Lendir serviks diambil kemudian diperiksa di bawah mikroskop.
Hasil UPS disebut normal jika :
* Jumlah sperma yang terlihat normal
* Sperma bergerak maju dalam lendir serviks
* Lendir serviks bisa membentuk benang sepanjang minimal 2 inci.
* Lendir serviks yang mengering membentuk pola seperti pohon cemara (fernlike pattern)
Hasil tidak normal jika:
* Lendir tidak bisa membentuk benang minimal 2 inci dan tidak membentuk fernlike pattern
* Tidak ada sperma atau jumlah yang cukup dalam sampel
* sperma berkelompok serta tidak bergerak secara normal.
Hasil normal menyimpulkan bahwa konsepsi bisa terjadi secara alami, sedangkan hasil yang tidak normal maka dibutuhkan cara/pengobatan lain untuk bisa hamil. Untuk hasil yang abnormal masih ada lanjutan pemeriksaannya yaitu Uji Penetrasi Sperma yang di bahas dalam post berikutnya.
RUU KEPERAWATAN
Ayo Berikan dukungan anda untuk pengesahan RUU Keperawatan. Jangan Lupa baca Postingan mengenai draft RUU Keperawatan dan berikan komentar anda.
Transkrip Rekaman KPK
Berikut ini transkrip rekaman yang beredar di media (benar gak nya ya gak tahu )
Wisnu ke Anggodo (23 juli 2009)
"Bagaimana perkembangannya,"
"ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes"
"pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama
salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus balik ke sini,
terus action"
"RI-I belum"
"Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal"
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009)
"Yo pokoke saiki Berita Acarane kene dikompliti"
"wes gandeng karo Ritonga kok dek'e"
"janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir senen"
"...sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?"
"lha kon takok'o Truno, tho""yo mengko bengi, ngko bengi dek'e"
Hadi Atmoko ke Anggodo (27 Juli 2009)
"..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Farman semua,"
"sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono Pak, yang Antasari
itu Pak"Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat
dengan KPK Pak"
"Ada pertemuan di nya di ruang rapat Chandra"
Anggodo ke Kosasih (28 Juli 2009)
"Kos, itu kronologis jangan Lu kasih dial oh Kos"
"Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan"
"Cuman Lu harus ngomong sama dia:'terpaksa Lu harus jadi saksi',
karena Chandra Lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng"
Anggodo ke seorang wanita (28 Juli 2009)
"Besok kon tak ente..., ngomong ke Ritonga, Edi Sumarsono itu bajingan
bener, sebenarnya dia mengingkari semua"
"besok penting ngomong. Edi ngingkari Pak, padahal Antasari bawa Chandra"
Anggodo ke Parman (penyidik) (29 Juli 2009)
"Kelihatannya kronologis saya yang benar"
"Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalulintas. Saya sudah
ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok"
Anggodo ke Wisnu (29 Juli 2009)
"Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana Pak"
"Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita
ini yang jadi salah"
"Iya, padahal ia saksi kunci Chandra"
"Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, gak apa-apa kan Pak"
"Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah"
"Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia
nutupin dia yang perintah...perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra
itu ga ngaku. Terus siapa yang ngaku"
"ya you sama ARI"
"Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra"
"Nggak,'saya dengar dari Edi"
"Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edinya nggak mau ngaku,
gitu Pak,'dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit,'
gimana bos?"
"Ya ngdak apa-apa"
Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009)
"Pak tadi jadi ketemu?"
"Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh
dikompromikan disana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga
ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku
susah kita."
"Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra
atas perintah Antasari"
"Nah itu"
"Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa
ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu
kejadian"
"Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja."
"Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia
curiga duite dimakan Ari."
"Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada disitu, diwalik sama-sama doa,
Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya ga jadi
masalah pak, itu saya suruh..."
"Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih,
kalo tidak ada lagi...nyampe...ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu"
"Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi Ade Rahardja
segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu
siapa Pak? Kan nggak nyambung pak"
"Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga
tahu kan, karena kalo ga ada yang merintah Chandra Pak, nggak nyambung
uang itu lho'
"Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau edi nggak ngaku ya
biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu"
"kan saksinya kurang satu"
"Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo"
"Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan"
"kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama
saja kan, ha ha ha..."
"suruh dia ngaku lah Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma pak punya temen."
"Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu
Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nggak usah
masalahin. Itu kan urusan penyidik"Yang penting dia ngakuin itu bahwa
dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja"
"Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan.
Sudah selesai..."
"Tapi, kalo dia nggak Bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno"
"Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno"
Anggodo dengan seorang wanita (6 Agustus 2009)
"iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae Yang, ojo
ragu-ragu..."
Anggodo dengan ...(7 Agustus 2009)
"menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar"
"Male bilang tidka bagus, karena pemberitaannya hari minggu, orang
sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main"
"Truno minta TV dikontak hari ini, supaya besok counternya dari Anggoro"
Anggodo dengan ...(8 Agustus 2009)
"Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma abang saja tahu bahwa BAP nya
Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang
dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong"
"Siap Bang"
"Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu
sindikat mau memeras kita, ya Bang"
"iya"
"Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita
laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kit anggak usah
ngomong. Pokoknya si edy nggak tahu kita.
"Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu Bang"
"iya"
"sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa
Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar.
Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh Bos"
"Iya"
"menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana teresbut
kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa"
"Betul"
Alex dengan Anggodo (10 Agustus 2009)
"Secara keseluruhan apik. Anggoro nggak lari"
"Kenceng dia ngomonge"
"Kenceng. Tak rekam banter mau"
"Y owes. Terus poin-poinnya tersasar, kan?"
"Sudah"
"Tidak lari. Ciamik dee njelasnoe"
"Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus
tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro karena ada
testimony, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan
oke."
"Mengenai cekal, salah sasaran"
"Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana.
Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf
Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk
semua."
Alex dengan Anggodo dan Robert (10 Agustus 2009)
"Iya memang dicuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit,
kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari
dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru
disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bonaran, kalo itu bukan
penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro
itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan"
"Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press rilis hari ini."
(dari Okezone.com)
Wisnu ke Anggodo (23 juli 2009)
"Bagaimana perkembangannya,"
"ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes"
"pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama
salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus balik ke sini,
terus action"
"RI-I belum"
"Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal"
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009)
"Yo pokoke saiki Berita Acarane kene dikompliti"
"wes gandeng karo Ritonga kok dek'e"
"janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir senen"
"...sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?"
"lha kon takok'o Truno, tho""yo mengko bengi, ngko bengi dek'e"
Hadi Atmoko ke Anggodo (27 Juli 2009)
"..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Farman semua,"
"sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono Pak, yang Antasari
itu Pak"Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat
dengan KPK Pak"
"Ada pertemuan di nya di ruang rapat Chandra"
Anggodo ke Kosasih (28 Juli 2009)
"Kos, itu kronologis jangan Lu kasih dial oh Kos"
"Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan"
"Cuman Lu harus ngomong sama dia:'terpaksa Lu harus jadi saksi',
karena Chandra Lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng"
Anggodo ke seorang wanita (28 Juli 2009)
"Besok kon tak ente..., ngomong ke Ritonga, Edi Sumarsono itu bajingan
bener, sebenarnya dia mengingkari semua"
"besok penting ngomong. Edi ngingkari Pak, padahal Antasari bawa Chandra"
Anggodo ke Parman (penyidik) (29 Juli 2009)
"Kelihatannya kronologis saya yang benar"
"Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalulintas. Saya sudah
ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok"
Anggodo ke Wisnu (29 Juli 2009)
"Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana Pak"
"Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita
ini yang jadi salah"
"Iya, padahal ia saksi kunci Chandra"
"Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, gak apa-apa kan Pak"
"Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah"
"Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia
nutupin dia yang perintah...perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra
itu ga ngaku. Terus siapa yang ngaku"
"ya you sama ARI"
"Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra"
"Nggak,'saya dengar dari Edi"
"Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edinya nggak mau ngaku,
gitu Pak,'dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit,'
gimana bos?"
"Ya ngdak apa-apa"
Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009)
"Pak tadi jadi ketemu?"
"Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh
dikompromikan disana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga
ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku
susah kita."
"Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra
atas perintah Antasari"
"Nah itu"
"Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa
ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu
kejadian"
"Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja."
"Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia
curiga duite dimakan Ari."
"Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada disitu, diwalik sama-sama doa,
Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya ga jadi
masalah pak, itu saya suruh..."
"Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih,
kalo tidak ada lagi...nyampe...ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu"
"Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi Ade Rahardja
segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu
siapa Pak? Kan nggak nyambung pak"
"Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga
tahu kan, karena kalo ga ada yang merintah Chandra Pak, nggak nyambung
uang itu lho'
"Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau edi nggak ngaku ya
biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu"
"kan saksinya kurang satu"
"Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo"
"Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan"
"kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama
saja kan, ha ha ha..."
"suruh dia ngaku lah Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma pak punya temen."
"Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu
Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nggak usah
masalahin. Itu kan urusan penyidik"Yang penting dia ngakuin itu bahwa
dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja"
"Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan.
Sudah selesai..."
"Tapi, kalo dia nggak Bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno"
"Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno"
Anggodo dengan seorang wanita (6 Agustus 2009)
"iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae Yang, ojo
ragu-ragu..."
Anggodo dengan ...(7 Agustus 2009)
"menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar"
"Male bilang tidka bagus, karena pemberitaannya hari minggu, orang
sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main"
"Truno minta TV dikontak hari ini, supaya besok counternya dari Anggoro"
Anggodo dengan ...(8 Agustus 2009)
"Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma abang saja tahu bahwa BAP nya
Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang
dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong"
"Siap Bang"
"Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu
sindikat mau memeras kita, ya Bang"
"iya"
"Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita
laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kit anggak usah
ngomong. Pokoknya si edy nggak tahu kita.
"Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu Bang"
"iya"
"sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa
Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar.
Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh Bos"
"Iya"
"menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana teresbut
kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa"
"Betul"
Alex dengan Anggodo (10 Agustus 2009)
"Secara keseluruhan apik. Anggoro nggak lari"
"Kenceng dia ngomonge"
"Kenceng. Tak rekam banter mau"
"Y owes. Terus poin-poinnya tersasar, kan?"
"Sudah"
"Tidak lari. Ciamik dee njelasnoe"
"Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus
tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro karena ada
testimony, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan
oke."
"Mengenai cekal, salah sasaran"
"Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana.
Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf
Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk
semua."
Alex dengan Anggodo dan Robert (10 Agustus 2009)
"Iya memang dicuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit,
kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari
dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru
disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bonaran, kalo itu bukan
penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro
itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan"
"Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press rilis hari ini."
(dari Okezone.com)
Sabtu, 24 Oktober 2009
Gangguan Kepribadian
Seperti janji saya pada postingan mengenai konsep kepribadian, maka kini saya akan membahas mengenai gangguan Kepribadian.
Gangguan Kepribadian yaitu kondisi patologik kepribadian yang sangat tidak fleksibel dan sangat sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan gangguan fungsi yang bermakna atau penderitaan subjektif.
Seseorang yang menderita gangguan kepribadian mempunyai sifat-sifat kepribadian yang sangat kaku dan sangat sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya. Akibatnya, dia akan mengalami "kerusakan" berat dalam hubungan sosialnya atau dalam bidang pekerjaannya, serta dirinya merasa sangat menderita.
