Yang dimaksud dengan pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan pengertian hak adalah sesuatu hal yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri kita. Termasuk hak dan kewajiban pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.
Selain kita mengetahui akan hak kewajiban para pasien, kita juga perlu untuk mengetahui akan beberapa hal yang berkaitan dengan hak kewajiban petugas tenaga kesehatan seperti halnya hak kewajiban dokter, hak kewajiban rumah sakit, serta juga hak kewajiban perawat pula.
Berikut ini beberapa hak pasien menurut surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Tahun 1997; UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI,Yang berisikan akan beberapa sebagai hal yang merupakan hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dan hak tersebut adalah :
- Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
- Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
- Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
- Hak pasien untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
- Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
- Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
- Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
- Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
- Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
- Pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
Sumber : UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004