Selasa, 04 Juni 2013

Hak Kewajiban Tenaga Kesehatan

Hak dan kewajiban tenaga kesehatan adalah merupakan hubungan timbal balik antara para pemberi pelayanan kesehatan dan juga para penerima jasa pelayanan kesehatan. Bila hubungan antara hak dan kewajiban tenaga kesehatan dokter contohnya berjalan dengan baik, tentunya pelayanan kesehatan akan berjalan dengan optimal dan kesehatan akan lebih bisa terjaga dan terpelihara dengan baik pula. Dan hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia pula. Termasuk juga mengenai hak kewajiban pasien ini.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak kewajiban pasien serta hak kewajiban dokter selaku salah satu dari pemberi pelayanan kesehatan ada dalam beberapa bagian undang-undang. Diantaranya UU yang berhubungan dengan hal ini adalah UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sebagian pula diatur pada UU Perlindungan Konsumen, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Semua bagian terdapat dalam aturan perundang-undangan tersebut di atas.

Di bidang pelayanan kesehatan di Rumah sakit ada 3 bagian pelaku utama yang berperan, yang masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus sama-sama dipenuhi. Ketiga hal yang berkaitan erat tersebut adalah Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Pengaturan hak dan kewajiban tersebut, telah ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Praktek Kedokteran, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit dan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Hak Kewajiban Dokter dan Tenaga Kesehatan

Hak Pasien memang harus diatur dalam rangka melindungi kepentingan pasien yang seringkali tidak berdaya dan merupakan bagian dari konsumen jasa kesehatan. Demikian juga sebaliknya hak tenaga medis diperlukan untuk melindungi kemandirian profesi medis dan kesehatan.

Sementara itu di sisi yang lain bahwa kewajiban tenaga medis diatur untuk mempertahankan keluhuran profesi dan melindungi masyarakat luas yang mendapatkan pelayanan kesehatan.

Itu adalah beberapa bagian dari manfaat adanya hak kewajiban petugas kesehatan dan pasien. Yang yang pada umumnya dilakukan di tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya.

Berikut beberapa hak kewajiban dokter menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 50 dan 51 yaitu :
Termasuk dalam kewajiban dokter dalam pemberian pelayanan kesehatan adalah :
  1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur serta kebutuhan medis.
  2. Apabila tidak tersedia alat kesehatan atau tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan / pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter / sarana kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien itu meninggal dunia.
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya.
  5. Mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Sedangkan yang termasuk sebagai hak dokter dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
  2. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
  3. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  4. Menerima imbalan jasa.
Sedangkan mengenai hak untuk mengakses rekam medis pasien atau pun catatan medis pasien maka hal yang mengatur akan ini adalah Peraturan Menteri kesehatan No.269 pasal 12 yang berbunyi :
  1. Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
  2. Isi rekam medis merupakan milik pasien.
  3. Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis.
  4. Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
Semoga dengan masyarakat lebih memahami akan berbagai macam hak dan kewajiban yang berhubungan dengan hak kewajiban dokter, hak kewajiban pasien serta hak dan kewajiban rumah sakit akan bisa menghasilkan sebuah pelayanan kesehatan yang paripurna bagi keseluruhan rakyat Indonesia ini. Dan termasuk di dalamnya hak kewajiban perawat.

Ada beberapa hal yang termasuk dalam hak kewajiban perawat yaitu diantaranya :
Yang masuk dalam kategori hak perawat adalah :
  1. Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
  2. Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan sosialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  3. Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard dan kode etik profesi perawat.
  4. Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
  5. Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
Dan yang termasuk dalam kewajiban perawat adalah :
  1. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
  2. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
  3. Perawat wajib menghormati hak klien.
  4. Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
  5. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
  6. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
  7. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan keperawatan kepada klien.