Gangguan kepribadian berbeda dengan gangguan perubahan kepribadian dalam waktu dan cara terjadinya. Gangguan kepribadian adalah suatu proses perkembangan yang timbulsejak kanak-kanak atau remaja dan berlanjut sampai masa dewasa. Gangguan kepribadian bukan akibat sekunder dari gangguan jiwa lain maupun penyakit otak, walaupun gangguan kepribadian dapat didahului dan terjadi bersamaan dengan gangguan lainnya. sebaliknya gangguan perubahan kepribadian adalah gangguan yang terjadi pada masa dewasa akibat suatu stress berat berkepanjangan, tekanan lingkungan yang berat, gangguan jiwa berat, atau penyakit cedera otak.
Gejala yang timbul diantaranya alloplastik (berusaha merubah lingkungan disesuaikan dengan keinginannya), dan egosintonik (dapat menerima dengan baik gejala-gejalanya). umumnya orang dengan gangguan kepribadian tidak mencari bantuan psikiatrik.
Belum ada penyebab pasti dari gangguan kepribadian. namun terdapat beberapa faktor yang diduga memiliki hubungan erat dengan gangguan kepribadian, diantaranya:
Faktor Genetik
Saudara kembar satu telur dari penderita gangguan kepribadian jauh lebih banyak yang menderita gangguan kepribadian dibanding dengan saudara kembar dua telur.
Faktor Biologik
Faktor hormnal diduga mempunyai hubungan yang erat dengan gangguan kepribadian, orang yang impulsif mempunyai kadar hormon testosteron yang lebih tinggi.
Faktor Psikologik
Sigmund Freud menduga ciri kepribadian berhubungan erat dengan fiksasi pada salah satu fase perkembangan sebelumnya. Misalnya, orang yang pasif dan dependen mempunyai fiksasi pada fase oral. Selanjutnya, Wilhem Reich mengemukakan bahwa gejala gangguan kepribadian sangat ditentukan oleh jenis mekanisme pembelaan ego yang dipergunakannya. Misalnya orang dengan gangguan kepribadian paranoid menggunakan mekanisme pembelaan ego proyeksi, orang dengan gangguan kepribadian kompulsif menggunakan mekanisme pembelaan isolasi, dan orang dengan gangguan kepribadian historik mengguanakan mekanisme pembelaan ego dissosiasi.
dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa 5 sampai 10% penduduk dewasa menderita gangguan kepribadian. Jadi prevalensi gangguan kepribadian 5-10 kali lebih tinggi dari prevalensi skizofrenia dan gangguan afektif berat, serta hampir sama dengan prevalensi gangguan neurotik.
Prevalensi kejadian lebih sering terjadi pada masyarakat yang dipenjarakan dan pada masyarakat dengan sosial ekonomi rendah. Biasanya gejala gangguan kepribadian akan menetap, namun pada sebagian kecil kasus, akan mengalami pengurangan gejala seiring bertanbahnya usia. Orang dengan gangguan kepribadian akan mudah mengalami beberapa kesulitan, seperti dalam hal pekerjaan, penyesuaian diri dalam perkawinan, hubungan sosial, kecenderungan penyalahgunaan obat/ zat, atau sering berurusan dengan petugas hukum.
Gangguan Kepribadian yaitu kondisi patologik kepribadian yang sangat tidak fleksibel dan sangat sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan gangguan fungsi yang bermakna atau penderitaan subjektif.
Seseorang yang menderita gangguan kepribadian mempunyai sifat-sifat kepribadian yang sangat kaku dan sangat sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya. Akibatnya, dia akan mengalami "kerusakan" berat dalam hubungan sosialnya atau dalam bidang pekerjaannya, serta dirinya merasa sangat menderita.
Gangguan kepribadian berbeda dengan gangguan perubahan kepribadian dalam waktu dan cara terjadinya. Gangguan kepribadian adalah suatu proses perkembangan yang timbulsejak kanak-kanak atau remaja dan berlanjut sampai masa dewasa. Gangguan kepribadian bukan akibat sekunder dari gangguan jiwa lain maupun penyakit otak, walaupun gangguan kepribadian dapat didahului dan terjadi bersamaan dengan gangguan lainnya. sebaliknya gangguan perubahan kepribadian adalah gangguan yang terjadi pada masa dewasa akibat suatu stress berat berkepanjangan, tekanan lingkungan yang berat, gangguan jiwa berat, atau penyakit cedera otak.
Gejala yang timbul diantaranya alloplastik (berusaha merubah lingkungan disesuaikan dengan keinginannya), dan egosintonik (dapat menerima dengan baik gejala-gejalanya). umumnya orang dengan gangguan kepribadian tidak mencari bantuan psikiatrik.
Belum ada penyebab pasti dari gangguan kepribadian. namun terdapat beberapa faktor yang diduga memiliki hubungan erat dengan gangguan kepribadian, diantaranya:
Faktor Genetik
Saudara kembar satu telur dari penderita gangguan kepribadian jauh lebih banyak yang menderita gangguan kepribadian dibanding dengan saudara kembar dua telur.
Faktor Biologik
Faktor hormnal diduga mempunyai hubungan yang erat dengan gangguan kepribadian, orang yang impulsif mempunyai kadar hormon testosteron yang lebih tinggi.
Faktor Psikologik
Sigmund Freud menduga ciri kepribadian berhubungan erat dengan fiksasi pada salah satu fase perkembangan sebelumnya. Misalnya, orang yang pasif dan dependen mempunyai fiksasi pada fase oral. Selanjutnya, Wilhem Reich mengemukakan bahwa gejala gangguan kepribadian sangat ditentukan oleh jenis mekanisme pembelaan ego yang dipergunakannya. Misalnya orang dengan gangguan kepribadian paranoid menggunakan mekanisme pembelaan ego proyeksi, orang dengan gangguan kepribadian kompulsif menggunakan mekanisme pembelaan isolasi, dan orang dengan gangguan kepribadian historik mengguanakan mekanisme pembelaan ego dissosiasi.
dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa 5 sampai 10% penduduk dewasa menderita gangguan kepribadian. Jadi prevalensi gangguan kepribadian 5-10 kali lebih tinggi dari prevalensi skizofrenia dan gangguan afektif berat, serta hampir sama dengan prevalensi gangguan neurotik.
Prevalensi kejadian lebih sering terjadi pada masyarakat yang dipenjarakan dan pada masyarakat dengan sosial ekonomi rendah. Biasanya gejala gangguan kepribadian akan menetap, namun pada sebagian kecil kasus, akan mengalami pengurangan gejala seiring bertanbahnya usia. Orang dengan gangguan kepribadian akan mudah mengalami beberapa kesulitan, seperti dalam hal pekerjaan, penyesuaian diri dalam perkawinan, hubungan sosial, kecenderungan penyalahgunaan obat/ zat, atau sering berurusan dengan petugas hukum.
dr. Yunita Maslim
dr. Yunita Maslim |
Cantik, muda, berprestasi, itulah dr. Yunita Maslim. Di sela kesibukanya menjadi dokter di RS. Atmajaya, Jakarta, ia masih bisa menyalurkan hobinya sebagai seorang pencinta alam. “Hiking ke Gunung gede adalah pengalaman yang sangat mengasyikkan buat saya,” ujarnya, saat di temui di sela-sela simposium Jakarta Diabetes Meeting, Oktober 2009 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Menurutnya, butuh waktu 7-8 jam untuk bisa mencapai puncak Gunung Gede, Jawa Barat. Pemandangan lampu kota di malam hari, lembah dan awan yang berarak merupakan hal yang sangat luar biasa baginya. Sebab itu, ia dan rekan-rekan bisa betah berada di gunung hingga 3-4 hari. “Hiking menjadikan saya lebih dekat dengan alam dan lebih mensyukuri anugrah yang diberikan Sang Pencipta” ujarnya. Dibutuhkan sejumlah persiapan untuk mendaki gunung, di antaranya: tim yang kompak, peralatan yang lengkap, dan mengerti apa saja yang dibutuhkan serta – tentu saja - latihan fisik yang cukup.
Putri kedua dr. Rusdi Maslim SpKJ ini juga hobi fotografi. Hasil foto yang menurutnya paling berkesan, adalah ketika ia mengambil gambar di candi Angkor Watt, Kamboja. Dari foto tersebut tergambar sebuah bagunan yang megah dan bersejarah, sebagai bukti bahwa manusia memiliki proses berpikir. Tergambar pula bahwa pernah ada kehidupan dalam kerajaan, masyarakatnya, politik, peperangan dan tentang filosofi kehidupan.
Dokter muda ini berharap, kelak bisa menjadi spesialis penyakit dalam, dan dapat mengimplementasikan kemampuanya dalam dunia kedokteran, bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain mendaki gunung, untuk menjaga kesehatan dia biasa makan malam tidak terlalu banyak. Juga, menghindari minuman yang mengandung soda dan memperbanyak konsumsi air putih hangat. “Ditambah olah raga ringan seperti jalan kaki dan yoga,” ujar pencinta wisata kuliner dan menggemar makanan asli Indonesia yang dijual di pinggir jalan ini. (ant)
Listiyanto Andriatmono
Listiyanto Andriatmono |
Lulus dari Departemen Nutrisi Universitas Diponegoro, Semarang, saat menunggu wisuda sarjana, ia berinisiatif mengisi waktu luang dengan bekerja. Tanpa tahu apa itu medical representative, setelah
membaca iklan lowongan di surat kabar dia melamar dan diterima. Dari 20 peserta training, Tiyan menjadi yang terbaik. “Saya ingat, ketika training saya dijuluki ‘Tiyan Ababil’. Artinya, Tiyan yang tidak tahu apa-apa tapi mampu menghanguskan seluruh peserta,” katanya.
Selepas training, ia memilih ditempatkan di Makasar. Karirnya terus menanjak. Setelah pindah dari satu perusahaan farmasi ke perusahaan farmasi lain, kini ia menjabat Senior Product Manager Oncology Business Unit di PT. Novartis Indonesia.
Tak ada istilah “bawahan” dalam kamus kerjanya, yang ada adalah “mitra kerja”. Itu karena di dunia marketing, banyak program yang harus dikerjakan. Saat implementasi, perlu bantuan seluruh anggota tim sebagai mitra kerja. “Perlu kerja cerdas,” ujarnya. Kerja cerdas adalah melakukan pekerjaan yang mengandalkan otak sebagai pilar utama. Perlu pemikiran dan strategi yang matang, agar tercipta inovasi yang berbeda dengan perusahaan lain.
Meski sibuk, keluarga tetap yang utama. Dia sering membantu anak-anaknya mengerjakan pekerjaan rumah. Dan saat liburan, ia bersama keluarga pergi berlibur. Tempat favorit adalah Bali. “Anak saya senang berenang di Kuta. Kulitnya yang putih sampai hitam karena berjemur seharian di pantai, selama 2 minggu,” ujarnya. Selain hobi main tenis dan bulu tangkis, ayah 4 anak ini gemar makan bakso dan kepiting. “Kenapa saya suka bakso? Jawabannya, karena enak," ia tertawa. (ant)
dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD, PhD
dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD |
Menurutnya, fotografi tidak sekedar mengeksekusi gambar atau mem-freeze waktu. Dari fotografi, ia bisa belajar banyak hal tentang point of view sebagai obyek utama. “Apa yang dilihat orang awam, berbeda dengan apa yang dilihat seorang fotografer,” ujarnya.
