Jumat, 23 Maret 2007

Layanan Kesehatan Mahal dan Tidak Berkualitas

Berapa jumlah uang yang harus Anda keluarkan dalam satu kali kunjungan ke dokter spesialis di Jakarta dan sekitarnya? Mungkin tergantung spesialisasi dokternya. Kita ambil spesialisasi anak. Berdasarkan pengamatan saya memantau klaim resep di lebih dari satu perusahaan, tarif konsultasi dokter spesialis anak (DSA) antara Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu. Ada sebagian kecil yang mencapai Rp 300 ribu untuk konsultasi saja. Belum termasuk resepnya. Total sekali berobat, biaya yang harus dikeluarkan untuk anak kita yang hanya sakit batuk-pilek-demam mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Padahal mungkin obatnya hanya puyer dua macam, ditambah sirup dua macam juga (satunya antibiotika, satunya lagi vitamin-penambah nafsu makan dan semacamnya—yang sebenarnya dua-duanya tidak perlu diberikan sama sekali).

Bayangkan saja yang berobat adalah karyawan Anda yang berprofesi sebagai sopir taksi, dengan penghasilan per hari antara Rp 15 – 30 ribu rupiah, dikali 20 hari kerja, dengan plafon maksimal penggantian rawat jalan untuk anak sebesar Rp 750 ribu per tahun. Hasilnya? Dua sampai tiga kali berobat, Anda tidak akan mendapatkan penggantian untuk anak yang sakit. Jadi boleh sakit, maksimal tiga kali setahun. Tidak boleh masuk rawat inap!

Bagaimana pelayanan yang Anda dapatkan dengan mengeluarkan biaya sebanyak itu? Dokternya tidak menjelaskan anak Anda sakit apa (karena ketika saya tanya: “Pak, kemarin dokternya bilang anaknya sakit apa?”, dia hanya menggelengkan kepala), plus memberikan obat yang kalau ditelusuri resepnya berisi empat sampai delapan jenis obat, untuk anak Anda yang baru berumur dua tahun! Maukah Anda minum 10 macam obat tiga kali sehari?

Anak muntah? Anda pun bisa jadi muntah.

Atau begini. Anda punya dokter langganan dekat rumah yang biaya berobatnya murah-meriah. Sekali berobat batuk-pilek, dengan Rp 40 sampai Rp 70 ribu, dapat obat juga. Tambahan lagi: cocok! Dua tiga hari, anak Anda sembuh. Dokternya pun ramah dan sabar. Tapi ketika saya telusuri apa isi resepnya: obat penurun panas yang tidak boleh diberikan pada anak di bawah 12 tahun, antibiotika yang sangat dibatasi penggunaannya karena dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan tulang panjang, dan obat maag-muntah yang sama sekali tidak perlu.

Dokternya oke, tapi isi resepnya tidak oke.

Kemarin seorang sejawat yang sudah belasan tahun bergerak di dunia asuransi kesehatan mengeluh, bahwa rumah sakit cenderung menaikkan biaya pengobatan jika mengetahui konsumennya diasuransikan. Toh diganti asuransi. Ketar-ketirlah perusahaan asuransi, berpikir bagaimana supaya biaya penggantian pengobatan ditekan serendah mungkin.

Hari ini sejawat lain curhat. Rumah sakit tempatnya bekerja meminta seluruh dokter yang berpraktik melayani minimal 40 pasien. Padahal teman saya ini sengaja membatasi jumlah psien, agar setiap pasien mendapatkan konsultasi memuaskan. Bayangkan saja: dua jam untuk 40 pasien!

Beberapa waktu lalu saya menghadari simposium besar di jantung kota, dihadiri ratusan dokter dari berbagai penjuru, di sebuah hotel mewah. Pembicaranya tidak sedikit yang guru besar, profesor, dan konsultan sub super spesialis. Puluhan perusahaan farmasi menjajakan produknya pada dokter calon marketer (pemasar) handal.

Seorang guru besar berbicara: dalam penelitian ini, penggunaan probiotik terbukti mampu mengurangi lamanya diare, ditambah juga mampu merangsang sistem daya tahan tubuh! Kesimpulan: probiotik diberikan pada diare?

