Yth. Rekan2 Perawat Anestesi di Seluruh Indonesia...
Sehubungan dengan telah di disahkannya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI oleh Menkes dan Menkumhan, maka selanjutnya DPP IPAI dan seluruh DPD 32 Propinsi di Indonesia WAJIB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut kepada :
1. Anggota IPAI di seluruh Indonesia
2. Dinas Kesehatan Propinsi,dan Kabupaten/Kota
3. Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta/ABRI
4. Lintas Sektor lainnya/ Organisasi Profesi terkait seperti : PERSI, ARSADA,
PERDATIN, IKABI, dLL
Untuk maksud tersebut diatas, DPP IPAI telah menunjuk DPD IPAI Jawa Timur menjadi tempat Penyelenggaraan MUKERNAS IPAI tahun 2013, yang sesuai rencana akan dilaksanakan pada bulan Juni yad.
Melalui media ini kami menghimbau agar Rekan2 PERAWAT ANESTESI di Seluruh Indonesia agar mulai mempersiapkan diri untuk dapat hadir pada Hajat yang bertajuk NASIONAL ini mengingat pada kegiatan Mukernas 2013 di Surabaya akan dipaparkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI. Perlindungan Hukum dan Kewenangan Perawat Anestesi dalam menjalankan Pelayanan Anestesi di Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Badan PPSDMK dan Kepala Pusat di lingkungan Badan PPSDMK Kemenkes RI. juga akan hadir dan menyampaikan Kebijakan Pendidikan Perawat Anestesi, Kebijakan Jabatan Fungsional Perawat Anestesi, serta Kebijakan Diklat bagi Perawat Anestesi baik Diklat Fungsional maupun Diklat dalam rangka Pendidikan berkelanjutan/ CPD untuk RESERTIFIKASI.
Sesuai data Jumlah Tenaga Perawat Anestesi di MTKI saat ini tercatat sebanyak 2535 orang PA pada 33 Propinsi di Indonesia, oleh karena itu kami menghimbau agar seluruh Ketua DPD di Propinsi secepatnya mendata anggotanya dan mendorong untuk hadir pada MUKERNAS 2013.
Semoga Kita semua diberi limpahan Rahmat dan Kesehatan oleh ALLAH SWT, sehingga pertemuan MUkernas pada bulan JUni yad merupakan Hajat untuk mensyukuri PERMENKES bagi IPAI yang telah berhasil mendapat pengesahan Menteri dan sekaligus mempererat tali silaturrahmi bagi Anggota IPAI dari seluruh Indonesia dan para Stakeholder terkait lainnya. Pemberitahuan melalui Facebook ini sekaligus merupakan HIMBAUAN RESMI dan UNDANGAN RESMI bagi seluruh PERAWAT ANESTESI di Indonesia.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
SALAM IPAI
DPP IPAI