Ketika studi S3 di Jepang selama 4 tahun, fotografi bisa menghibur sekaligus menghidupi. “Saya hanya memperoleh beasiswa selama 1 tahun. Selain bantuan dari Divisi Endokrin Metabolic RSCM, saya bekerja di McDonalds dan memotret. Bisa mendapat uang dari hobi, sangat menyenangkan,” ujarnya.
Pengalaman berkesan ketika bertugas di daerah terpencil di Sumatra. Ketika itu, dia harus melakukan operasi caesar atas seorang pasien yang telah 4 jam inpartum dengan posisi melintang. Dan, operasinya berhasil. Sampai-sampai, ia dipanggil pimpinan yang merasa senang akan tindakan darurat yang dilakukan, dengan peralatan yang sangat minim.
Dante kecil tidak bercita-cita menjadi dokter. Lulus SMA, ia ingin kuliah di ITB dan memilih jurusan Informatika yang menjadi favoritnya. Namun, ibunda tercinta menginginkan ia menjadi dokter. “Bagi saya, kata-kata seorang ibu ibarat perkataan Tuhan, yang harus dituruti,” ujarnya. Akhirnya, dia masuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Lulus sebagai dokter, disadari bahwa harus pandai-pandai mengatur waktu, agar masih punya waktu untuk keluarga tercinta. Maka, selalu disempatkan untuk mengatar anak ke sekolah. “Mendengar Nicky (5 tahun), bercerita tentang sekolah dan teman-temanya sambil mendengarkan musik di mobil, merupakan waktu paling indah buat saya,” ujarnya. Kelahiran Temanggung 23 Maret 1973 ini, gemar masakan Sumatra seperti makanan Padang, makanan Aceh, Jambi dan Palembang. Boleh dibilang, “Saya asli Jawa, lidah Sumatra.”
Bagi sejawat dokter yang ingin mendalami fotografi, pencinta musik jazz ini memberikan tips, “Mulailah dari street fotografi. Di situ, kita bisa mengasah sense dan intuisi, sekaligus mendapatkan soul fotografi." (ant)
Jumat, 23 Oktober 2009
Kepribadian
Pengertian Kepribadian
Kepribadian adalah seluruh pola emosi dan perilaku yang menetap, dan bersifat khas pada seseorang dalam cara mengadakan hubungan, caranya berfikir tentang lingkungan dan dirinya sendiri.
dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menemukan berbagai macam perilaku tau emosi yang berbeda-beda. kadang kita menemukan seseorang yang beperilaku sopan, tidak mudah marah, dan dapat mengendalikan diri dengan baik. kadang pula kita menemukan hal yang sebaliknya. Jika perilaku atau emosi ini menetap pada diri seseorang sejak menjelang dewasa sampai saat ini dan merupakn ciri yang khas dari orang tersebut, maka hal ini dapat dikatakan bahwa inilah ciri-ciri kepribadian orang itu.
tiap orang memiliki ciri khas kepribadian yang berbeda denga orang lain. tak ada satu orang pun yang memiliki ciri kepribadian yang sama dengan ciri kepribadian orang lain.
Tempramen atau tabiat adalah salah satu aspek kepribadian yang berhubungan erat dengan konstitusi jasmani dan sudah dibawa sejak lahir. oleh karena itu tempramen lebih sukar dirubah oleh pengaruh lingkungan luar karena tempramen sangat dipengaruhi oleh faktor fisiologis tubuh. tempramen dapat dikatakan akan menetap dalam diri seseorang.
Watak atau karakter adalah keseluruhan keadaan dan cara bertindak terhadap suatu rangsangan. Watak akan terus berkembang dalam masa kehidupan seseorang dan berhubungan erat dengan fungsi saraf pusat. watak juga dipengaruhi oleh faktor eksogen seperti lingkungan, pengalaman dan pendidikan.
Struktur Kepribadian menurut Simund Freud
Penemuan Sigmund Freud yang paling mendasar yaitu peranan dinamis ketidaksadaran dalam hidup psikis manusia. Dalam salah satu buku yang ditulis olehnya yaitu Ego dan Id (1923), Freud membedakan tiga sistem dalam hidup psikis yaitu Id, Ego dan Superego.
Id adalah lapisan psikis paling dasar yang merupakan keinginan-keinginan tersimpan dalam psikis seseorang. Psikis bayi yang baru lahir terdiri dari Id saja. Id menjadi bahan dasar dari pembentukan psikis lainnya. id dikuasai oleh prinsip kesenangan. Id tidak mengenal waktu dan tidak menurut logika.
Ego merupakan lapisan psikis yang mengadakan hubungan langsung dengan dunia luar. Ego terbentuk dengan diferensiasi dari Id karena kontaknya dengan dunia luar. aktivitas Ego bersifat sadar, prasadar maupun tak sadar, namun sebagian besar bersifat sadar (contoh aktivitas sadar : proses intelektual, contoh aktivitas pra sadar : fungsi daya ingat, contoh aktivitas tak sadar : pertahanan psikis). Ego dikuasai prinsip realitas, seperti tampak dalam pemikiran yang objektif sesuai dengan tuntutan sosial dan rasional. Ego bertugas mempertahankan kepribadian dirinya dan juga menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya. Jadi Ego akan menyelesaikan pertentangan antara realitas lingkungan dengan keinginan-keinginan dalam psikis seseorang. Ego berfungsi menyatukan integritas kepribadian seseorang.
Superego merupakan lapisan psikis yang terbentuk dari internalisasi (memasukkan ke dalam psikis) larangan-larangan, perintah-perintah, dan aturan-aturan ke dalam psikis seseorang. Superego merupakan dasar dari hati nurani. Beberapa manifestasi yang merupakan aktivitas superego diantaranya rasa menyesal, rasa bersalah dan rasa berdosa.
Pada Posting berikutnya kita akan membahas mengenai Gangguan Kepribadian...........
Kepribadian adalah seluruh pola emosi dan perilaku yang menetap, dan bersifat khas pada seseorang dalam cara mengadakan hubungan, caranya berfikir tentang lingkungan dan dirinya sendiri.
dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita menemukan berbagai macam perilaku tau emosi yang berbeda-beda. kadang kita menemukan seseorang yang beperilaku sopan, tidak mudah marah, dan dapat mengendalikan diri dengan baik. kadang pula kita menemukan hal yang sebaliknya. Jika perilaku atau emosi ini menetap pada diri seseorang sejak menjelang dewasa sampai saat ini dan merupakn ciri yang khas dari orang tersebut, maka hal ini dapat dikatakan bahwa inilah ciri-ciri kepribadian orang itu.
tiap orang memiliki ciri khas kepribadian yang berbeda denga orang lain. tak ada satu orang pun yang memiliki ciri kepribadian yang sama dengan ciri kepribadian orang lain.
Tempramen atau tabiat adalah salah satu aspek kepribadian yang berhubungan erat dengan konstitusi jasmani dan sudah dibawa sejak lahir. oleh karena itu tempramen lebih sukar dirubah oleh pengaruh lingkungan luar karena tempramen sangat dipengaruhi oleh faktor fisiologis tubuh. tempramen dapat dikatakan akan menetap dalam diri seseorang.
Watak atau karakter adalah keseluruhan keadaan dan cara bertindak terhadap suatu rangsangan. Watak akan terus berkembang dalam masa kehidupan seseorang dan berhubungan erat dengan fungsi saraf pusat. watak juga dipengaruhi oleh faktor eksogen seperti lingkungan, pengalaman dan pendidikan.
Struktur Kepribadian menurut Simund Freud
Penemuan Sigmund Freud yang paling mendasar yaitu peranan dinamis ketidaksadaran dalam hidup psikis manusia. Dalam salah satu buku yang ditulis olehnya yaitu Ego dan Id (1923), Freud membedakan tiga sistem dalam hidup psikis yaitu Id, Ego dan Superego.
Id adalah lapisan psikis paling dasar yang merupakan keinginan-keinginan tersimpan dalam psikis seseorang. Psikis bayi yang baru lahir terdiri dari Id saja. Id menjadi bahan dasar dari pembentukan psikis lainnya. id dikuasai oleh prinsip kesenangan. Id tidak mengenal waktu dan tidak menurut logika.
Ego merupakan lapisan psikis yang mengadakan hubungan langsung dengan dunia luar. Ego terbentuk dengan diferensiasi dari Id karena kontaknya dengan dunia luar. aktivitas Ego bersifat sadar, prasadar maupun tak sadar, namun sebagian besar bersifat sadar (contoh aktivitas sadar : proses intelektual, contoh aktivitas pra sadar : fungsi daya ingat, contoh aktivitas tak sadar : pertahanan psikis). Ego dikuasai prinsip realitas, seperti tampak dalam pemikiran yang objektif sesuai dengan tuntutan sosial dan rasional. Ego bertugas mempertahankan kepribadian dirinya dan juga menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya. Jadi Ego akan menyelesaikan pertentangan antara realitas lingkungan dengan keinginan-keinginan dalam psikis seseorang. Ego berfungsi menyatukan integritas kepribadian seseorang.
Superego merupakan lapisan psikis yang terbentuk dari internalisasi (memasukkan ke dalam psikis) larangan-larangan, perintah-perintah, dan aturan-aturan ke dalam psikis seseorang. Superego merupakan dasar dari hati nurani. Beberapa manifestasi yang merupakan aktivitas superego diantaranya rasa menyesal, rasa bersalah dan rasa berdosa.
Pada Posting berikutnya kita akan membahas mengenai Gangguan Kepribadian...........
Carut-marutnya sistem rujukan kita (2)
Kembali lagi... Hampir 9 jam berlalu meninggalkan IGD OBGYN dengan sepasang bayi gemelli 1000 dan 1150 gram yang masih terengah-engah menghirup oksigen dari continuous positive airway pressure dan NeoPuff single nasal prong seadanya--karena neonatal intensive care unit (NICU) penuh--dan beberapa bayi kurang bugar lainnya. Heran memang, semua persalinan kurang bulan dirujuk kemari. Padahal RSUD dan RS swasta dengan fasilitas neonatologi tersedia di banyak titik ibukota. Angka kelahiran bayi prematur menjadi tinggi di rumah sakit ini. Inilah yang akan kubahas sekarang.