Seorang konsulen muda tidak kalah juga: pemberian probiotik terbukti mempercepat penyembuhan pada diare akibat pemberian antibiotika. Kesimpulan: berikan probiotik pada pasien Anda? Atau mending jangan berikan antibiotika jika tidak pada tempatnya, sehingga tidak akan diare?

Lainnya sub spesialis yang saya bingung menangkap kesimpulan dari ceramahnya: pada anak, probiotik juga terbukti mengurangi lamanya sakit diare.

Semuanya menggunakan data-data penelitian.

Yang saya pertanyakan: sahih-kah penelitiannya? Apakah penelitian itu berdasarkan evidence based? Atau hanya satu-dua penelitian tunggal dengan sampel populasi terbatas? Bagaimana dengan penelitian di Indonesia?

Ratusan dokter hampir dipastikan akan mengikuti apa yang menjadi kesimpulan para pembicara. Nyatakan dengan tegas: probiotik diberikan atau tidak pada diare? Karena WHO, AAP, AAFP, CDC tidak menyatakan perlunya pemberian bahan ini.

Itu hanya satu contoh. Saya tidak membahas spesifik masalah probiotik di sini. Belum lagi jenis golongan antihipertensi apa yang akan dokter resepkan.

Pada hari kedua, sambil berjalan menuju ruang seminar, seorang pegawai dari perusahaan farmasi menghampiri saya.

“Dok, sudah pernah pakai produk kami?”

“Belum.”

“Dokter praktik di RS mana?”

“Saya buka praktik di rumah.”

“Ooo, di rumah ya. Dispensing (menjual obat) tidak?”

“???”

Kapankah konsumen kesehatan Indonesia mendapatkan layanan kesehatan murah dan berkualitas?

Have a nice weekend.

Arifianto, Maret 2007

Kamis, 01 Maret 2007

Dok, Imunisasinya Entar Aja ya!

"Dok, anak saya lagi batuk-pilek. Imunisasi campaknya entar aja ya."
"Anak saya baru 6 bulan. Sekarang kan harus imunisasi campak. Berarti nanti umur 9 bulan imunisasi campak lagi, tidak?"
"Oeeekk... oeeekk.."
"Aduh, jangan dorong-dorong dong. Nanti jatuh nih!"
"Pak, saya udah nunggu dari tadi.. kok nggak dipanggil sih?"

Demikianlah lintasan kalimat-kalimat yang berseliweran di Posyandu RT-ku, saat pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Campak (Crash Program), Polio, dan Pemberian Vitamin A bagi bayi dan balita. Sejak 20 Februari hingga 20 Maret nanti, Departemen Kesehatan mencanangkan program wajib imunisasi terhadap kedua penyakit di atas bagi seluruh anak usia 0 sampai 59 bulan di seantero Pulau Jawa. Tidak luput juga di daerah tempat tinggalku di bilangan Kramat Jati, Jakarta Timur. Bersama ibu-ibu kader Posyandu dan seorang bidan swasta, aku dan istri ikut terlibat dalam memberikan suntikan vaksin campak.

Terbayang ya bagaimana kondisi Posyandu kami hari Selasa lalu dari ilustrasi kalimat-kalimat di atas. Lebih dari 400 balita datang pada hari itu, selama lebih dari 4 jam pelaksanaan PIN. Posyandu yang mengambil tempat di rumah Bapak Ketua RT itu penuh sesak dengan ibu-ibu yang menggendong dan menggandeng anak-anak mereka.

Apa sih gunanya vaksinasi campak?
Penyakit campak atau measles dalam bahasa Inggris, disebabkan oleh virus Rubeola yang masuk ke dalam tubuh (bedakan dengan Rubella atau campak Jerman). Tandanya berupa bintik-bintik kemerahan seluruh tubuh yang menonjol, khasnya dimulai dari belakang telinga. Seringkali disalahartikan dengan tampek yang terminologinya mengarah pada Roseola, atau rash (kemerahan) 'biang keringat' (miliaria). Adanya gejala tambahan seperti demam, pembesaran kelenjar getah bening belakang telinga, bercak putih di bagian dalam pipi dan lidah, bila berkomplikasi dapat menimbulkan penyakit serius seperti pneumonia (radang jaringan paru), diare berat, sampai radang selaput otak, yang semuanya berpotensi menyebabkan kematian. Departemen Kesehatan dalam situsnya menjelaskan dalam setiap tahunnya tercatat 777 ribu kematian akibat campak di seluruh dunia, dengan 15%-nya 'disumbangkan' oleh Indonesia. Imunisasi tambahan (crash program) di luar imunisasi rutin (usia 9 bulan) dapat menurunkan angka kematian hingga 48%.

