Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia. Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara [PAN] tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002 tanggal 3 Desember 2002). Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (No. 048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003 tanggal 20 Januari 2003) menetapkan bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis harus mengacu kepada angka kredit sejak 1 Oktober 2003.