Contoh lain datang dari laporan jaga pagi ini. Diare akut dengan dehidrasi ringan-sedang, yang dirujuk dari sebuah RSUD besar di Jakarta, dengan keterangan diare akut dehidrasi berat. Penilaian dokter jaga saat pasien tiba di IGD memang dehidrasi ringan sedang. Lalu, sekalipun pasien datang ke RS pertama dengan dehidrasi berat, apakah mereka tidak dapat menanganinya? Tidak ada fasilitas? Hmmm, RSUD ini adalah layanan kesehatan sekunder, bukan primer seperti Puskesmas. Seharusnya tenaga medis dan paramedis yang ada bisa menanganinya dulu. Nilai status dehidrasi, pasang infus, resusitasi cairan, dan lakukan pemantauan. Tidak semudah membalikkan telapak tangan memang, tetapi ini standar prosedur standar di mana-mana. Atau mungkin ada alasan lain sehingga harus merujuk ke layanan tersier di tempatku bekerja? Tenaga kesehatan yang bertugas malam itu sedang kehilangan beberapa orang karena alpa? Keluarga pasien tidak mempercayai kompetensi penanganan kedaruratan di RS tersebut? Pasiennya tidak membawa uang sepeser pun plus belum punya jaminan kesehatan semacam SKTM/GAKIN/JAMKESMAS? Atau... rujuk saja ke eR-eS-Ce-eM, pasti ditangani. Ya, jika Anda beruntung tidak mendapati kami dua dokter jaga menghadapi belasan pasien dengan ancaman gagal napas tiga di antaranya. Anda datang, dan temui kami melakukan intubasi dan bagging dengan ekspresi tertuju penuh pada manusia sekarat di hadapannya.
Sistem rujukan menjadi tidak berjalan baik. Pasien yang seharusnya dapat ditangani di layanan kesehatan sekunder, harus dioper ke tingkat di atasnya yang overload. Itulah juga yang mungkin terjadi pada bayi-bayi seribuan gram (kurang-lebih) yang harus merasakan pompaan oksigen dari perasan tanganku. Jika saja antenatal care berjalan adekuat, ibu-ibu miskin tidak akan mengalami infeksi dalam kehamilan, tekanan darah tidak terkontrol, dan defisiensi asupan nutrisi yang melahirkan bayi-bayi bertingkat morbiditas tinggi, sekalipun berhasil dipertahankan berminggu-minggu di NICU. Semua orang berpikir, pasti ada tempat di RS ini. Semua pun melempar kemari. Dan... hadapilah kenyataan, kami tidak bisa optimal mempertahankan kelangsungan hidup bayi kecil Anda, karena semua tempat terisi.
Masih banyak PR di bidang layanan kesehatan bangsa ini. Harus selalu ada orang-orang yang berusaha memperbaikinya. Mereka yang memiliki kompetensi tentunya.
Contoh lain datang dari laporan jaga pagi ini. Diare akut dengan dehidrasi ringan-sedang, yang dirujuk dari sebuah RSUD besar di Jakarta, dengan keterangan diare akut dehidrasi berat. Penilaian dokter jaga saat pasien tiba di IGD memang dehidrasi ringan sedang. Lalu, sekalipun pasien datang ke RS pertama dengan dehidrasi berat, apakah mereka tidak dapat menanganinya? Tidak ada fasilitas? Hmmm, RSUD ini adalah layanan kesehatan sekunder, bukan primer seperti Puskesmas. Seharusnya tenaga medis dan paramedis yang ada bisa menanganinya dulu. Nilai status dehidrasi, pasang infus, resusitasi cairan, dan lakukan pemantauan. Tidak semudah membalikkan telapak tangan memang, tetapi ini standar prosedur standar di mana-mana. Atau mungkin ada alasan lain sehingga harus merujuk ke layanan tersier di tempatku bekerja? Tenaga kesehatan yang bertugas malam itu sedang kehilangan beberapa orang karena alpa? Keluarga pasien tidak mempercayai kompetensi penanganan kedaruratan di RS tersebut? Pasiennya tidak membawa uang sepeser pun plus belum punya jaminan kesehatan semacam SKTM/GAKIN/JAMKESMAS? Atau... rujuk saja ke eR-eS-Ce-eM, pasti ditangani. Ya, jika Anda beruntung tidak mendapati kami dua dokter jaga menghadapi belasan pasien dengan ancaman gagal napas tiga di antaranya. Anda datang, dan temui kami melakukan intubasi dan bagging dengan ekspresi tertuju penuh pada manusia sekarat di hadapannya.
Sistem rujukan menjadi tidak berjalan baik. Pasien yang seharusnya dapat ditangani di layanan kesehatan sekunder, harus dioper ke tingkat di atasnya yang overload. Itulah juga yang mungkin terjadi pada bayi-bayi seribuan gram (kurang-lebih) yang harus merasakan pompaan oksigen dari perasan tanganku. Jika saja antenatal care berjalan adekuat, ibu-ibu miskin tidak akan mengalami infeksi dalam kehamilan, tekanan darah tidak terkontrol, dan defisiensi asupan nutrisi yang melahirkan bayi-bayi bertingkat morbiditas tinggi, sekalipun berhasil dipertahankan berminggu-minggu di NICU. Semua orang berpikir, pasti ada tempat di RS ini. Semua pun melempar kemari. Dan... hadapilah kenyataan, kami tidak bisa optimal mempertahankan kelangsungan hidup bayi kecil Anda, karena semua tempat terisi.
Masih banyak PR di bidang layanan kesehatan bangsa ini. Harus selalu ada orang-orang yang berusaha memperbaikinya. Mereka yang memiliki kompetensi tentunya.
Kamis, 22 Oktober 2009
Soal CPNS
Bagi rekan yang akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2009, silahkan download Prediksi Soal ujian CPNS GRATIS. Klik di sini untuk mendapatkannya.
Carut-marutnya sistem rujukan kita
Yah, Menkes baru telah dilantik. Tapi saya tidak ingin membahas masalah ini. I don't know her already. Laporan jaga pagi dua hari terakhir, dengan moderator sang bintang iklan imunisasi (Dr STP) Depkes-IDAI, menunjukkan keprihatinannya mengenai buruknya model rujukan kesehatan di negara ini.
Seorang anak laki-laki, enam tahun, mengalami demam sejak dua minggu silam, pertama kali datang ke sebuah klinik, menemui dokter praktik, dan disimpulkanlah diagnosisnya: "sakit tipes". Rawatlah barang sehari-dua, pasang infus, suntik antibiotika, demam mulai reda, si anak pun pulang ke rumah. Tak sampai 24 jam berselang, demam kembali melanda. Kini saatnya mencari pertolongan dokter spesialis, demikian terlintas dalam benak sang ibu. Dokter sepesialis melakukan eksplorasi lebih dalam. Ini bukan tipes, begitu jelas dokter melihat hitungan sel darah putih yang mendekati 50.000. Ini kanker sel darah putih. Harus dirawat. Segera rujuk ke eR-eS-Ce-eM. Simpulan dokter spesialis yang begitu blak-blakan membuat orangtua takut. Apa lagi keluhanmu, Nak? Pandanganku kabur. Telingaku sakit. Si anak dibawa ke dokter spesialis mata. Katanya ada kelainan saraf mata akibat sel kanker. Keesokannya di ibu membawa ke dokter THT. Telinga anak ini banyak kotorannya. Banyak sekali masalah anakku ini. Ibu semakin khawatir. Akhirnya ia membawa anaknya setelah dua minggu lebih demam. Diagnosis di IGD: leukemia akut dengan hiperleukositosis dan sindrom lisis tumor.
Ini hanya satu contoh doctor shopping--atas inisiatif orangtua tentunya--dengan (mungkin) kelalaian menangkap masalah sejak anak pertama kali datang ke dokter, ditambah (mungkin lagi) komunikasi yang kurang informatif, sehingga orangtua terlambat membawa anaknya ke pusat rujukan.
Masih banyak contoh lain seorang pasien berputar-putar membawa anaknya dari satu dokter ke dokter lain, tanpa informasi gamblang mengenai diagnosis penyakit anaknya, tanpa penekanan kapan harus dirujuk ke pusat yang lebih tinggi--jika memang perlu, dan akhirnya tiba di rumah sakit rujukan tempatku bekerja, dengan kondisi berat. Terlambat. Kami hanya mendapatkan tubuh yang telah diacak-acak sebelumnya. Tidak banyak yang bisa kami lakukan, meskipun bekerja dengan fasilitas terlengkap dan pakar ahli terbanyak di seantero negeri.
Bagaimana solusinya?
--bersambung, harus segera tiba di IGD untuk menangkap bayi-bayi yang keluar dari rahim ibu-ibu yang dirujuk dari berbagai sudut Jabodetabek
Seorang anak laki-laki, enam tahun, mengalami demam sejak dua minggu silam, pertama kali datang ke sebuah klinik, menemui dokter praktik, dan disimpulkanlah diagnosisnya: "sakit tipes". Rawatlah barang sehari-dua, pasang infus, suntik antibiotika, demam mulai reda, si anak pun pulang ke rumah. Tak sampai 24 jam berselang, demam kembali melanda. Kini saatnya mencari pertolongan dokter spesialis, demikian terlintas dalam benak sang ibu. Dokter sepesialis melakukan eksplorasi lebih dalam. Ini bukan tipes, begitu jelas dokter melihat hitungan sel darah putih yang mendekati 50.000. Ini kanker sel darah putih. Harus dirawat. Segera rujuk ke eR-eS-Ce-eM. Simpulan dokter spesialis yang begitu blak-blakan membuat orangtua takut. Apa lagi keluhanmu, Nak? Pandanganku kabur. Telingaku sakit. Si anak dibawa ke dokter spesialis mata. Katanya ada kelainan saraf mata akibat sel kanker. Keesokannya di ibu membawa ke dokter THT. Telinga anak ini banyak kotorannya. Banyak sekali masalah anakku ini. Ibu semakin khawatir. Akhirnya ia membawa anaknya setelah dua minggu lebih demam. Diagnosis di IGD: leukemia akut dengan hiperleukositosis dan sindrom lisis tumor.
Ini hanya satu contoh doctor shopping--atas inisiatif orangtua tentunya--dengan (mungkin) kelalaian menangkap masalah sejak anak pertama kali datang ke dokter, ditambah (mungkin lagi) komunikasi yang kurang informatif, sehingga orangtua terlambat membawa anaknya ke pusat rujukan.
Masih banyak contoh lain seorang pasien berputar-putar membawa anaknya dari satu dokter ke dokter lain, tanpa informasi gamblang mengenai diagnosis penyakit anaknya, tanpa penekanan kapan harus dirujuk ke pusat yang lebih tinggi--jika memang perlu, dan akhirnya tiba di rumah sakit rujukan tempatku bekerja, dengan kondisi berat. Terlambat. Kami hanya mendapatkan tubuh yang telah diacak-acak sebelumnya. Tidak banyak yang bisa kami lakukan, meskipun bekerja dengan fasilitas terlengkap dan pakar ahli terbanyak di seantero negeri.
Bagaimana solusinya?
--bersambung, harus segera tiba di IGD untuk menangkap bayi-bayi yang keluar dari rahim ibu-ibu yang dirujuk dari berbagai sudut Jabodetabek
Inisiasi Menyusui Dini
Kebanyakan ibu tidak tahu bahwa membiarkan bayi menyusu sendiri segera setelah kelahiran atau yang biasa disebut proses Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sangat bermanfaat. Proses yang hanya memakan waktu satu jam tersebut berpengaruh pada sang bayi seumur hidup.
Dengan melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bayi belajar beradaptasi dengan kelahirannya di dunia. Dia yang baru saja keluar dari “tempat ternyaman di dunia” di dalam rahim sang Ibu, tentunya merasa trauma ketika harus berada di dunia luar.