Lalu bagaimana kalau anak sedang sakit batuk-pilek, boleh diimunisasi campak, tidak?
Batuk-pilek bukanlah kontra indikasi imunisasi, baik campak, maupun imunisasi-imunisasi lain pada umumnya, sekalipun imunisasi DPT yang menimbulkan demam. Hal ini masih banyak disalahpahami oleh petugas kesehatan sekalpiun, termasuk dokter, bidan, dan dokter spesialis anak yang tidak berani memberikan vaksinasi/imunisasi jika seorang anak sedang batuk-pilek. Padahal keadaan seperti demam ringan, diare tanpa dehidrasi, dan riwayat kejang demam sekalipun bukan kontra indikasi imunisasi. Yang tidak boleh diimunisasi adalah demam lebih dari 40-41 derajat selsius, anak dengan kondisi daya tahan tubuh terganggu (HIV-AIDS, kanker/keganasan), dan alergi terhadap zat yang terdapat dalam vaksin (sangat jarang sekali).
Jadi... apa alasan untuk menunda imunisasi jika sekedar sakit ringan? Padahal kerugian akibat imunisasi terlambat dan tidak tepat waktu (kalau setiap bulan kena batuk-pilek, apalagi cuaca seperti ini, kapan diimunisasinya?) jauh lebih berat. Lihat saja dampak campak pada balita.

Lalu bagaimana jika jarak vaksinasi terlalu dekat? Misalnya sekarang usia 8 atau 10 bulan ikutan PIN Campak, padahal umur 9 bulan dapat juga di Posyandu (di Jakarta umumnya tiap tanggal 27 setiap bulannya). Measles vaccine adalah virus campak yang dilemahkan. Artinya mengandung virus hidup. Secara garis besar, ada dua jenis vaksin: mengandung kuman mati (misalnya DPT, Hepatitis B) dan mengandung kuman hidup (BCG, Campak, Polio, Varisela/cacar air). Keterangan lengkapnya tidak dijelaskan pada tulisan ini. Center for Disease Control (CDC) Amerika Serikat memberikan keterangan jarak antar pemberian vaksin 'hidup' sekurang-kurangnya 4 minggu. O ya, jangan lupa, prinsip dasar vaksinasi/imunisasi adalah memberikan antigen (kuman) untuk merangsang antibodi (daya tahan tubuh). Lengkapnya tidak dijelaskan di sini (mungkin bisa lewat ceramah tatap muka ya? Hehehe).

Kesimpulannya adalah: pemberian vaksin campak yang berdekatan minimal 4 minggu, dianggap sebagai booster (penguat) dosis kekebalan tubuh yang sudah ada sebelumnya. Namun untuk kondisi pemberian vaksin campak yang terkandung dalam 'paket' MMR (measles mumps rubella) umur 12-18 bulan, jarak untuk mendapatkan campak sesudahnya (via PIN Campak) minimal 6 bulan. Makanya dalam form isian campak yang kami isi kemarin, ada pernyataan: kapan terakhir mendapatkan imunisasi campak?

Mudah-mudahan tidak bingung dan dapat dipahami oleh petugas kesehatan lainnya.

Begitulah sekilas saja tentang campak. Berada di tengah-tengah kerumunan ibu-ibu dan anak-anak yang tidak mengantri dengan tertib, kesulitan menjaga posisi jarum yang ditarik oleh lengan si anak ketika merasa kesakitan.... oaaa... menangislah mereka, sehingga tetesan polio dan vitamin A mudah masuk. Hehehe.

Nggak kapok deh melayani suntik campak. Enam bulan lalu di pedalaman kelapa sawit nun jauh di Muaro Jambi sana, dan kini di tengah-tengah kepungan busway ibukota.

Sabtu, 24 Februari 2007

Here... Back to Jakarta!

Kembali ke Jakarta, menjalani kehidupan penuh rutinitas kerja, menambah ilmu-ilmu dan pengalaman baru, melanjutkan hidup sebagai seorang profesional, berhadapan dengan pasien (baca: klien kesehatan), memberikan ceramah di berbagai kota, mengisi acara talkshow kesehatan di sebuah radio, mengerjakan sebuah penelitian, de el el de el el.