Selain itu, kedekatan antara ibu dengan bayinya akan terbentuk dalam proses Inisiasi Menyusu Dini tersebut. Sebab, dengan memisahkan si ibu dengan si bayi ternyata daya tahan tubuh si bayi akan drop hingga mencapai 25%. Ketika si ibu bersama dengan si bayi, daya tahan si bayi akan berada dalam kondisi prima, dan si ibu bisa melakukan proteksi terhadap si bayi jika memang perlu.
Selain itu, kemampuan bayi untuk menyusu pun berkurang. dr. Radix Hadriyanto SpA dari RS Adi Husada menyatakan, sebanyak 50 persen bayi lahir normal yang dipisahkan dari ibunya saat dilahirkan tidak dapat menyusu, sedangkan bayi yang lahir dengan bantuan tindakan atau obat-obatan dan dipisahkan dari ibunya nyaris semua tidak dapat menyusu. “Kedekatan ibu dan bayi setelah dilahirkan sangat penting untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Melakukan Inisiasi Menyusu Dini dipercaya akan membantu meningkatkan daya tahan tubuh si bayi terhadap penyakit-penyakit yang berisiko kematian tinggi. Misalnya kanker syaraf, leukimia, dan beberapa penyakit lainnya. Tidak hanya itu, Inisiasi Menyusui Dini juga dinyatakan menekan Angka Kematian Bayi (AKB) baru melahirkan hingga mencapai 22 persen.
Di Indonesia saat ini tercatat Angka Kematian Bayi masih sangat tinggi yaitu 35 tiap 1.000 kelahiran hidup, itu artinya setiap hari 250 bayi meninggal, dan sekitar 175.000 bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun. Jika diibaratkan seolah-olah setiap hari ada satu jumbo jet yang seluruh penumpangnya bayi jatuh, dan akhirnya semua penumpangnya meninggal.
Menurut penelitian yang dilakukan di Ghana dan diterbitkan dalam jurnal ilmiah "Pediatrics", 22 persen kematian bayi yang baru lahir - yaitu kematian bayi yang terjadi dalam satu bulan pertama – dapat dicegah bila bayi disusui oleh ibunya dalam satu jam pertama kelahiran. Mengacu pada hasil penelitian itu, maka diperkirakan program "Inisiasi Menyusui Dini" dapat menyelamatkan sekurang-kurangnya 30.000 bayi Indonesia yang meninggal dalam bulan pertama kelahiran.
Dengan pemberian ASI dalam satu jam pertama, bayi akan mendapat zat-zat gizi yang penting dan mereka terlindung dari berbagai penyakit berbahaya pada masa yang paling rentan dalam kehidupannya.
Salah satu pengajar di akademi Gizi Surabaya, dr. Benny Soegianto MPH mengatakan, ASI adalah sumber imunitas tubuh bagi bayi. “Di dalam ASI terkandung sel darah putih dan antibodi yang berfungsi menangkal penyakit,” jelasnya.
Itu pula sebabnya Inisiasi Menyusui Dini tahun ini menjadi tema "Pekan ASI se-Dunia", sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) atau Asosiasi ASI Dunia yang dilakukan 1-7 Agustus 2008 lalu.
Sayangnya, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2002-2003 hanya ada empat persen bayi yang mendapat ASI dalam satu jam kelahirannya. Sedemikian pentingnya pemberian ASI secara dini tersebut, Ibu Negara Ani Yudhoyono sampai menghimbau semua petugas kesehatan yang terlibat dalam persalinan, termasuk dokter, suster, dan bidan, agar membantu ibu-ibu melaksanakan Inisiasi Menyusui Dini segera setelah melahirkan.
Hal itu sangat ironis, apalagi lanjut Survei Demografi Kesehatan Indonesia, hanya delapan persen bayi Indonesia yang mendapat ASI eksklusif enam bulan, sedangkan pemberian susu formula terus meningkat hingga tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Sejak tahun 2006 lalu Departemen Kesehatan dan jajaran di bawahnya, termasuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya melatih tenaga kesehatan dan kader masyarakat mengenai konseling menyusui dengan tujuan meningkatkan pemberian ASI eksklusif yang dapat mengurangi masalah kurang gizi serta kematian Balita di Indonesia. Menurut dr. Benny, peningkatan pemberian ASI eksklusif kepada bayi-bayi Indonesia akan mengurangi masalah gizi dan kesehatan pada Balita.
ASI bukan cuma sumber gizi terbaik, tetapi dapat menyelamatkan jiwa bayi pada bulan-bulan pertama yang rawan, tambahnya. Data UNICEF menyebutkan, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran dapat mencegah kematian sekitar 1,3 juta bayi di seluruh dunia tiap tahun.
Apa sebenarnya Inisiasi Menyusu Dini itu?
Inisiasi Menyusu Dini adalah proses membiarkan bayi menyusu sendiri segera setelah lahiran. Hal ini merupakan kodrat dan anugrah dari Tuhan yang sudah disusun untuk kita. Melakukannya juga tidak sulit, hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam.
Proses Inisiasi Menyusu Dini :
Dengan melakukan Inisiasi Menyusu Dini, bayi belajar beradaptasi dengan kelahirannya di dunia. Dia yang baru saja keluar dari “tempat ternyaman di dunia” di dalam rahim sang Ibu, tentunya merasa trauma ketika harus berada di dunia luar.
Selain itu, kedekatan antara ibu dengan bayinya akan terbentuk dalam proses Inisiasi Menyusu Dini tersebut. Sebab, dengan memisahkan si ibu dengan si bayi ternyata daya tahan tubuh si bayi akan drop hingga mencapai 25%. Ketika si ibu bersama dengan si bayi, daya tahan si bayi akan berada dalam kondisi prima, dan si ibu bisa melakukan proteksi terhadap si bayi jika memang perlu.
Selain itu, kemampuan bayi untuk menyusu pun berkurang. dr. Radix Hadriyanto SpA dari RS Adi Husada menyatakan, sebanyak 50 persen bayi lahir normal yang dipisahkan dari ibunya saat dilahirkan tidak dapat menyusu, sedangkan bayi yang lahir dengan bantuan tindakan atau obat-obatan dan dipisahkan dari ibunya nyaris semua tidak dapat menyusu. “Kedekatan ibu dan bayi setelah dilahirkan sangat penting untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Melakukan Inisiasi Menyusu Dini dipercaya akan membantu meningkatkan daya tahan tubuh si bayi terhadap penyakit-penyakit yang berisiko kematian tinggi. Misalnya kanker syaraf, leukimia, dan beberapa penyakit lainnya. Tidak hanya itu, Inisiasi Menyusui Dini juga dinyatakan menekan Angka Kematian Bayi (AKB) baru melahirkan hingga mencapai 22 persen.
Di Indonesia saat ini tercatat Angka Kematian Bayi masih sangat tinggi yaitu 35 tiap 1.000 kelahiran hidup, itu artinya setiap hari 250 bayi meninggal, dan sekitar 175.000 bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun. Jika diibaratkan seolah-olah setiap hari ada satu jumbo jet yang seluruh penumpangnya bayi jatuh, dan akhirnya semua penumpangnya meninggal.
Menurut penelitian yang dilakukan di Ghana dan diterbitkan dalam jurnal ilmiah "Pediatrics", 22 persen kematian bayi yang baru lahir - yaitu kematian bayi yang terjadi dalam satu bulan pertama – dapat dicegah bila bayi disusui oleh ibunya dalam satu jam pertama kelahiran. Mengacu pada hasil penelitian itu, maka diperkirakan program "Inisiasi Menyusui Dini" dapat menyelamatkan sekurang-kurangnya 30.000 bayi Indonesia yang meninggal dalam bulan pertama kelahiran.
Dengan pemberian ASI dalam satu jam pertama, bayi akan mendapat zat-zat gizi yang penting dan mereka terlindung dari berbagai penyakit berbahaya pada masa yang paling rentan dalam kehidupannya.
Salah satu pengajar di akademi Gizi Surabaya, dr. Benny Soegianto MPH mengatakan, ASI adalah sumber imunitas tubuh bagi bayi. “Di dalam ASI terkandung sel darah putih dan antibodi yang berfungsi menangkal penyakit,” jelasnya.
Itu pula sebabnya Inisiasi Menyusui Dini tahun ini menjadi tema "Pekan ASI se-Dunia", sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) atau Asosiasi ASI Dunia yang dilakukan 1-7 Agustus 2008 lalu.
Sayangnya, berdasarkan Survei Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2002-2003 hanya ada empat persen bayi yang mendapat ASI dalam satu jam kelahirannya. Sedemikian pentingnya pemberian ASI secara dini tersebut, Ibu Negara Ani Yudhoyono sampai menghimbau semua petugas kesehatan yang terlibat dalam persalinan, termasuk dokter, suster, dan bidan, agar membantu ibu-ibu melaksanakan Inisiasi Menyusui Dini segera setelah melahirkan.
Hal itu sangat ironis, apalagi lanjut Survei Demografi Kesehatan Indonesia, hanya delapan persen bayi Indonesia yang mendapat ASI eksklusif enam bulan, sedangkan pemberian susu formula terus meningkat hingga tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Sejak tahun 2006 lalu Departemen Kesehatan dan jajaran di bawahnya, termasuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya melatih tenaga kesehatan dan kader masyarakat mengenai konseling menyusui dengan tujuan meningkatkan pemberian ASI eksklusif yang dapat mengurangi masalah kurang gizi serta kematian Balita di Indonesia. Menurut dr. Benny, peningkatan pemberian ASI eksklusif kepada bayi-bayi Indonesia akan mengurangi masalah gizi dan kesehatan pada Balita.
ASI bukan cuma sumber gizi terbaik, tetapi dapat menyelamatkan jiwa bayi pada bulan-bulan pertama yang rawan, tambahnya. Data UNICEF menyebutkan, pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran dapat mencegah kematian sekitar 1,3 juta bayi di seluruh dunia tiap tahun.
Apa sebenarnya Inisiasi Menyusu Dini itu?
Inisiasi Menyusu Dini adalah proses membiarkan bayi menyusu sendiri segera setelah lahiran. Hal ini merupakan kodrat dan anugrah dari Tuhan yang sudah disusun untuk kita. Melakukannya juga tidak sulit, hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua jam.
Proses Inisiasi Menyusu Dini :
- Sesaat setelah lahiran sehabis ari-ari dipotong, bayi langsung diletakan di dada si ibu tanpa membersihkan si bayi kecuali tangannya, kulit bertemu kulit. Ternyata suhu badan ibu yang habis melahirkan 1 derajat lebih tinggi. Namun jika si bayi itu kedinginan, otomatis suhu badan si ibu jadi naik 2 derajat, dan jika si bayi kepanasan, suhu badan ibu akan turun 1 derajat. Jadi Tuhan sudah mengatur bahwa si ibu yang akan membawa si bayi beradaptasi dengan kehidupan barunya. Setelah diletakkan di dada si ibu, biasanya si bayi hanya akan diam selama 20-30 menit, dan ternyata hal ini terjadi karena si bayi sedang menetralisir keadaannya setelah trauma melahirkan.