Sementara... Anda bisa mengikuti topik-topik kesehatan yang kami sampaikan secara bergantian dengan beberapa dokter lainnya, di Radio Utan Kayu 89,2 FM, tiap Sabtu jam 7.30 - 8.30, dalam rubrik "Keluarga SEHAT".

Dan... jangan lupa: SUKESKAN PIN CAMPAK, POLIO, dan pemberian VITAMIN A bagi bayi, balita, dan anak usia sekolah, selama 20 Februari - 20 Maret 2007 di seantero DKI, Jabar, Jateng, Jatim. Sampai ketemu di Posyandu kami tanggal 27 Feb 07: RT 3 RW 1. (kelurahan mana kecamatan mana hayoo??) :-)

The End of A Journey (Jambi part Two)

Sebenarnya sudah kembali ke Jakarta sejak akhir Oktober lalu. Menyelesaikan tepat enam bulan masa bakti di Puskesmas di pelosok kabupaten Muaro Jambi, bersama istri tercinta. Banyak sekali cerita dan pengalaman yang bisa diambil pelajarannya. ..... (bersambung)

Kamis, 25 Januari 2007

INFORMED CONSENT

Hak-Hak Pasien dalam Menyatakan Persetujuan
Rencana Tindakan Medis


dr. Rano Indradi S, M.Kes
(Health Information Management Consultant)

Seorang pasien memiliki hak dan kewajiban yang layak untuk dipahaminya selama dalam proses pelayanan kesehatan. Ada 3 hal yang menjadi hak mendasar dalam hal ini yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care), hak untuk mendapatkan informasi (the right to information), dan hak untuk ikut menentukan (the right to determination). Dalam artikel ini akan dipaparkan pelaksanaan dari 3 hak mendasar tersebut berkaitan dengan proses pengisian formulir pernyataan menyetujui terhadap suatu rencana tindakan medis. Proses untuk menyatakan setuju ini disebut dengan Informed Consent. Hak dan kewajiban yang lain dari seorang pasien akan dipaparkan dalam artikel yang lain.

Seorang pasien yang sedang dalam pengobatan atau perawatan disuatu sarana pelayanan kesehatan (saryankes) seringkali harus menjalani suatu tindakan medis baik untuk menyembuhan (terapeutik) maupun untuk menunjang proses pencarian penyebab penyakitnya (diagnostik). Pasien yang mengalami radang dan infeksi pada usus buntunya sehingga perlu dipotong melalui operasi, maka operasi ini termasuk tindakan medis terapeutik. Pada kasus penyakit lain, kadang-kadang dokter yang merawat perlu melakukan tindakan medis diagnostik, misalnya biopsi, pemeriksaan radiologi khusus, atau pengambilan cairan tubuh untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperjelas penyebab penyakit.

Hak atas informasi
Sebelum melakukan tindakan medis tersebut, dokter seharusnya akan meminta persetujuan dari pasien. Untuk jenis tindakan medis ringan, persetujuan dari pasien dapat diwujudkan secara lisan atau bahkan hanya dengan gerakan tubuh yang menunjukkan bahwa pasien setuju, misalnya mengangguk. Untuk tindakan medis yang lebih besar atau beresiko, persetujuan ini diwujudkan dengan menandatangani formulir persetujuan tindakan medis. Dalam proses ini, pasien sebenarnya memiliki beberapa hak sebelum menyatakan persetujuannya, yaitu :
Pasien berhak mendapat informasi yang cukup mengenai rencana tindakan medis yang akan dialaminya. Informasi ini akan diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan atau petugas medis lain yang diberi wewenang. Informasi ini meliputi :

  • Bentuk tindakan medis
  • Prosedur pelaksanaannya
  • Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya
  • Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya
  • Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan
  • Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu, termasuk keuntungan dan kerugian dari masing-masing alternatif tersebut

Pasien berhak bertanya tentang hal-hal seputar rencana tindakan medis yang akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum jelas,
Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain untuk memperjelas atau membandingkan informasi tentang rencana tindakan medis yang akan dialaminya,
Pasien berhak menolak rencana tindakan medis tersebut


Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien SEBELUM rencana tindakan medis dilaksanakan. Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif, tidak memihak, dan tanpa tekanan. Setelah menerima semua informasi tersebut, pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan keputusannya.