- Setelah si bayi merasa lebih tenang, maka secara otomatis kaki si bayi akan mulai bergerak-gerak seperti hendak merangkak. Ternyata gerakan ini pun bukanlah gerakan tanpa makna, karena ternyata kaki si bayi itu pasti hanya akan menginjak-injak perut ibunya di atas rahim. Gerakan ini bertujuan untuk menghentikan pendarahan si ibu. Lama dari proses ini tergantung dari si bayi.
- Setelah melakukan gerakan kaki tersebut, bayi akan melanjutkan dengan mencium tangannya, ternyata bau tangan si bayi sama dengan bau air ketuban. Dan juga ternyata wilayah sekitar puting si ibu itu juga memiliki bau yang sama, jadi dengan mencium bau tangannya, si bayi membantu untuk mengarahkan kemana dia akan bergerak. Dia akan mulai bergerak mendekati puting ibu. Ketika sudah mendekati puting si ibu, si bayi itu akan menjilat-jilat dada si ibu. Ternyata jilatan ini berfungsi untuk membersihkan dada si ibu dari bakteri-bakteri jahat dan begitu masuk ke tubuh si bayi akan diubah menjadi bakteri yang baik dalam tubuhnya. Lamanya kegiatan ini juga tergantung dari si bayi karena hanya si bayi yang tahu seberapa banyak dia harus membersihkan dada si ibu.
- Setelah itu, si bayi akan mulai meremas-remas puting susu si ibu, yang bertujuan untuk merangsang supaya Air Susu Ibu (ASI) segera berproduksi dan bisa keluar. Lamanya kegiatan ini juga tergantung dari si bayi itu.
- Terakhir baru mulailah si bayi itu menyusu.
- Anak yang dapat menyusu dini dapat mudah sekali menyusu kemudian, sehingga kegagalan menyusui akan jauh sekali berkurang. Selain mendapatkan kolostrum yang bermanfaat untuk bayi, pemberian ASI ekslusif akan menurunkan kematian.
- ASI adalah cairan kehidupan, yang selain mengandung makanan juga mengandung penyerap. Susu formula tak diberi enzim sehingga penyerapannya tergantung enzim di usus anak. Sehingga ASI tidak ‘merebut’ enzim anak.
- Yang sering dikeluhkan ibu-ibu adalah suplai ASI yang kurang, padahal ASI diproduksi berdasarkan demand (permintaan si bayi tersebut). Jika diambil banyak, akan diberikan banyak. Sedangkan bayi yang diberikan susu formula perlu waktu satu minggu untuk mengeluarkan zat yang tidak dibutuhkannya.
- Pengisapan bayi pada payudara merangsang pelepasan hormon oksitosin sehingga membantu involusi uterus dan membantu mengendalikan perdarahan.
- Inti dari semua itu adalah ASI ekslusif merupakan makanan terbaik bagi bayi. Namun karena informasi ASI yang kurang, tanpa kita sadari sudah menggangu proses kehidupan manusia sebagai makhluk mamalia. Inisiasi Menyusui Dini memang hanya 1 jam, tapi mempengaruhi seumur hidup si Bayi.
Selasa, 20 Oktober 2009
Raih $ dari Ilmu Keperawatan anda dengan Blog
Keperawatan adalah profesi yang dinamis, SEBUAH PROFESI YANG SELALU BERKEMBANG, sebuah profesi yang menuntut individu yang terlibat di dalamnya untuk terus mengembangkan diri dan kompetensi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang terus berubah dan berkembang tiap waktu. Sejak awal perkembangannya hingga sekarang, keperawatan telah tumbuh menjadi suatu profesi yang diminati dan memiliki peluang finansial yang menggiurkan (terutama di luar negeri yang telah menjalankan keperawatan secara profesional).
Jika dulu keperawatan identik dengan merawat orang sakit, merawat luka (pada suatu perang), relawan yang dikirim ke daerah bencana, dan lain- lain. Maka sekarang paradigma keperawatan telah berkembang pesat. Keperawatan telah tumbuh menjadi suatu pelayanan publik yang komprehensif meliputi apek bio-psiko-sosial-kultural. Jika dulu klien keperawatan adalah orang sakit yang terkapar di rumah sakit, klinik, medan peperangan, daerah bencana alam maka sekarang klien keperawatan adalah semua orang baik sakit ataupun sehat.
Jika dulu keperawatan identik dengan merawat orang sakit, merawat luka (pada suatu perang), relawan yang dikirim ke daerah bencana, dan lain- lain. Maka sekarang paradigma keperawatan telah berkembang pesat. Keperawatan telah tumbuh menjadi suatu pelayanan publik yang komprehensif meliputi apek bio-psiko-sosial-kultural. Jika dulu klien keperawatan adalah orang sakit yang terkapar di rumah sakit, klinik, medan peperangan, daerah bencana alam maka sekarang klien keperawatan adalah semua orang baik sakit ataupun sehat.
Paradigma Health Promotion (Promosi Kesehatan) kini makin marak dijalankan., suatu aspek pelayanan keperawatan yang berkembang dari sebuah pemberian Pendidikan Kesehatan oleh seorang perawat terdidik menjadi Layanan Konsultasi Kesehatan yang menyebar di klinik-klinik keperawatan , televisi keperawatan, radio keperawatan, bahkan diberbagai blog dan situs keperawatan. Seorang perawat, jika terus bergelut pada aspek kuratif, maka keperawatan akan selalu berbenturan dengan salah satu profesi kesehatan lainnya (terutama di Indonesia dimana pelayanan kesehatan masih dikuasai oleh profesi ini).
Potensi finansial dari aspek Health promotion akan sangat besar dibanding dengan aspek lain. Hal ini disebabkan karena metode health promotion akan lebih sedikit mengeluarkan biaya (modal) dibandingkan dengan metode lain (mengacu pada istilah mencegah lebih baik dari pada mengobati dan prinsip ekonomi yaitu dengan sedikit modal menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda). Klien yang akan kita raih pun akan semakin beragam dan banyak, mencakup berbagai kalangan (bukan toh orang sakit saja). Klien yang dapat diraih dari pelayanan keperawatan berparadigma Health promotion akan semakin beragam, mencakup semua umur, jenis kelamin, baik sehat maupun sakit.
Coba sekarang lihat para Motivator kawakan (e.g. Mario Teguh, Andrie Wongso, sampai ke Master Hipnotis Romi Raffael, beliau-beliau ini adalah orang-orang yag telah sukses mendapatkan uang dari berbicara dan memberikan motivasi), tugas mereka sangat sederhana, yaitu bagaimana membangun motivasi seseorang untuk sukses dengan memberikan tips hidup sukses atau tips bisnis sukses, dan apa reward yang mereka peroleh……wow….tentu saja Rupiah atau bahkan dollar yang tidak sedikit.
Potensi finansial dari aspek Health promotion akan sangat besar dibanding dengan aspek lain. Hal ini disebabkan karena metode health promotion akan lebih sedikit mengeluarkan biaya (modal) dibandingkan dengan metode lain (mengacu pada istilah mencegah lebih baik dari pada mengobati dan prinsip ekonomi yaitu dengan sedikit modal menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda). Klien yang akan kita raih pun akan semakin beragam dan banyak, mencakup berbagai kalangan (bukan toh orang sakit saja). Klien yang dapat diraih dari pelayanan keperawatan berparadigma Health promotion akan semakin beragam, mencakup semua umur, jenis kelamin, baik sehat maupun sakit.
Coba sekarang lihat para Motivator kawakan (e.g. Mario Teguh, Andrie Wongso, sampai ke Master Hipnotis Romi Raffael, beliau-beliau ini adalah orang-orang yag telah sukses mendapatkan uang dari berbicara dan memberikan motivasi), tugas mereka sangat sederhana, yaitu bagaimana membangun motivasi seseorang untuk sukses dengan memberikan tips hidup sukses atau tips bisnis sukses, dan apa reward yang mereka peroleh……wow….tentu saja Rupiah atau bahkan dollar yang tidak sedikit.
Apakah seorang perawat bisa melakukan yang sama…
Tentu saja bisa. seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, keperawatan adalah profesi dengan sejuta peluang, suatu profesi yang oleh perawat Luar Negeri telah dikembangkan menjadi profesi kesehatan superior. sebagai contoh, di negara Filipina, yang merupakan penguasa dan penghasil perawat bertaraf internasional, profesi keperawatan adalah profesi idola, bahkan banyak lulusan kedokteran yang telah mendapatkan diploma kedokteran rela menanggalkan gelarnya demi kuliah keperawatan lagi (wow, mungkinkah hal ini terjadi di Indonesia).
Salah satu cara mengembangkan pelayanan keperawatan menuju Keperawatan unggul yang memiliki peluang finansial tinggi adalah dengan melaksanakan Keperawatan Komunitas. Saat kita kuliah dulu, mata kuliah Perawatan Komunitas pasti agak membosankan (bahkan bikin ngantuk), karena materi kuliah hanya membahas pemberian pelayanan kesehatan di masyarakat dan sedikit berbau medik. Namun jika dilihat dari konsep yang disajikan, ternyata keperawatan komunitas memiliki daya jual tinggi. karena konsep Health promotion tidak banyak memerlukan modal besar. Maka dengan menjadi Motivator atau pemberi pendidikan kesehatan, kiat mungkin bisa sejajar dengan para Motivator yang telah saya sebutkan sebelumnya.
Masalahnya sekarang kita belum punya payung kuat untuk melaksanakannya. Apa yang bisa kita lakukan sekarang…
Salah satu cara mengembangkan pelayanan keperawatan menuju Keperawatan unggul yang memiliki peluang finansial tinggi adalah dengan melaksanakan Keperawatan Komunitas. Saat kita kuliah dulu, mata kuliah Perawatan Komunitas pasti agak membosankan (bahkan bikin ngantuk), karena materi kuliah hanya membahas pemberian pelayanan kesehatan di masyarakat dan sedikit berbau medik. Namun jika dilihat dari konsep yang disajikan, ternyata keperawatan komunitas memiliki daya jual tinggi. karena konsep Health promotion tidak banyak memerlukan modal besar. Maka dengan menjadi Motivator atau pemberi pendidikan kesehatan, kiat mungkin bisa sejajar dengan para Motivator yang telah saya sebutkan sebelumnya.
Masalahnya sekarang kita belum punya payung kuat untuk melaksanakannya. Apa yang bisa kita lakukan sekarang…
Mari kita lakukan prinsip ekonomi, dimana harga/nilai akan meningkat bila demand meningkat.Artinya kebutuhan akan pelayanan keperawatan akan meningkat dengan peningkatan nilai dari keperawatan itu sendiri.
Caranya… kita tingkatkan kompetensi (kuliah, kursus, pelatihan atau apa sajalah). Nah bila kita memiliki kompetensi yang tinggi, kita bisa jual kan. Tapi masalah lain timbul, misalkan kita hanya lulusan DIII keperawatan. Kerja di puskesmas ujung-ujungnya jadi mantri desa (dikejar-kejar monster malpraktik terus), kerja di Rumah sakit Reward nya belum sesuai kebutuhan, jadi dosen…..(ga mungkin lah, masa jeruk mau minum jeruk), mau kuliah lagi sampai S2 Keperawatan (mesti ke Luar Negeri 'coz S1 Keperawatan Indonesia hanya dihargai setara DIII jika bekerja di Luar Negeri). Lalu apa dong……….