Kriteria pasien yang berhak
Tidak semua pasien boleh memberikan pernyataan, baik setuju maupun tidak setuju. Syarat seorang pasien yang boleh memberikan pernyatan, yaitu :

Pasien tersebut sudah dewasa. Masih terdapat perbedaan pendapat pakar tentang batas usia dewasa, namun secara umum bisa digunakan batas 21 tahun. Pasien yang masih dibawah batas umur ini tapi sudah menikah termasuk kriteria pasien sudah dewasa.
Pasien dalam keadaan sadar. Hal ini mengandung pengertian bahwa pasien tidak sedang pingsan, koma, atau terganggu kesadarannya karena pengaruh obat, tekanan kejiwaan, atau hal lain. Berarti, pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.
Pasien dalam keadaan sehat akal.

Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri, apabila dia memenuhi 3 kriteria diatas, bukan orang tuanya, anaknya, suami/istrinya, atau orang lainnya.
Namun apabila pasien tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia tidak berhak untuk menentukan dan menyatakan persetujuannya terhadap rencana tindakan medis yang akan dilakukan kepada dirinya. Dalam hal seperti ini, maka hak pasien akan diwakili oleh wali keluarga atau wali hukumnya. Misalnya pasien masih anak-anak, maka yang berhak memberikan persetujuan adalah orang tuanya, atau paman/bibinya, atau urutan wali lainnya yang sah. Bila pasien sudah menikah, tapi dalam keadaan tidak sadar atau kehilangan akal sehat, maka suami/istrinya merupakan yang paling berhak untuk menyatakan persetujuan bila memang dia setuju.

Hak suami/istri pasien
Untuk beberapa jenis tindakan medis yang berkaitan dengan kehidupan berpasangan sebagai suami-istri, maka pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medisnya harus melibatkan persetujuan suami/istri pasien tersebut apabila suami/istrinya ada atau bisa dihubungi untuk keperluan ini. Dalam hal ini, tentu saja suami/istrinya tersebut harus juga memenuhi kriteria “dalam keadaan sadar dan sehat akal”.
Beberapa jenis tindakan medis tersebut misalnya tindakan terhadap organ reproduksi, KB, dan tindakan medis yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan seksual atau reproduksi dari pasien tersebut.

Dalam keadaan gawat darurat
Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai profesionalisme yang dijunjung tinggi.
Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.

Tidak berarti kebal hukum
Pelaksanaan informed consent ini semata-mata menyatakan bahwa pasien (dan/atau walinya yang sah) telah menyetujui rencana tindakan medis yang akan dilakukan. Pelaksanaan tindakan medis itu sendiri tetap harus sesuai dengan standar proferi kedokteran. Setiap kelalaian, kecelakaan, atau bentuk kesalahan lain yang timbul dalam pelaksanaan tindakan medis itu tetap bisa menyebabkan pasien merasa tidak puas dan berpotensi untuk mengajukan tuntutan hukum.
Informed consent memang menyatakan bahwa pasien sudah paham dan siap menerima resiko sesuai dengan yang telah diinformasikan sebelumnya. Namun tidak berarti bahwa pasien bersedia menerima APAPUN resiko dan kerugian yang akan timbul, apalagi menyatakan bahwa pasien TIDAK AKAN menuntut apapun kerugian yang timbul. Informed consent tidak menjadikan dokter kebal terhadap hukum atas kejadian yang disebabkan karena kelalaiannya dalam melaksanakan tindakan medis.

----- o0o -----

Antara “Lama Dirawat (LD)” dan “Hari Perawatan (HP)”


dr. Rano Indradi S, M.Kes
(Health Information Management Consultant)


Dalam penghitungan statistik pelayanan rawat inap di rumah sakit (RS) dikenal dua istilah yang masih sering rancu dalam cara pencatatan, penghitungan, dan penggunaannya. Dua istilah tersebut adalah Lama Dirawat (LD) dan Hari Perawatan (HP). Masing-masing istilah ini memiliki karakteristik cara pencatatan, penghitungan, dan penggunaan yang berbeda.


Lama Dirawat (LD)
LD menunjukkan berapa hari lamanya seorang pasien dirawat inap pada satu episode perawatan. Satuan untuk LD adalah “hari”. Cara menghitung LD yaitu dengan menghitung selisih antara tanggal pulang (keluar dari RS, hidup maupun mati) dengan tanggal masuk RS. Dalam hal ini, untuk pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama – LDnya dihitung sebagai 1 hari.

Contoh penghitungan LD:

Beberapa istilah lain yang timbul berkaitan dengan penghitungan LD, antara lain: total LD (ΣLD) dan rerata LD. ΣLD menunjukkan total LD dari seluruh pasien yang dihitung dalam periode yang bersangkutan.


Contoh penghitungan Σ LD di suatu bangsal atau suatu RS:

Ket:

  • o : tanggal masuk
  • x : tanggal keluar
  • A-H : kode pasien
  • Pasien G sampai akhir bulan Juni belum pulang
  • Pasien H masuk tanggal 20 Mei

Pada tabel diatas, tampak bahwa:

  • pasien A dirawat selama 7 hari,
  • pasien B dirawat 1 hari (masuk dan keluar pada hari yang sama),
  • LD pasien G belum dapat dihitung karena pasien tersebut belum pulang, dan
  • LD pasien H (masuk tanggal 20 Mei) adalah 18 hari.

Dari tabel diatas pula tampak bahwa ΣLD periode Juni di bangsal Mawar tersebut adalah 76 hari. Dengan cara membagi ΣLD dengan jumlah pasien yang keluar pada periode tersebut maka didapatkan rerata LD periode Juni di bangsal Mawar, yaitu: Rerata LD = 76 / 7 = 10,86 hari

Angka rerata LD ini dikenal dengan istilah average Length of Stay (aLOS). aLOS merupakan salah satu parameter dalam penghitungan efisiensi penggunaan tempat tidur (TT) suatu bangsal atau RS. aLOS juga dibutuhkan untuk menggambar grafik Barber-Johnson (BJ). Kesalahan dalam mencatat dan menghitung LD berarti juga akan menyebabkan kesalahan dalam menggambar grafik BJ dan kesalahan dalam menghitung tingkat efisiensi penggunaan TT.

Jadi, untuk bisa menghitung LD dibutuhkan data tentang tanggal masuk dan tanggal keluar (baik keluar hidup maupun mati) dari setiap pasien. Umumnya data ini tercantum dalam formulir “Ringkasan Masuk dan Keluar (RM-1)”.
Dalam beberapa kasus tidak cukup hanya mencatat tanggal masuk dan keluar saja, tapi juga butuh mencatat jam pasien tersebut masuk perawatan dan keluar perawatan, terutama jika pasien tersebut keluar dalam keadaan meninggal. Data jam ini dibutuhkan untuk menentukan apakah pasien tersebut meninggal sebelum atau sesudah 48 jam dalam perawatan. Angka statistik yang berkaitan dengan jam meninggal ini adalah Gross Death Rate (GDR) dan Net Death Rate (NDR).


Hari Perawatan (HP)
Jika LD menunjukkan lamanya pasien dirawat (dengan satuan “hari”), maka HP menunjukkan banyaknya beban merawat pasien dalam suatu periode. Jadi satuan untuk HP adalah “hari-pasien”.


Cara menghitung HP berbeda dengan cara menghitung LD (seperti telah dijelaskan terdahulu) maupun menghitung Sensus Harian Rawat Inap (SHRI). Dalam SHRI, maka angka utama yang dilaporkan adalah jumlah pasien sisa yang masih dirawat pada saat dilakukan penghitungan / sensus, sedangkan HP menghitung juga jumlah pasien yang masuk dan keluar pada hari yang sama meskipun saat dilakukan sensus pasien tersebut sudah tidak ada lagi.


Kembali pada ilustrasi penghitungan LD diatas:


Ket:

  • o : tanggal masuk
  • x : tanggal keluar
  • A-H : kode pasien
  • Pasien G sampai akhir bulan Juni belum pulang
  • Pasien H masuk tanggal 20 Mei
  • Diasumsikan tgl 14-24 tidak ada pasien masuk maupun keluar.