Kalau anda berminat, saya hanya bisa menyarankan…belajarlah dan berbagilah dengan sesama perawat lagi. Bila kita membagi ilmu, niscaya ilmu kita akan makin bertambah. Solusinya yaitu jangan “GAPTEK”. Sekarang sudah jaman modern. Era globalisasi, era nya INTERNET. Jadi carilah referensi keperawatan diinternet dan bagikanlah ke rekan perawat lainnya. Jangan kuatir anda tidak bisa membagi ilmu keperawatan dengan rekan perawat lain, kita bisa membaginya di internet juga. Ga perlu membuat website (mahal n perlu bayar, walaupun ada yang gratis, paling cuma setahun dan selanjutnya bayar).
Cobalah buat BLOG keperawatan (jadi perawat yang GoBlog alias ngeblog). Lalu tuangkan semua ilmu dan ide rekan yang berhubungan dengan keperawatan di blog anda. Lalu undang teman-teman perawat lain untuk melakukan hal yang sama (saling berbagi informasi). Apalagi kalo rekan memliki arsip asuhan keperawatan atau artikel keperawatan lainnya. Nah tuangkan deh di blog rekan. Minimal seminggu dua posting. atau dengan cara meng-upload arsip asuhan keperawatan atau artikel keperawatan di berbagai situs yang mengizinkan member untuk mengupload file atau artikel ke situs mereka dan bila file atau artikel yang anda upload didownload, maka anda akan mendapat salarry (uang). Salah satu contoh situs tersebut adalah Ziddu
Cobalah buat BLOG keperawatan (jadi perawat yang GoBlog alias ngeblog). Lalu tuangkan semua ilmu dan ide rekan yang berhubungan dengan keperawatan di blog anda. Lalu undang teman-teman perawat lain untuk melakukan hal yang sama (saling berbagi informasi). Apalagi kalo rekan memliki arsip asuhan keperawatan atau artikel keperawatan lainnya. Nah tuangkan deh di blog rekan. Minimal seminggu dua posting. atau dengan cara meng-upload arsip asuhan keperawatan atau artikel keperawatan di berbagai situs yang mengizinkan member untuk mengupload file atau artikel ke situs mereka dan bila file atau artikel yang anda upload didownload, maka anda akan mendapat salarry (uang). Salah satu contoh situs tersebut adalah Ziddu
Apa keuntungan finansial yang akan rekan dapat…..
Ingat blog dapat dijadikan lahan Dollar/ Rupiah, jika kita serius mengelolanya. Banyak rekan Blogger yang notabene perawat berhasil melakukannya (lihat bagian Great Nursing Blog/Site di halaman ini). Semakin banyak pengunjung blog, semakin besar peluang finansial yang anda dapat. Akhirnya ga sia-sia kan blog yang rekan buat.
MARI WUJUDKAN SATU PERAWAT SATU BLOG
UNTUK MEMPERERAT SOLIDITAS KEPERAWATAN INDONESIA
Jika ingin tahu lebih banyak tentang Blog, dan ingin memulai membuat blog anda sendiri, silahkan klik link dibawah ini:
Mudah-mudahan dengan semakin banyak perawat yang GoBlog (ngeblog) akan meningkat pula kompetensi perawat Indonesia. Amien.
SELAMAT NGEBLOG
Senin, 19 Oktober 2009
Angka Kematian Ibu 2009
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan, diseluruh dunia lebih dari 585.000 ibu meninggal tiap tahun saat hamil atau bersalin. Artinya, setia menit ada satu perempuan yang meninggal. Sebuah kematian yang seharusnya tidak perlu terjadi dan sesungguhnya dapat dihindari. Bercermin dari realita di atas, sudah seyogyanya kita semua memperhatikan pentingnya kesehatan perempuan itu sendiri. Masih tingginya angka kematian ibu di Indonesia memperlihatkan rendahnya pelayanan kesehatan yang diterima oleh perempuan serta rendahnya akses informasi yang dimiliki.
Besarnya masalah kematian ibu memang menjadi perhatian dunia internasional, sehingga ada ahli yang menyatakan bahwa setiap 4-5 jam jatuh sebuah jumbo jet yang seluruh penumpangnya adalah ibu hamil (Potts, 1986), satu jumlah yang sangat fantastis untuk menunjuukan tingginya angka kematian ibu diseluruh dunia. Di negara miskin, sekitar 25-50 persen kematian perempuan usia subur disebabkan oleh masalah terkait kehamilan, persalinan dan nifas.
Departemen kesehatan menargetkan pengurangan angka kematian ibu dari 26,9 persen menjadi 26 persen per 1000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi berkurang dari 248 menjadi 206 per 100 ribu kelahiran yang dicapai pada tahun 2009. Sementara angka harapan hidup berkisar rata-rata 70,6 tahun.
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) mutakhir masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran. Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia.
Lebih dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun kualitas hidup perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal dalam proses pembangunan. Tidak heran bila jumlah perempuan yang menikmati hasil pembangunan lebih terbatas dibandingkan laki-laki.
Kematian ibu adalah kematian perempuan selama masa kahamilan atau dalam 42 hari setelah persalinan dari setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan karena kecelakaan.
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) mutakhir masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran. Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatel care) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-45 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut survei hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan masih sangat rendah, dimana sebesar 54 persen persalinan masih ditolong oleh dukun bayi.
Besarnya masalah kematian ibu memang menjadi perhatian dunia internasional, sehingga ada ahli yang menyatakan bahwa setiap 4-5 jam jatuh sebuah jumbo jet yang seluruh penumpangnya adalah ibu hamil (Potts, 1986), satu jumlah yang sangat fantastis untuk menunjuukan tingginya angka kematian ibu diseluruh dunia. Di negara miskin, sekitar 25-50 persen kematian perempuan usia subur disebabkan oleh masalah terkait kehamilan, persalinan dan nifas.
Departemen kesehatan menargetkan pengurangan angka kematian ibu dari 26,9 persen menjadi 26 persen per 1000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi berkurang dari 248 menjadi 206 per 100 ribu kelahiran yang dicapai pada tahun 2009. Sementara angka harapan hidup berkisar rata-rata 70,6 tahun.
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) mutakhir masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran. Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia.
Lebih dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun kualitas hidup perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal dalam proses pembangunan. Tidak heran bila jumlah perempuan yang menikmati hasil pembangunan lebih terbatas dibandingkan laki-laki.
Kematian ibu adalah kematian perempuan selama masa kahamilan atau dalam 42 hari setelah persalinan dari setiap penyebab yang berhubungan dengan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan karena kecelakaan.
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) mutakhir masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran. Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatel care) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-45 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut survei hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan masih sangat rendah, dimana sebesar 54 persen persalinan masih ditolong oleh dukun bayi.
Minggu, 18 Oktober 2009
Rubah URL Blog anda
Jika kita masih menggunakan URL blog yang original (e.g. senyum perawat.blogspot.com), mungkin sudah tidak aneh lagi. mau coba yang baru......coba sign up ke
anda akan mendapatkan domain gratis setahun penuh. nantinya domain ini bisa kita gunakan untuk mengganti URL blog kita. keren kan.........
kalau sudah sign up, cobalah buat domain sesuai dengan yang anda suka (e.g. ww.webemaster.co.cc), nah di pengaturan domain, anda bisa menggunakan domain yang telah anda buat untuk mengganti URL blog anda. coba saja....mudah banget koq.
selamat mencoba
anda akan mendapatkan domain gratis setahun penuh. nantinya domain ini bisa kita gunakan untuk mengganti URL blog kita. keren kan.........
kalau sudah sign up, cobalah buat domain sesuai dengan yang anda suka (e.g. ww.webemaster.co.cc), nah di pengaturan domain, anda bisa menggunakan domain yang telah anda buat untuk mengganti URL blog anda. coba saja....mudah banget koq.
selamat mencoba
Sabtu, 17 Oktober 2009
Jumat, 16 Oktober 2009
Manfaat Senyum
Senyum membuat Anda lebih menarik. Orang yang banyak tersenyum memiliki daya tarik. Orang yang suka tersenyum membuat perasaan orang disekitarnya nyaman dan senang. Orang yang selalu merengut, cemburut, mengerutkan kening, dan menyeringai membuat orang-orang disekeliling tidak nyaman. Dipastikan orang yang banyak tersenyum memiliki banyak teman.
Senyum mengubah perasaan. Jika Anda sedang sedih, cobalah tersenyum. Senyuman akan membuat perasaan menjadi lebih baik. Menurut penelitian, senyum bisa memperdayai tubuh sehingga perasaan berubah.
Senyum menular. Ketikan seseorang tersenyum, ia akan membuat suasana menjadi lebih riang. Orang disekitar Anda pasti akan ikut tersenyum dan merasa lebih bahagia
Senyum menghilangkan stres. Stres bisa terlihat di wajah. Senyuman bisa menghilangkan mimik lelah, bosan, dan sedih. Ketika anda stres,ambil waktu untuk tersenyum. Senyuman akan mengurangi stres dan membuat pikiran lebih jernih.
Senyum meningkatkan imunitas. Senyum membuat sistem imun bekerja lebih baik. Fungsi imun tubuh bekerja maksimal saat seseorang merasa rileks. Menurut penelitian, flu dan batuk bisa hilang dengan senyum
Senyum menurunkan tekanan darah. Tidak percaya? Coba Anda mencatat tekanan darah saat anda tidak tersenyum dan catat lagi tekanan darah saat anda tersenyum saat diperiksa. Tekanan darah saat Anda tersenyum pasti lebih rendah.
Senyum melepas endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Senyum ibarat obat alami. Senyum bisa menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Ketiganya adalah hormon yg bisa mengendalikan rasa sakit.
Senyum membuat awet muda. Senyuman menggerakkan byk otot . Akibatnya otot wajah terlatih sehingga anda tidak perlu melakukan face lift. Dijamin dengan byk tersenyum Anda akan terlihat lebih awet muda.
Senyum membuat Anda kelihatan sukses. Orang yg tersenyum terlihat lebih percaya diri,terkenal, dan bisa diandalkan. Pasang senyum saat rapat atau bertemu dengan klien. Pasti kolega Anda akan melihat Anda lebih baik.
Senyum membuat orang berpikir positif. Coba lakukan ini : pikirkan hal buruk sambil tersenyum. Pasti susah. Penyebabnya, ketika Anda tersenyum,tubuh mengirim sinyal “hidup adalah baik”. Sehingga saar tersenyu,, tubuh menerimanya sebagai anugrah.
Senyum mengubah perasaan. Jika Anda sedang sedih, cobalah tersenyum. Senyuman akan membuat perasaan menjadi lebih baik. Menurut penelitian, senyum bisa memperdayai tubuh sehingga perasaan berubah.
Senyum menular. Ketikan seseorang tersenyum, ia akan membuat suasana menjadi lebih riang. Orang disekitar Anda pasti akan ikut tersenyum dan merasa lebih bahagia
Senyum menghilangkan stres. Stres bisa terlihat di wajah. Senyuman bisa menghilangkan mimik lelah, bosan, dan sedih. Ketika anda stres,ambil waktu untuk tersenyum. Senyuman akan mengurangi stres dan membuat pikiran lebih jernih.
Senyum meningkatkan imunitas. Senyum membuat sistem imun bekerja lebih baik. Fungsi imun tubuh bekerja maksimal saat seseorang merasa rileks. Menurut penelitian, flu dan batuk bisa hilang dengan senyum
Senyum menurunkan tekanan darah. Tidak percaya? Coba Anda mencatat tekanan darah saat anda tidak tersenyum dan catat lagi tekanan darah saat anda tersenyum saat diperiksa. Tekanan darah saat Anda tersenyum pasti lebih rendah.
Senyum melepas endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Senyum ibarat obat alami. Senyum bisa menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Ketiganya adalah hormon yg bisa mengendalikan rasa sakit.
Senyum membuat awet muda. Senyuman menggerakkan byk otot . Akibatnya otot wajah terlatih sehingga anda tidak perlu melakukan face lift. Dijamin dengan byk tersenyum Anda akan terlihat lebih awet muda.
Senyum membuat Anda kelihatan sukses. Orang yg tersenyum terlihat lebih percaya diri,terkenal, dan bisa diandalkan. Pasang senyum saat rapat atau bertemu dengan klien. Pasti kolega Anda akan melihat Anda lebih baik.
Senyum membuat orang berpikir positif. Coba lakukan ini : pikirkan hal buruk sambil tersenyum. Pasti susah. Penyebabnya, ketika Anda tersenyum,tubuh mengirim sinyal “hidup adalah baik”. Sehingga saar tersenyu,, tubuh menerimanya sebagai anugrah.
Pijat perinium aka Pijat Kerampang
Pijat kerampang (= daerah antara vagina dan anus) beberapa minggu menjelang persalinan, tepatnya mulai 34 minggu, berguna untuk meng-elastis-kan bagian luar dan dalam jalan lahir dalam menghadapi persalinan. Hal ini juga dapat mengurangi risiko robekan jalan lahir serta menghindari dilakukannya episiotomi (=tindakan menggunting jalan lahir saat persalinan).
Semakin baik peregangan kerampang dilakukan dalam menghadapi persalinan maka akan semakin kecil kemungkinan robek dan semakin cepat penyembuhan jika nantinya mengalami robekan (spontan). Sama halnya dengan mempersiapkan otot para atlet dalam menghadapi pertandingan, melatih otot kerampang juga perlu dilakukan agar mampu bekerja secara maksimal saat persalinan.
Keuntungan lain jika melakukan pijat kerampang 6 minggu menjelang perkiraan persalinan mampu mengurangi rasa sakit saat kepala bayi sedang nongol di jalan lahir (crowning). Selanjutnya hal ini membiasakan wanita dalam menghadapi sensasi penekanan jalan lahir saat persalinan sehingga nantinya akan lebih relaks saat menghadapai proses yang sama dalam persalinan (tidak meneran/mengedan sebelum waktunya).
Pijat kerampang bisa dilakukan sendiri atau oleh pasangan. Cari tempat dan posisi yang nyaman, jika dilakukan sendiri, cari posisi dimana akses ke daerah perineum mudah. Dibutuhkan lubrikan (minyak) yang tidak mengiritasi saat melakukannya seperti K-Y (kewai)J elly atau minyak yang berasal dari sayuran.
Untuk melakukannya, masukkan jari jempol sedalam 2-4 cm ke dalam vagina, dan tekan ke bawah ke arah rektum, pertahankan tekanan konstan ini saat jari jempol di gerakkan sepanjang sisi vagina dalam bentuk berakan berirama membentuk huruf U atau seperti gerakan ber-ayun, serta menjauhi liang pipis)(Lihat gambar di bawah)
Usahakan merelaksasikan otot daerah kerampang ini saat dilakukan pijatan. Lakukan pijatan selama 5-10 menit dan diulang secara ganti hari. Setelah pijatan lakukan kontraksi otot dasar panggul sebanyak lima kali (lakukan gerakan seperti akan menahan BAB agar tidak keluar saat kebelet).
Setelah beberapa kali melakukannya dan serta merasa lebih nyaman, maka tekanan pijatan yang berikutnya dilakukan harus lebih kuat dari sebelumnya. Jika pasangan yang melakukan , bisa mempergunakan jari telunjuk.
Semakin baik peregangan kerampang dilakukan dalam menghadapi persalinan maka akan semakin kecil kemungkinan robek dan semakin cepat penyembuhan jika nantinya mengalami robekan (spontan). Sama halnya dengan mempersiapkan otot para atlet dalam menghadapi pertandingan, melatih otot kerampang juga perlu dilakukan agar mampu bekerja secara maksimal saat persalinan.
Keuntungan lain jika melakukan pijat kerampang 6 minggu menjelang perkiraan persalinan mampu mengurangi rasa sakit saat kepala bayi sedang nongol di jalan lahir (crowning). Selanjutnya hal ini membiasakan wanita dalam menghadapi sensasi penekanan jalan lahir saat persalinan sehingga nantinya akan lebih relaks saat menghadapai proses yang sama dalam persalinan (tidak meneran/mengedan sebelum waktunya).
Pijat kerampang bisa dilakukan sendiri atau oleh pasangan. Cari tempat dan posisi yang nyaman, jika dilakukan sendiri, cari posisi dimana akses ke daerah perineum mudah. Dibutuhkan lubrikan (minyak) yang tidak mengiritasi saat melakukannya seperti K-Y (kewai)J elly atau minyak yang berasal dari sayuran.
Untuk melakukannya, masukkan jari jempol sedalam 2-4 cm ke dalam vagina, dan tekan ke bawah ke arah rektum, pertahankan tekanan konstan ini saat jari jempol di gerakkan sepanjang sisi vagina dalam bentuk berakan berirama membentuk huruf U atau seperti gerakan ber-ayun, serta menjauhi liang pipis)(Lihat gambar di bawah)
Usahakan merelaksasikan otot daerah kerampang ini saat dilakukan pijatan. Lakukan pijatan selama 5-10 menit dan diulang secara ganti hari. Setelah pijatan lakukan kontraksi otot dasar panggul sebanyak lima kali (lakukan gerakan seperti akan menahan BAB agar tidak keluar saat kebelet).
Setelah beberapa kali melakukannya dan serta merasa lebih nyaman, maka tekanan pijatan yang berikutnya dilakukan harus lebih kuat dari sebelumnya. Jika pasangan yang melakukan , bisa mempergunakan jari telunjuk.
Kamis, 15 Oktober 2009
RUU KEPERAWATAN
Draf RUU keperawatan terbaru.....
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
b. Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity, justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c. Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks pelayanan kesehatan.
e. Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak untuk memilih.
f. Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g. Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4 ;
Huruf a ;
Asuhan keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c ;
cukup jelas
Huruf d ;
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul dimasyarakat disuatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional yang kompeten.
Huruf e ;
cukup jelas
Huruf f :
Cukup jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2) ;
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan
Yang dimaksud dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia.
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 14 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah pemilihan melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB. Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
yang dimaksud dengan persetujuan konsil adalah surat keterangan yang dikeluarkn oleh konsil keperawatan indonesia untuk perawat asing yang melaksanakan tugas di Indonesia.
Pasal 34
Huruf a, b, c, d ; cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan melanggar ketentuan administratife atau telah dinyatakan bersalah secara pidana atau perdata oleh pengadilan.
Pasal 35
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Ayat (1);
Tindakan diluar kewenangan dalam keadaan darurat yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelamatan jiwa pasien
Ayat(2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Perawat yang bertugas didaerah sulit terjangkau adalah dalam rangka membantu pemerintah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.
Pasal 40;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 41;
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat (1) ;
Cukup jelas
Ayat (2) ;
Cukup jelas
Ayat (3) ;
Cukup jelas
Ayat (4) ;
Cukup jelas
Ayat (5) ;
Cukup jelas
Ayat (6) ;
Cukup jelas
Ayat (7) ;
Cukup jelas
Ayat (8) ;
Cukup jelas
Ayat (9) ;
Cukup jelas
Ayat (10) ;
Cukup jelas
Ayat (11) ;
Cukup jelas
Ayat (12) ;
Cukup jelas
Ayat (13) ;
Cukup jelas
Ayat (14) ;
Cukup jelas
Ayat (15) ;
Cukup jelas
Ayat (16) ;
Cukup jelas
Ayat (17) ;
Cukup jelas
Ayat (18) ;
Cukup jelas
Ayat (19) ;
Cukup jelas
Ayat (20) ;
Cukup jelas
Ayat (21) ;
Cukup jelas
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a. nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan tehnologi yang diperoleh baik melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman praktik.
b. Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mengacu pada prinsip-prinsip moral antara lain beneficience, nonmaleficience, veracity, justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c. Manfaat adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Keadilan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus mampu memberikan pelayanan yang dan tidak diskriminatif, merata, terjangkau dan bermutu dalam konteks pelayanan kesehatan.
e. Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik keperawatan memberikan perlakuan yang memenuhi hak azazi manusia sebagai penerima pelayanan yaitu hak memperoleh pelayanan yang aman, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar serta hak untuk memilih.
f. Keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan atas keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g. Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dilakukan dengan kehati-hatian sesuai dengan standard praktik keperawatan.
Pasal 3
Cukup Jelas
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4 ;
Huruf a ;
Asuhan keperawatan diberikan akibat kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, akibat kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan untuk berfungsi optimal, dan kurangnya kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri
Huruf b ;
cukup jelas
Huruf c ;
cukup jelas
Huruf d ;
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)
Tindakan medik terbatas yang dimaksud adalah tindakan medik termasuk pengobatan dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul dimasyarakat disuatu wilayah (common illness) yang dilakukan oleh perawat professional yang kompeten.
Huruf e ;
cukup jelas
Huruf f :
Cukup jelas
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2) ;
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional.
Penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan dilakukan oleh organisasi profesi termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan
Yang dimaksud dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia.
Pasal 9
Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13;
Ayat (1) ;
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.
Pasal 14 ;
Ayat (1);
cukup jelas
Ayat (2);
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf (b) adalah pemilihan melalui mekanisme pencalonan dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang kemudian dilakukan pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB. Wilayah timur meliputi NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
Cukup Jelas
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
Cukup Jelas
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Cukup jelas
Ayat (3);
yang dimaksud dengan persetujuan konsil adalah surat keterangan yang dikeluarkn oleh konsil keperawatan indonesia untuk perawat asing yang melaksanakan tugas di Indonesia.
Pasal 34
Huruf a, b, c, d ; cukup jelas
Huruf e ;
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan melanggar ketentuan administratife atau telah dinyatakan bersalah secara pidana atau perdata oleh pengadilan.
Pasal 35
Cukup Jelas
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Ayat (1);
Tindakan diluar kewenangan dalam keadaan darurat yang dimaksud adalah ditujukan kepada penyelamatan jiwa pasien
Ayat(2);
Cukup jelas
Ayat (3);
Perawat yang bertugas didaerah sulit terjangkau adalah dalam rangka membantu pemerintah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.
Pasal 40;
Ayat (1);
Cukup jelas
Ayat (2);
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional adalah dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan yang aman.
Ayat (3);
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya dimaksudkan agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.
Pasal 41;
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Cukup Jelas
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Cukup Jelas
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Cukup Jelas
Pasal 61
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070
Langganan:
Postingan (Atom)