Dari tabel diatas tampak, bahwa:

  • HP tanggal 5 Juni yaitu 5 hari-pasien, berarti tanggal 5 Juni beban kerja bangsal Mawar setara dengan merawat 5 pasien termasuk 1 orang pasien yang masuk dan keluar pada hari itu,
  • HP tanggal 6 Juni yaitu 4 hari-pasien, berarti tanggal 6 Juni beban kerja bangsal Mawar setara dengan merawat 4 pasien,
  • HP tanggal 13 Juni 2 hari-pasien, berarti tanggal 13 Juni beban kerja bangsal Mawar setara dengan merawat 2 pasien, dan
  • HP tanggal 30 Juni 1 hari-pasien, berarti tanggal 30 Juni beban kerja bangsal Mawar setara dengan merawat hanya 1 pasien.
  • Total HP (ΣHP) selama bulan Juni yaitu 73 hari-pasien, berarti selama bulan Juni beban kerja bangsal Mawar setara dengan merawat 73 pasien (atau rerata beban kerjanya selama bulan Juni setara dengan merawat 2,4 pasien per hari).

Dibandingkan dengan hasil sensus (SHRI), maka yang tampak berbeda adalah hasil SHRI tanggal 5 Juni dengan hasil penghitungan HP pada tanggal yang sama. Jika HP tanggal 5 ada 5 hari-pasien, maka SHRI tanggal 5 adalah 4 pasien. Berarti pada tanggal 5 beban bangsal Mawar setara dengan merawat 5 pasien, namun pada saat dilakukan penghitungan sensus (umumnya dilakukan menjelang tengah malam) yang tersisa tinggal 4 pasien. Dengan pengertian ini maka angka HP lebih bisa memberi gambaran mengenai beban kerja dibandingkan hasil sensus.

Dari angka HP dapat dihitung angka lainnya, misalnya:

  • Jumlah TT terpakai (Occupaid bed / O) = ΣHP dibagi jumlah hari dalam periode tersebut.
    Dalam contoh tabel diatas, berarti O = 57/30 = 1,9 buah.
  • Tingkat penggunaan TT (Bed Occupancy Rate / BOR) = ΣHP dibagi (jumlah hari dikali jumlah TT tersedia) dikali 100%. Dalam contoh tabel diatas dengan asumsi bangsal Mawar memiliki 5 buah TT siap pakai, berarti BOR bangsal Mawar periode Juni = 57/(30x5)x100% = 57/150x100%=38%.
  • Rerata jumlah hari dimana TT tidak terpakai atau TT menganggur (Turn Over Interval / TOI) = ((jumlah TT x jumlah hari)- ΣHP) / jumlah pasien keluar periode tersebut.
    Dalam contoh tabel diatas dengan asumsi terdapat 5 TT siap pakai, berarti TOI bangsal Mawar periode Juni = ((5x30)-57)/7=13,3 hari (jumlah pasien keluar periode Juni ada 7 orang menurut tabel diatas). Jadi detiap TT rata-rata kosong 13,3 hari sebelum ditempati oleh pasien baru.

Kesimpulan
Jelas sudah bahwa LD dan HP berbeda cara pencatatan, penghitungan, dan penggunaannya. Sangat disayangkan bahwa masih cukup banyak RS yang tertukar dalam menggunakan LD dan HP untuk menghitung rumus-rumus indikator pelayanan rawat inap. Demikian pula antara LD, HP, dan SHRI.
Dengan memperhatikan cara pencatatan, penghitungan, dan penggunaan yang benar antara LD, HP, dan SHRI maka akan didapatkan informasi yang lebih akurat dan valid untuk manajemen pasien rawat inap.

Sabtu, 02 Desember 2006

KANKER PROSTAT

Nomor dua tersering setelah karsinoma buli. Gejala bervariasi biasanya muncul setelah usia 50 tahun. Ditemukan pada saat prostatektomi jadi merupakan karsinoma insidentil. Skrining dengan menggunakan pemeriksaan colok dubur, USG dan PSA.
Penyebaran karsinoma prostat ditandai dengan klinis nyeri pada tulang, fraktur patologis atau hematuria (kencing warna merah)
Penatalaksanaan tergantung stadium. Pada low stage (stadium T1 dan T2) dilakukan prostatektomi radikal atau radiasi kadang diberikan juga androgen ablation pre surgical dan pre radiasi. Pada stadium lanjut (T3, T4) dilakukan radiasi ditambah dengan orkiektomi.
Ada yang ingin berbagi soal kanker prostat ?